Enam Kusir Pemilu

Minggu, 28 October 2007

Koran Tempo, 27 Oktober 2007 


Tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012 sudah dipilih Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dari 21 nama calon yang diajukan ke DPR RI, tujuh nama itu berhasil melewati badai kontroversi dari drama kesemrawutan kinerja Tim Seleksi KPU dan pemerintah. Dengan demikian, mau tidak mau, kehadiran tujuh nama itu tetap akan memunculkan sikap pesimisme.  Anehnya, dari tujuh nama itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya berani mengangkat dan melantik enam orang. Syamsul Bahri ditangguhkan pengangkatannya karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Maka pengacara saya yang tergabung dalam Tim Advokasi Pemilu menyebut kekuasaan Presiden jauh lebih besar daripada kekuasaan DPR.  

Sebagai bagian dari demokrasi, cacat dan kelalaian pemilihan yang dilakukan Tim Seleksi KPU dan pemerintah tidak dengan sendirinya menghancurkan kredibilitas yang terpilih. Memang, terdapat sejumlah nama yang belum diverifikasi lewat pengadilan yang dinyatakan memiliki sejumlah masalah moral individual, keadaban politik, atau kebohongan administratif. Namun, dari segi kapasitas dan kapabilitas, nama-nama yang terpilih sudah memberi arah pada perjalanan KPU ke depan. Preferensi sejumlah partai politik mencuat atas kandidat terpilih. 

Berbeda dengan KPU sebelumnya yang diisi nama-nama tokoh perguruan tinggi dan masyarakat sipil di Jakarta, unsur kedaerahan sangat kuat dalam keanggotaan KPU kali ini. Strategi "memotong nama populer" oleh Tim Seleksi KPU berhasil menemui sasaran, sekalipun tertatih-tatih dalam perjalanannya. Sikap setengah hati dari sejumlah anggota DPR dalam melanjutkan proses seleksi dan penolakan yang keras dari masyarakat sipil telah membetot perhatian media dan masyarakat.  

Lantas apa yang harus dilakukan setelah ketujuh nama itu dipilih oleh DPR dan enam nama dilantik? Pertama, masih perlu pembuktian tentang kemampuan sebagai anggota KPU yang ideal. Kedua, sejauh mana mereka menjalin kerja sama internal dan eksternal, terutama dalam menutupi sejumlah keraguan publik atas kemampuan pribadi masing-masing. Ketiga, seberapa sanggup mereka menjaga netralitas, termasuk dalam hubungannya dengan kekuatan politik yang mendukung dan "kehendak" subordinasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keempat, kemampuan mereka dalam memilih Sekretaris Jenderal KPU dan juga memilih calon-calon anggota Badan Pengawas Pemilu dan anggota KPU daerah.  

Visi kenegaraan

Selain pekerjaan teknis, administratif, dan regulatif yang sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, anggota KPU mendapat beban tambahan menjadi figur publik. Sebagai komisioner, mereka tentu harus benar-benar menjadi entitas yang elegan, imparsial, dan mempunyai visi kenegaraan yang baik. Kapasitas itu tidak bisa dibangun dalam semalam, sebagaimana penggunaan metode psikotes "kesetiaan, kecerdasan, dan integritas" ala Tim Seleksi KPU yang terbukti meloloskan dua anggota partai politik ke angka 45 dan satu tersangka koruptor sehingga merampas hak calon lain. Yang diperlukan adalah pergulatan terus-menerus dengan masalah-masalah penyelenggaraan pemilu serta mencarikan solusi jangka pendek dan menengah.  

Hubungan interpersonal tentu menjadi bagian dari pekerjaan itu. Sebelum partai-partai politik, calon presiden, atau calon kepala daerah dinilai kinerjanya oleh publik, KPU terlebih dulu akan mendapatkan sorotan maksimal. Tinggi-rendahnya jumlah golongan putih, misalnya, juga sangat bergantung pada besar-kecilnya kepercayaan kepada KPU. Walaupun penyelenggaraan pemilu tidak sepenuhnya merupakan beban KPU, mengingat fungsi Sekjen KPU beserta besarnya jajaran birokrasi pusat dan daerah yang terlibat, sebagai simbol penting tetap saja KPU menjadi sasaran.   Sebagai contoh, ketika indeks persepsi korupsi di Indonesia malah makin buruk, tanggung jawabnya diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal pihak yang melakukan korupsi justru jajaran birokrasi, pejabat politik, dan pengusaha.  

