Gubernur untuk Sang Jenderal
Senin, 24 Desember 2007
Sindo, 24 Desember 2007 Tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga studi, kaum intelektual, dan masyarakat sipil, peserta kursus reguler Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyampaikan rekomendasi agar kepala pemerintah daerah provinsi, yakni gubernur, langsung ditunjuk presiden.
Tentu terdapat alasanalasan objektif menyangkut usulan yang didukung Gubernur Lemhannas Muladi itu, antara lain biaya mahal pilkada, rivalitas antargubernur, sampai pada lemahnya koordinasi antara presiden dan gubernur.
Persoalan lain tentu terhubung dengan partai-partai pendukung gubernur berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain,bahkan juga antara gubernurgubernur itu dan presiden. UUD 1945 hasil amendemen sendiri menyebutkan bahwa kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Karena demokrasi berbasiskan kepada partai-partai politik, pemilihan secara demokratis itu dilakukan DPRD lewat UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, lewat UU No 32/2004, sebagai pengganti, pemilihan secara demokratis itu ditafsirkan lewat pilkada yang hanya diikuti kandidat partai-partai politik.
Mahkamah Konstitusi telah meloloskan gugatan Lalu Ranggalawe, sehingga memerintahkan kepada pembuat UU (pemerintah dan DPR) untuk mengikutsertakan calon perseorangan dalam pilkada. Gagasan Lemhannas yang sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tentu masih sebatas diskursus.
Indonesia memang memiliki kelebihan di bidang diskursus ini, terutama sejak era reformasi. Tidak ada sama sekali mekanisme yang bertahap untuk mengubah sebuah UU atau membuat satu lembaga tertentu, setelah segala sesuatu dikaji dan dievaluasi secara mendalam.
Kalau hari ini seorang tokoh teringat bahwa sistem yang satu akan lebih baik dari sistem yang lain, dalam beberapa waktu sebuah UU akan lahir. Dalam penyusunan kabinet saja,seorang presiden bisa menunjuk seratus orang menteri atau lima orang saja, sesuai dengan kehendak presiden. Hal ini disebabkan–– lagi-lagi––UU tentang lembaga kepresidenan dan kementerian negara tidak juga selesai dibuat.
Empat Kelemahan
Tetapi kalau dipikirkan, upaya untuk langsung menunjuk seorang gubernur oleh presiden bisa memicu persoalan-persoalan yang lebih luas, antara lain pertama, gubernur yang ditunjuk bisa jadi mengalami delegitimasi dari rakyat daerah.
Pengalaman penunjukan sejumlah gubernur selama Orde Baru menyebabkan tertebangnya kader-kader daerah. Mengapa? Soeharto atas nama stabilitas politik dan pembangunan lebih banyak menunjuk gubernur yang berlatar belakang militer, daripada sipil. Selain itu, ada masalah lebih krusial yakni gubernur-gubernur itu lebih banyak beretnis Jawa.
Akibat yang muncul adalah pergolakan diam-diam oleh tokoh-tokoh lokal berbasis primordial. Kedua, karena gubernur bukan bagian dari hak prerogatif presiden dan juga bukan bagian dari kabinet, memberikan hak kepada presiden untuk menunjuk langsung gubernur bisa jadi memperluas kekuasaan presiden. Ide ini bisa berbahaya, terutama bagi presiden-presiden yang ingin membangun oligarki absolut yang mengarah kepada hegemoni kekuasaan.
Loyalitas seorang gubernur akan langsung tertuju kepada atas langsungnya, yakni presiden, serta bukan rakyat. Ketiga, lembaga DPRD di tingkat provinsi sama sekali akan kehilangan fungsi, bahkan bisa jadi juga akan dibubarkan.Sistem anggaran juga akan berubah, yakni hanya menempatkan anggaran di tingkat kabupaten dan kota sebagai anggaran daerah,sementara anggaran provinsi adalah bagian dari anggaran negara (pusat).
Negara akan kembali mengalami pembesaran, mengalami pengguritaan, serta menggilas masyarakat dan pasar. Sistem demokrasi liberal yang dengan kencang dikembangkan selama hampir sepuluh tahun ini akan kembali mengarah kepada sistem demokrasi sosialistis yang bersifat partai tunggal. Keempat, otomatis desentralisasi mengalami kemunduran, digantikan sentralisasi.
