Ke Mana KPU Menuju?
Jumat, 7 Desember 2007
Indo Pos, 07 Desember 2007
Wawancara yang memuat pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary pada harian ini (Indo Pos, Jum’at, 30 November 2007) layak disimak. Anshary yang pernah menjadi Calon Wakil Gubernur dari Partai Golkar dalam pilkada di Kalimantan Selatan ini mengatakan: “Kami ingin menyelenggarakan Pemilu 2009 lebih baik dibandingkan Pemilu 2004. Waktu dua tahun ke depan akan membuktikan. Lihat saja bagaimana kami bekerja menyiapkan Pemilu 2009.” Optimisme itu tentu sah-sah saja, sebagaimana dulu Anshary juga optimis menjadi Wakil Gubernur Kalsel. Hanya saja, persoalan-persoalan yang dimunculkan dari Jalan Imam Bonjol, markas KPU, patut dijadikan sebagai parameter awal.
Selain kontroversi menyangkut anggaran yang memunculkan debat nasional, KPU juga belum terlihat mampu menutupi kelemahan-kelemahan pemahaman atas UU. Terakhir, KPU memutuskan untuk mengambil alih pelaksanaan pilkada di Maluku Utara, yakni hanya dalam rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selain Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang yang melanggar ketentuan UU No.22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, keputusan pengambil-alihan itu juga memiliki sandaran peraturan yang lemah. Bahkan, bisa jadi KPU terancam pasal pidana pemilu, karena memutuskan mengubah hasil pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjalankan pilkada berasal dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada juga sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bukan rezim pemilu, melainkan rezim pemerintahan daerah. Sehingga, apabila UU menetapkan pemilihan kepala daerah hanya lewat DPRD, maka ketentuan itupun sah.
Berbeda UU Yang dimaksud dengan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam UU No. 32/2004 bukanlah KPU Daerah dalam rezim pemilu. Sehingga, kalaupun UU No. 22/2007 mengatur hubungan struktural antara KPU dengan KPU-KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, sifatnya hanyalah organisatoris semata, bukan substantif. Apalagi, anggaran pilkada tidak (sepenuhnya) berasal dari APBN, melainkan dari APBD. Hal ini berbeda betul dengan pemilu yang menjadi domain KPU dan KPU-KPU Daerah yang sepenuhnya berasal dari APBN.
Kelemahan mendasar atas pemahaman KPU itu barangkali karena tidak mengikuti perkembangan proses hukum pengujian atas UU No.32/2004 yang sudah lebih dari 15 kali di Mahkamah Konstitusi. UU No. 32/2004 memang memiliki sejumlah kelemahan mendasar, sehingga dalam waktu dekat hendak direvisi dan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa dan UU Pilkada. Makanya dalam pelaksanaan pilkada sejak 1 Juni 2005, KPU periode sebelumnya sedikit sekali memberikan supervisi, apalagi sampai melakukan intervensi. Kalaupun ada yang diurus oleh KPU, sifatnya lebih banyak memberikan bantuan hukum apabila ada KPU-KPU Daerah yang bermasalah dan menghadapi tuntutan di pengadilan. Intinya, dalam kasus pilkada di Maluku Utara, KPU seperti ular Nabi Musa yang memakan ular-ular kecil milik keluarga Firaun. Sikap megalomania ini menjadi serba keliru, ketika tidak ada dasar hukum yang jelas dalam mengambil keputusan. KPU bahkan berlaku selayaknya lembaga yudikatif, yakni menjadi semacam “pengadilan banding dan kasasi” dalam kasus-kasus sengketa hasil pilkada. Akibatnya, akan semakin banyak nanti para kandidat kepala daerah menyerahkan sengketa pilkada kepada KPU, ketimbang lewat Mahkamah Agung, sebagaimana sengketa hasil pilkada Kota Depok.
Darurat Pemilu Pemilu 2009 memang masih lama, yakni kalau dihitung mundur akan terjadi pada 5 April 2009. KPU tidak bisa berleha-leha, apalagi sampai melakukan kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan masyarakat menjadi pesimis atas nasib demokrasi di negeri ini. Praktis KPU hanya memiliki kurang dari 17 bulan waktu untuk menjalankan pemilu legislatif, termasuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan daerah, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Di tengah waktu yang menjepit itu, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota juga sedang dan akan menjalankan pilkada di sejumlah daerah penting, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Bali.
