Deponering Soeharto, Menghancurkan Kredibilitas Presiden

Kamis, 17 Januari 2008

Rabu, 16 januari 2008 | 17:14 WIB


JAKARTA, KCM - Indra J. Piliang, peneliti bidang politik dan sosial CSIS mengungkapkan, pencabutan tuntutan terhadap mantan Presiden Soeharto tanpa proses peradilan yang jelas hanya akan menghancurkan kredibilitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Indra, pencabutan tuntutan Soeharto secara konstitusional jelas mengingkari Tap MPR Nomor  XI tahun 1998 dan akan berimplikasi besar.

"Konsekuensi TAP MPR ini kan banyak, ada Komisi Pemberantasan Korupsi, undang-undang, tipikor. Jika tuntutan hukum Soeharto dicabut, maka dalam banyak hal nanti orang menjadi tidak mempercayai KPK dan lembaga-lembaga produk dari Tap MPR tersebut," ujar Indra yang ditemui di sela-sela peluncuran buku Menyusun Konstitusi Transisi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/1).

Indra menambahkan, saat ini yang penting dilakukan adalah sidang MPR untuk membicarakan lagi mengenai Tap MPR no. XI Tahun 1998, karena yang menjadi sumber pengusutan kasus Soeharto adalah Tap tersebut.

"Kalo Golkar minta deponering maka yang harus dituntut itu TAP MPR-nya. Fraksi Partai Golkar dan fraksi-fraksi lainnya di MPR silahkan memperdebatkan dalam sidang. Apakah TAP ini akan dicabut, diubah, atau dijalankan terserah keputusan mereka, karena sumber pengusutan Soeharto adalah Tap MPR dan bukan persoalan presiden untuk mencabutnya. Presiden kan hanya pelaksana," tegas Indra.

Ditanya pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk menghentikan polemik Soeharto, Indra mengungkakan bahwa presiden Susilo Bambang Yudhoyono terjebak dalam posisi yang dilematis.

"Dia menghadapi kepungan politik yang luar biasa dan mungkin SBY tidak membaca secara detail apa tugas-tugasnya sebagai presiden, tapi belakangan kan sudah diralat oleh Andi Malarangeng. Saya kira tugas-tugas konstitusonal harus ditegakkan oleh seorang presiden" ujar Indra.

Secara pribadi Indra menyatakan tidak sependapat jika tuntutan hukum terhadap Soeharto dicabut. Pencabutan tuntutan hukum terhadap Soeharto hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap hukum di negeri ini.

"Bagaimana dengan hak orang-orang yang pernah dirampas semasa rezimnya dulu. Kalau tuntutan hukum Soeharto dicabut, maka hak-hak orang-orang yang dulu pernah dirampas harus dikembalikan. Undang-undang kebenaran dan rekonsiliasi juga harus dibuat. Persoalannya uu itu kan sudah dicabut MK. Proses hukum Soeharto harus segera diselesaikan agar tidak kabur lagi," tegas Indra. (KP)

» KOMENTAR (2)

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com