Apalagi yang Tersisa, Soeharto?
Rabu, 16 Januari 2008
Sindo Sore, 16 Januari 2008
Usia renta telah memasung mantan Presiden Soeharto di tempat tidur. Tidak banyak yang Ia lakukan, selain beristirahat dan memicingkan mata. Bahkan, Ia dipaksa istirahat dengan bantuan obat. Dulu, 21 Mei 1998, Ia dipaksa istirahat total dari kekuasaan yang digenggamnya oleh pelbagai gelombang aksi gerakan mahasiswa dan masyarakat. Semasa berkuasa, Soeharto sulit dikalahkan, apalagi mengalah. Kini, Ia menjadi orang yang dipasrahkan pihak keluarga kepada alat-alat kedokteran. Sebagai manusia, tentu kita mendoakan segala kebaikan diberikan kepada Soeharto. Demi alasan kemanusiaan, tidak boleh ada penistaan atas orang yang sakit parah. Binatang terbuas dan terkejam yang sakitpun pasti akan dilihat dengan penuh rasa kasihan. Apalagi, Indonesia dikenali dihuni oleh manusia-manusia santun dan relegius, sekalipun juga diajarkan kebengisan tanpa peri-kemanusiaan. Untuk masa depan peradaban negeri ini, pemberian rasa kasihan kepada Soeharto layak dilakukan oleh setiap individu.
Namun, dari sisi hukum, juga atas nama peradaban negeri ini, kasus Soeharto harus terus dituntaskan. Dewi keadilan tidak boleh dibuka tutup matanya, lalu meneteskan air mata, ketika melihat Soeharto sakit. Hal itu sangat tidak bermartabat. Kita tidak boleh lagi membiarkan penyakit belas kasihan ini merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Sudah teramat banyak perilaku seperti ini muncul, yakni hukuman tanpa pengadilan, penjara tanpa palu hakim, bahkan pembunuhan tanpa kesempatan didampingi oleh rohaniawan. Sebagai manusia, Soeharto layak diberlakukan secara terhormat, tetapi sebagai Presiden tentu harus bisa mempertanggungjawabkan kepresidenannya itu. Memang, masa kepresidenan itu menjadi dilematis, kalau diukur dari masa jabatan Soeharto yang lama. Secara “konstitusional”, kesalahan Soeharto yang bisa diadili menyangkut fase kepresidenan ketujuh pada 11 Maret 1998 – 21 Mei 1998. Pada fase sebelumnya, Ia menempuh aspek legal dan konstitusional, yakni seluruh laporan penyelenggaraan pemerintahan diterima dengan tepuk tangan oleh anggota MPR. Tanda-tangan pimpinan MPR dalam dokumen-dokumen Sidang Umum MPR bisa dijadikan bukti betapa laporan pertanggungjawaban Soeharto diterima. Sebagai penerima mandat (mandataris MPR), Soeharto telah menjalankannya.
Tetapi, aspek konstitusionalitas itu memiliki tafsiran lain, ketika Soeharto tidak lagi menjadi presiden. Bagaikan bangkai busuk yang disembunyikan di bawah lemari pakaian, semua belatung keluar. Para korban berbicara dan menuntut. Atas nama agenda reformasi, Soeharto dan kroni-kroninya harus diperiksa. Unsur yang diperiksa itu: korupsi, kolusi dan nepotisme. Harta kekayaan Soeharto dan keluarganya yang membludak juga turut dilirik dan diincar sebagai harta yang tidak sah. Diluar itu, juga muncul banyak cerita tentang pelanggaran hak asasi manusia, pengumpulan dana tidak sah lewat yayasan dan cerita negatif lain yang terjadi semasa Soeharto menjadi presiden. Zaman telah berbalik. Soehartopun dipaksa untuk datang ke pengadilan. Namun, rezim kedokteran bersuara lain. Bahwa Soeharto sakit. Bahwa sakit Soeharto bersifat permanen. Bahwa secara medis, Soeharto tidak bisa diperiksa. Begitulah terus-menerus, sehingga perlahan-lahan masyarakatpun menjadi lupa. Terkadang, media menampilkan Soeharto kembali tersenyum ketika ada acara keluarga atau merayakan lebaran di Jalan Cendana. Tetapi, orang tidak lagi mau tahu tentang kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya. Soeharto tidak lagi dipersoalkan secara perdata, apatah lagi pidana.