KPU juga harus hati-hati dalam menjalankan pemilu. Sebab, terdapat ketentuan atau pasal-pasal karet dalam UU No. 22/2007 yang menyebabkan pemilu bisa dijalankan oleh pemerintah. Hal ini bisa disebut sebagai darurat pemilu dan demokrasi. Pasal 122 (1) UU No. 22/2007 menyebutkan bahwa apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan UU, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 122 (2) menyebutkan bahwa dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan DPR mengambil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali. Sementara pasal 122 (3) menyebutkan bahwa apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.
Dengan pasal itu, bisa saja seluruh anggota KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, misalnya karena mengalami deadlock atau tidak memenuhi kuorum. Atau karena tindakan hukum dan ancaman pidana. Maka, bisa diduga, pemerintah akan sangat diuntungkan, terutama yang memiliki pengaruh di kursi Sekjen KPU. Misteri tentang tarik menarik kepentingan antara kubu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penempatan Sekjen KPU bisa dilacak dari pasal-pasal karet itu. Partai-partai politik selayaknya mewaspadai penggunaan pasal-pasal itu, bukan malah memperkeruh keadaan dengan cara melobi KPU untuk kepentingan politik sempit. Sebagai konduktor utama penyelenggaraan pemilu, KPU hendaknya terus mengedepankan sikap imparsialitas, bukan malah terjebak dengan keberpihakan kepada para aktor demokrasi tertentu. Kita sudah tahu bagaimana kejamnya para aktor-aktor politik itu, terutama dalam menjebak seseorang atau sekelompok orang sebagai tumbal “kejahatan” politik. Pemenjaraan terhadap para anggota KPU periode sebelumnya terasa lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa penghancuran atas lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel sudah dimulai, ketika rezim sekarang sedang bermanis-manisnya memerintah. Padahal, apa kurangnya KPU lalu yang bekerja ekstra keras dan mencatat prestasi besar dalam pelaksanaan pemilu yang tanpa kekerasan. Hanya karena keteledoran dalam menerjemahkan perintah UU dan peraturan perundangan lainnya, mereka dipenjarakan dan dihinakan oleh hampir seluruh elemen bangsa.
Sehingga, kita pantas bertanya, KPU, kemana engkau hendak menuju? Apakah menjalankan babakan demokrasi secara beradab dan bermartabat? Membayar ongkos-ongkos politik dalam pemilihan anda sebagai anggota KPU? Atau hanya sekadar menunjukkan betapa lembaga-lembaga yang mengangkat anda memang sudah menyusun skenario politik yang berakhir duka? Ingat, belajar dari pengalaman KPU sebelumnya, sebetulnya satu kaki anda sudah berada di balik jeruji besi. Hati-hatilah. Waspadalah..
versi webnya bisa dilihat di http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=316050
Kolom Sebelumnya
» KOMENTAR (1)
-
KPU seidealnya harus independent! dan diisi oleh orang yang independent pula yang sebelumnya seluruh anggorta KPU tersebut tidak berasal dari kalangan politikus.
lembaga KPU seidealnya pula bisa menjaga jarak dengan kekuasaan, bila tidak pemilu yang fair tidak akan tercipta, ini tidak sehat bagi kelangsungan demokratisasi di Indonesia yang kita cintai ini.
sekali lagi! pemahaman terhadap sebuah UU dan hubungan antara sebuah UU dengan UU lain kurang di pahami atau kurang jelas karena tidak ada penjelasan dari pembuat UU sendiri. ini adalah kerjaan legislator kita yang membiarkan terjadinya dan tidak meminimalisir terjadinya pemanipulasian terhadap hukum.
untuk KPU yang independent...
semua DPR,LSM, Pers dan mahasiswa harus memberikan Presure yang ketat terhadap jalan dan kinerjanya KPU. kembalikan reformasi ke jalurnya dengan mengawal demokrasi untuk kesejahteraan dan kecerdasan rakyat.
hai suara rakyat dimana kau berada? kenapa kalian diam, berpecah belah?satukan isu, satukan aksi!
Posted by zamzami on December 7th, 2007, 01:06:45 PM