Staf Ahli untuk DPR
Senin, 7 Januari 2008
Secara definisi, staf ahli DPR adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tugas DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan), lalu diperbantukan kepada institusi DPR. Namun, definisi itu masih bisa ditafsirkan lain, mengingat staf ahli ini nanti membantu anggota DPR. Jadi, ada persoalan di sini, apakah staf ahli itu (1) bertanggung jawab dan menjadi tanggung jawab DPR sebagai lembaga negara; atau (2) bertanggung jawab dan menjadi tanggung jawab masing-masing anggota DPR itu.
Kalau menjadi bagian dari institusi DPR, berarti staf ahli bersifat permanen dan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR. Mereka tentu bisa berasal dari departemen teknis lain, misalnya dari Departemen Dalam Negeri. Kalau ini yang terjadi, akan sulit kita mendapatkan kegunaannya. Karena berasal dari satu departemen, bisa jadi nanti dalam perumusan UU Pemerintahan Daerah, misalnya, terjadi kolaborasi dan kesamaan pendapat dalam memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Sementara jika bersifat individual alias menjadi tanggung jawab masingmasing anggota DPR,maka segi kapabilitas dan profesionalitas staf ahli menjadi diragukan.
Boleh jadi kantor dan sekretariat masing-masing partai politik akan berpindah ke Senayan. Preferensi pribadi anggota DPR menjadi dominan, bahkan bisa pula berdasarkan sistem kekerabatan dan kekeluargaan. Negara hanya akan menghabiskan uang,misalnya kalau seorang anak menjadi staf ahli bapaknya dan setiap pagi melapor di meja makan. Bisa jadi partai politik yang diberikan jatah berdasarkan jumlah kursi masing-masing. Anggaran yang diberikan relatif menempuh pola sama dengan jatah APBN sebesar Rp21 juta per tahun untuk nilai satu kursi di DPR sekarang.
Tentu, gaji staf ahli secara kumulatif lebih besar dari itu. Kalau masing-masing staf ahli mendapatkan Rp5 juta per bulan, maka dalam setahun ada Rp 33 miliar uang yang diberikan kepada 550 staf ahli DPR itu.Tentu anggaran itu baru sebatas gaji, belum termasuk kebutuhan lain, kalau mereka menjadi bagian dari tim kunjungan kerja ke luar negeri, misalnya. Dari segi jumlah uang yang dihabiskan dalam APBN, tentu masyarakat akan menuntut lebih besar dan berat.Apakah uang sebesar itu sama dan senilai dengan hasil kerja masing-masing staf ahli?
Penguatan Kapasitas Akan tetapi,di luar soal anggaran, DPR (juga DPRD dan DPD) perlu mendapatkan penguatan dari segi kemampuan menyampaikan suara hati dan nurani rakyat yang diwakili (konstituen). Sejauh ini, mereka dipilih berdasarkan nomor urut dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai politik sekaligus diri mereka sendiri.
Hanya, dari sisi penguasaan atas masalah-masalah kenegaraan, tidak semua memiliki kemampuan cukup.Kesulitan itu bisa diterima, terutama dalam tradisi berpartai yang masih baru.Dalam sisi yang lebih luas, demokrasi menjadi tidak substansial ketika substansi persoalan bangsa dan negara juga kurang dikuasai dengan baik. Patut juga dilihat betapa keberadaan staf ahli DPR ini juga menjadi bagian dari mata dan telinga rakyat yang lebih struktural dan fungsional sifatnya.
Mereka harus benar-benar memiliki kemampuan lebih dalam bidang-bidang yang menjadi bagian dari pekerjaan seorang anggota DPR. Tidak hanya menguasai masalahmasalah di komisi, melainkan juga di daerah pemilihan anggota DPR yang bersangkutan.Selain itu,mereka juga harus betul-betul paham apa yang dijanjikan oleh anggota parlemen tersebut, serta bagaimana korelasinya dengan platform, anggaran dasar, anggaran rumah tangga,dan keputusan- keputusan lain dalam partai politik yang diwakili. Tentu, sikap parsial menjadi tidak bisa dielakkan.
Keberadaan staf ahli ini akan memperkuat sikap individualitas anggota DPR. Sinyalemen betapa di Senayan nanti yang ada bukan 10 Fraksi DPR, misalnya, melainkan ada 550 “fraksi” dan “partai politik” akan menguat. Identitas perseorangan ini bisa jadi akan terganjal dalam sidang paripurna, tetapi mampu ditunjukkan kepada publik dalam penguasaan atas isu-isu tertentu. Media massa menjadi penyalur yang baik. Seorang anggota parlemen bisa menjadi spesialis-spesialis di bidang-bidang tertentu sehingga kelompokkelompok penekan dan kepentingan di luar parlemen lebih fokus dalam memajukan isu-isu tertentu.
Benalu Politik Dari pengalaman,keberadaan staf ahli juga bisa menjadi benalu politik, apalagi kalau memiliki kemampuan yang berlipat-lipat kali lebih baik dari anggota parlemen sendiri. Mereka bisa menjadi rezim tersendiri, sehingga mampu mendiktekan kepentingan politik, sekaligus juga substansi atau materinya. Dulu sempat muncul sinyalemen betapa para staf ahli DPR terlibat sebagai calo anggaran. Hal seperti ini layak diantisipasi dengan aturan yang ketat.
Selain itu,partai politik juga harus membenahi diri.Penguatan bisa dari segi pengetahuan, yakni membentuk semacam lembaga think tank partai. Bisa juga dalam metode pelatihan dan pendidikan politik internal partai. Penyesuaian dari segi ideologi menjadi bagian dari pekerjaan lembaga think tankini.Sinergi antara kepentingan anggota parlemen yang pragmatis,misalnya atas isu-isu temporal, dengan partai yang ideologis, menjadi bagian dari pekerjaan seorang staf ahli untuk memilahnya. Mata rantai proses pengambilan keputusan juga bisa jadi lebih panjang, dalam birokrasi politik yang rumit, tetapi sekaligus memberikan ruang publik yang lebih lapang.
Kebutuhan staf ahli DPR dalam sistem politik yang semakin modern menjadi tidak terelakkan. Informasi tersebar simpang siur lewat saluransaluran yang beragam.Sulit mengambil keputusan apabila seorang politikus harus menimbang sisi manfaat dan mudharat terlalu lama. Alhasil, kepribadian seorang anggota parlemen menjadi unsur utama yang paling penting dalam sistem politik ini. Staf ahli hanya menjadi penunjang atau penjemput bola out dalam sebuah permainan sepak bola,bukan pemain cadangan yang bisa masuk lapangan dan menciptakan gol
Kolom Sebelumnya