Beban pekerjaan seorang presiden juga meningkat, karena harus menjadi dirigen bagi para gubernur dan para menteri, serta jaringan birokrasi yang membelitnya. Kompetisi dalam pemilihan calon-calon pemimpin nasional juga hilang dan mati sebelum berkembang, mengingat sulit melihat seorang gubernur akan maju dalam pemilihan presiden melawan atasan yang menunjuknya. Bibit-bibit unggul kepemimpinan nasional kehilangan momentum untuk muncul.
Libido Kekuasaan
Namun, kebaikan model pemilihan ini juga pasti ada,sebagaimana disusun penggagasnya. Hanya, kita patut melihat argumentasi- argumentasi itu sebatas pernyataan kelelahan dengan demokrasi. Sungguh ironis, kelelahan itu justru muncul dari para tokoh peserta kursus reguler Lemhannas, bukan datang dari masyarakat bawah. Ada jiwa-jiwa penghambaan atas penguasa.
Dengan memberikan hak pemilihan gubernur kepada presiden, tentu asumsi yang dikembangkan teramat ideal, yakni presiden yang melakukan proses pemilihan itu betul-betul orang yang berpengetahuan luas tentang daerah, berperikemanusiaan dan berperikeadilan tinggi.
Hanya, pandangan itu sudah lama ditinggalkan, ketika para nabi tidak lagi memerankan sebagai pemimpin umat sekaligus pengendali pemerintahan. Dikotomi tugastugas kepemimpinan pemerintahan dan religius sudah lama dilakukan.
Bahkan,sistem pemerintahan sendiri juga mengalami trikotomi dengan nama trias politika berikut cabang-cabang kekuasaan lain. Karena itu, menjadi aneh dan sekaligus melawan laju zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan apabila seseorang diberikan kekuasaan yang semakin besar, sementara yang lain diberikan porsi semakin sedikit.
Patut dicurigai, betapa kehendak untuk memberikan hak kepada presiden menunjuk langsung gubernur ini hanya bagian dari libido kekuasaan semata.Atau barangkali ini sebuah ketidaksengajaan dan hanya naskah persembahan kepada gubernur yang dipilih langsung oleh presiden,yakni Gubernur Lemhannas sendiri.
Selain itu, gagasan ini barangkali juga isyarat dukungan kepada presiden sendiri, yakni Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan memberikan hak itu, dengan asumsi didukung partai-partai berkuasa, berarti para gubernur itu dipersiapkan untuk mendukung kiprah sang jenderal.
Namun, apa pun motif di balik usulan itu, terlihat sekali betapa mudaratnya lebih banyak dari manfaatnya. Dalam era kepemimpinan Soekarno dan Soeharto,kita jarang mendengar ada namanama gubernur yang terkenal di tingkat nasional, kecuali Ali Sadikin. Bang Ali bahkan mampu menyaingi popularitas Soeharto dalam masa-masa pergolakan mahasiswa.
Dia juga sempat diusung sebagai calon presiden, walau tidak jadi. Mestinya, dengan pilkada, bangsa ini mampu mendapatkan Bang Ali-Bang Ali baru. Sebagian sudah tampak, dan pada 2014 nanti salah satu atau beberapa akan muncul sebagai calon-calon presiden.
Sekalipun menjadi wakil pemerintah pusat di daerah,para gubernur itu semakin memperlihatkan independensinya. Nah, jangan-jangan, ada pihak yang takut bahwa nanti yang populer sebagai calon presiden adalah para gubernur ini, bukan kader-kader jenggot dan kelompok oligarkis yang ditanam dalam tubuh partai-partai politik dan pemerintahan.(*)
Kolom Sebelumnya
» KOMENTAR (2)
-
wa'alaikum salam
masuk CSIS? jadi apa? kalau mau jadi peneliti, kirim lamaran, spt biasa. alamatkan saja ke CSIS, Direktur Personalia.
Wass
Posted by indrapiliang on January 12th, 2008, 01:05:45 PM -
Ass.Wr.Wb
Salam kenal pa Indra,saya ingin menanyakan bagaimana tata cara pendaftaran masuk CSIS jakarta?mohon petunjuk lebih lanjut.
Catt:
Saya bekerja di Bappeda Kota Metro-Lampung, Pendidikan terakhir di Magister "Urban Management" ITB.
Wass.
Posted by Hendrawan on January 12th, 2008, 03:35:05 AM