Lalu apa yang bisa dibantu untuk KPU baru? Pertanyaannya, apakah anggota KPU baru membutuhkan bantuan? Sejauh yang saya pahami, mereka membutuhkan itu. Bantuan tersebut lebih ke arah pengembalian dan pengendalian citra KPU sebagai lembaga yang kredibel dan terhormat. Dua hal telah menghancurkan citra lembaga KPU, yakni pertama, kasus korupsi yang melanda anggota KPU sebelumnya. Kedua, proses seleksi calon anggota KPU yang dilakukan secara serampangan. Sementara kasus korupsi sudah mendapatkan ganjaran, kasus seleksi masih menyisakan perdebatan. 

Satu-satunya cara menguji apakah kerja Tim Seleksi benar atau salah adalah lewat pengadilan. Dan itu masih berjalan. Sementara itu, sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya atau bahkan setelah keputusan itu keluar, anggota KPU tetap absah secara politik. Sebab, yang digugat adalah Tim Seleksi KPU yang dibentuk oleh Presiden. Kalau pengadilan mengatakan Tim Seleksi KPU bersalah, Presiden juga ikut bersalah.  

Pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa "Presiden tidak melakukan intervensi" adalah model cuci tangan yang keliru secara logika hukum ketatanegaraan. Presiden telah mengintervensi tujuh nama menjadi enam nama, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Sebaliknya, kalau metode yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU dibenarkan oleh pengadilan, siapa pun yang akan menjadi pejabat publik harus berhadapan dengan soal-soal kesetiaan, integritas, dan kecerdasan yang disusun oleh para psikolog, yang juga belum tentu menjadi ujian standar. Termasuk tentunya calon hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim yudisial akan berhadapan dengan materi tes itu.  

Ketegasan sikap 

Sebagai regulator dan artikulator dalam penyelenggaraan pemilu, tentu diperlukan penegasan sedari awal oleh anggota KPU terpilih untuk tidak terjebak dalam keberpihakan dan preferensi. KPU tidak bisa berharap banyak kepada rezim yang berkuasa sekarang atau anggota DPR RI dan partai politik guna pelaksanaan Pemilu 2009. Konstelasi politik bisa saja berubah dalam semalam, rezim malah mungkin berganti. Satu-satunya bantuan penyelenggaraan yang bisa diberikan adalah lewat masyarakat sipil, komponen kritis masyarakat, dan termasuk media (massa) publik.  Hanya, masyarakat sipil yang selama ini punya pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu sudah telanjur alergi.

Untuk itu, dibutuhkan jembatan sambung rasa antara kalangan masyarakat sipil dan anggota KPU terpilih, sebagai jalan tengah peredaan masalah. Tidak bisa lagi kalimat-kalimat arogan ala Tim Seleksi KPU dan pembelaan ala sejumlah calon 45 atas kinerja Tim Seleksi KPU muncul ke publik. Bagaimanapun, KPU adalah institusi yang bersifat tetap, nasional, dan mandiri serta tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selera personal tertentu yang hendak menguasai layak disingkirkan, apalagi kehendak hegemonis sejumlah kalangan meraih keuntungan politik dan finansial.  

Dengan demikian, sangat patut membangun hubungan baik antara lembaga-lembaga masyarakat sipil yang independen dan lembaga KPU yang juga mandiri. Bahkan KPU sebetulnya bisa berbagi peran, termasuk dan terutama sekali di bidang sosialisasi dan pendidikan politik. Bukankah dalam proses penyusunan regulasi di DPR juga semakin banyak masyarakat sipil yang melibatkan diri, sedangkan anggota DPR tinggal menjadi juru bicaranya?  

Jalinan komunikasi dengan media massa juga menjadi kebutuhan. Sebagai sosok-sosok yang disebut-sebut mewakili semangat kedaerahan serta hubungan politik dengan partai politik, tentu kesulitan akan didapatkan apabila membangun hubungan dengan 1.000 etnis atau subetnis di Indonesia. Boleh-boleh saja Anda mengerahkan pendukung di balkon DPR dari daerah Anda, tapi sebagai anggota KPU terpilih, jelas Anda harus melupakan parade itu. Yang Anda perlukan sebetulnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, agar pekerjaan Anda betul-betul baik dan berhasil.

Selamat bekerja. Selamat berkubang dengan keliaran bendi yang Anda kendarai.
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com