Profesionalisme Kerja DPR (Ferry MB)

Kamis, 24 Januari 2008










Profesionalisme Kerja DPR
Sindo, Kamis, 24/01/2008
Staf Ahli untuk DPR, tulisan Saudara Indra Jaya Piliang yang dimuat harian ini (7/1) menarik untuk dicermati dan diberi catatan sekaligus.Dalam beberapa hal saya sepakat, tetapi dalam beberapa hal pula harus memberi catatan mengingat banyak gagasan fundamental sebagai upaya untuk membangun profesionalisme kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tereduksi di dalam artikel itu. Reduksi itu mengganggu pemahaman publik bagaimana membangun dan memperbaiki proses-proses pembangunan bangsa di masa depan.

Seperti Indra katakan,kebutuhan akan staf ahli DPR dalam sistem politik yang semakin modern menjadi tak terelakkan,mengingat banyaknya informasi yang tersebar simpang siur lewat saluran yang beragam.Lebih dari itu, yang penting menjadi pemahaman bersama adalah menjadi anggota DPR itu jabatan politik: setiap warga negara berhak menjadi anggota DPR melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.

Artinya, besar sekali kemungkinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki kemampuan atau pengetahuan yang cukup dan memadai untuk mengerjakan tugas- tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah selaku eksekutif.Lebih penting lagi untuk dipahami, tugas DPR amat banyak,sebanyak problematika kehidupan berbangsa yang kita hadapi saat ini.Karena itu,dibutuhkan staf ahli untuk membantu menyelesaikan tugas-tugas itu.

Dalam perspektif pemikiran ini,sangat logis jika DPR mengajukan perlunya rekrutmen staf ahli, karena sebagus apa pun kualitas anggota DPR, tidak mungkin bisa mengerjakan tugas seorang diri.Kompleksitas tugastugas juga membutuhkan tenaga ahli untuk membantu merumuskan agar berbagai persoalan menjadi lebih mudah dipahami dan diaplikasikan dalam kerja-kerja pemerintahan secara lebih baik, efektif, dan efisien terkait dengan proses-proses pembangunan bangsa dan negara.

Saya harap proses rekrutmen staf ahli ini mengedepankan aspek profesionalisme (bukan pendekatan kekerabatan) karena tujuannya mendorong terciptanya profesionalisme kerja DPR,dalam arti berfungsi dan berjalan efektif,efisien,dan berkualitas. Staf ahli yang dibutuhkan adalah kalangan akademisi yang memiliki intelektualitas, bukan semata para aktivis partai politik,sehingga—secara kasar dikatakan Indra—hanya memindah sekretariat/kantor partai politik ke Senayan.

Saya kira ini sebuah analisis yang sangat naif akibat tidak mengerti duduk persoalan.Soal anggaran,itu tak lain dari biaya politik yang mesti dibayar untuk memperbaiki proses pembangunan bangsa dan negara yang belum mapan seperti negeri yang kita cintai ini. Secara fundamental,tujuan memperkuat fondasi pembangunan bangsa dan negara dalam sistem negara demokratis seperti Indonesia kini, tak lain menuntut upaya perbaikan kinerja legislatif. Untuk memperbaiki kinerja legislatif ini, jelas dibutuhkan sumber daya manusia yang cukup dan memadai.

Saya harap semua pihak,termasuk Indra, dapat memaklumi dan memahami masalah ini. Hal ini juga memberi isyarat kepada masyarakat luas agar dalam Pemilihan Umum 2009 nanti memilih calon anggota DPR yang berkualitas, meski tidak secara otomatis membalik logika pentingnya penambahan staf ahli DPR itu. Staf ahli anggota DPR adalah satu keharusan guna mendukung berbagai tugas anggota.

Standardisasi Rekrutmen

Standarisasi rekrutmen staf ahli penting,tetapi tidak boleh terlalu kaku hanya mempertimbangkan spesifikasi/ disiplin ilmu pengetahuan,misalnya. Kemampuan analisis terkait masalah-masalah yang dihadapi anggota DPR sesuai dengan bidang yang ditangani penting untuk dipertimbangkan. Artinya, jenjang pendidikan itu penting untuk menjadi pertimbangan secara kuantitas, tetapi kualitas individual harus juga diutamakan sesuai dengan kerangka pemikiran awal bahwa penambahan staf ahli anggota DPR itu untuk memperbaiki kinerja.

Bisa jadi dalam proses rekrutmen itu rekomendasi anggota DPR diperlukan agar proses seleksi tidak semata mengedepankan datadata administratif sehingga kualitasnya pun bisa dipertanyakan di kemudian hari. Namun, di atas segalanya, tetap memegang asas profesionalisme. Secara kategoris,ada anggota DPR yang memang berkualitas sesuai disiplin yang dibidangi, akan tetapi banyak pekerjaannya yang terbengkalai karena keterbatasan waktu. Namun, harus diakui pula adanya anggota DPR yang sama sekali tidak menguasai masalah yang mereka tangani.

Kehadiran kelompok ini sangat artifisial, tidak memiliki makna penting untuk memperbaiki proses legislasi terkait. Inilah kompleksitas yang kini terjadi di DPR. Saya harap semua pihak dapat memahami dan memaklumi arti pentingnya penambahan staf ahli bagi anggota DPR itu. Di negara-negara maju, para staf ahli juga ada dan diberi anggaran tersendiri. Dalam praktiknya, bisa jadi yang justru berdebat dalam sebuah rapat-rapat parlemen adalah para staf ahli itu,bukan anggota DPR karena staf ahli lebih menguasai pokok materi yang tengah dibahas.

Anggota DPR hanya hadir dalam kapasitasnya sebagai pemegang jabatan politik. Tegasnya, kualifikasi yang dibutuhkan adalah staf ahli dengan pengetahuan luas dan mendalam, pemikir dalam arti intelektual sekaligus pekerja. Dengan demikian,akan terjalin sistem dan mekanisme kerja yang lebih produktif dan berkualitas.

Evaluasi

Lalu,karena tujuan menambah staf ahli bagi anggota DPR itu untuk memperbaiki kinerja, produktivitas, dan kualitas sekaligus,keberadaan staf ahli itu mesti memiliki mekanisme evaluasi. Para staf ahli itu mesti bisa diberhentikan atas usulan anggota yang bersangkutan karena alasan,misalnya karena tidak memiliki kemampuan sesuai dengan bidang-bidang yang tengah ditangani anggota DPR.(*) FERRY MURSYIDAN BALDAN Katua Pansus RUU Pemilu DPR  
» KOMENTAR (8)

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com