*** Kini, apalagi yang tersisa dari Soeharto selain persiapan luar biasa menjelang pemakaman seandainya Allah SWT memanggil? Sehelai kain kafan akan menemani. Sisa-sisa persoalan yang ia tinggalkan akan dikejar lagi. Berhakkah kekayaan keluarga Soeharto dirampas untuk negara, misalnya? Bagaimana cara merampasnya? Seberapa sisa yang boleh diberikan? Bolehkan keluarga Cendana dimiskinkan? Semakin banyak pertanyaan-pertanyaan aneh yang diberikan, seaneh jungkir-balik pernyataan tentang pengampunan dan permaafan atas Soeharto.
Benar, Soeharto bisa diampuni dan dimaafkan. Persoalannya, Tuan, apa yang harus diampuni dan dimaafkan itu? Bagaimana bisa seseorang yang belum dinyatakan pengadilan bersalah bisa diampuni atau dimaafkan? Pemerintah juga didesak segera melakukan pengampunan dan pemaafan itu, entah lewat upaya hukum biasa atau istimewa. Bagaimana caranya? Kalau memang masalah ini terus menyeret bangsa ini kepada polemik yang tidak pernah berakhir selama hampir satu dasawarsa ini, penulis melihat ada satu jalan keluar yang baik. Yakni, MPR-RI segera bersidang. Namanya bisa apa saja, entah Sidang Istimewa MPR RI atau Sidang Tahunan MPR RI atau Sidang MPR RI saja. Dengan persidangan itu, TAP MPR No 11/1998 bisa dihapuskan, apalagi setelah TAP MPR tidak lagi menjadi bagian dari sumber hukum ketatanegaraan.
Yang namanya sidang dalam sebuah lembaga politik, tentu akan terlihat pihak mana yang setuju dan pihak mana yang menolak. Sah-sah saja. Juga akan ada lagi gelombang aksi mahasiswa. Asal bisa memastikan tidak ada lagi darah yang mengalir dan nyawa yang tercabut, agenda pelaksanaan Sidang MPR RI menjadi jalan keluar terakhir. Tidak bisa keputusan dibebankan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau Yudhoyono melakukan itu, bisa jadi dia akan dimakzulkan atau dituduh melanggar TAP MPR. Jadi, langkah politik harus lewat lembaga politik. Tidak bisa lewat pernyataan individual atau siaran pers partai politik. Jangan sampai soal Soeharto ini memunculkan masalah ketatanegaraan baru, ketika kita justru sudah mulai melupakannya dan bersungguh-sungguh menata kehidupan yang lebih baik pasca-Soeharto. Kalau kita keliru mengambil langkah dalam situasi kemanusiaan yang menjepit ini, maka sakit personal Soeharto bisa pindah kepada seluruh elemen bangsa. Jarum jam juga tidak bisa dibalik: kalau Ia benar tidak bersalah, kenapa dulu Ia diminta mundur dari jabatannya sebagai Presiden? Republik ini akan dilihat aneh di mata dunia, apabila mengambil keputusan seperti itu. Soeharto hanyalah satu masalah di zaman ini, ketika Republik sedang menghadapi masalah-masalah lain yang juga besar. Memperlakukan Soeharto sebagai totalitas kehidupan berbangsa, sama saja dengan melanjutkan proses personalisasi kekuasaan dan individualisasi kesalahan dia, kalau memang dia bersalah. Sekali lagi, penyelesaian politik atas kasus Soeharto ada dalam lembaga politik, penyelesaian hukum lewat pengadilan, serta penyelesaian masalah kesehatan tentu di meja dokter..
Kolom Sebelumnya