Pemilu Penuh Pilu

Minggu, 9 Maret 2008
Suara Merdeka, 01-03-2008 

RANCANGAN Undang-Undang Pemilu baru belum berhasil ditetapkan, terutama untuk dua masalah "penting", yakni menyangkut pelimpahan sisa suara dan penetapan calon terpilih. Nyawa partai politik (beserta calon) untuk masuk parlemen akan sangat ditentukan oleh dua persoalan itu. Perdebatan menjadi alot karena mampu memengaruhi besar dan kecilnya perolehan kursi.

Sementara, empat materi lain berhasil disepakati, yakni cara pemberian suara dengan memberi tanda, jumlah kursi DPR definitif 560, besaran electoral threshold (ET) 3%, dan parliamentary threshold (PT) 2,5%. Juga terdapat aturan peralihan bagi parpol yang punya kursi di DPR boleh ikut Pemilu 2009 dan alokasi kursi per daerah pemilihan berjumlah 3-10 menjadi lampiran undang-undang.

Bagaimana bisa untuk menyepakati ketentuan-ketentuan itu saja pembahasan rancangan undang-undang ini begitu makan waktu? Tentu, banyak anggota masyarakat yang menjadi tidak sabar dan mengatakan bahwa politisi sibuk dengan urusan sendiri. Sementara, urusan rakyat terbengkalai. 

Kehidupan makin berat oleh kenaikan-kenaikan harga. Kedelai susah didapat, keledai mati tak makan.

Politikus memiliki pikiran tersendiri. Hilangnya beberapa pasal akan menghilangkan eksistensi partai-partai politik itu. Strategi meraup dan meraih suara juga makin berat, apabila sisa suara habis dibagi di daerah pemilihan atau dinaikkan ke tingkat provinsi. Ada kemungkinan partai-partai besar, dalam artian memiliki jaringan yang kuat di masyarakat, akan lebih mudah mendapatkan keuntungan.

Sementara, partai-partai politik yang mengandalkan tokoh-tokoh populis saja bisa kehilangan suara di tingkat partai, karena popularitas memang berkorelasi dengan pilpres dan pilkada. Fenomena Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat tahun 2004 akan sulit terulang lagi pada 2009 nanti. Kinerja pemerintah secara keseluruhan akan menjadi poin penting penilaian bagi publik, ketimbang momarobilia menyangkut ketokohan yang ternyata mengecewakan.

Kursi DPD Bertambah

Dengan penambahan kursi DPR menjadi 560 orang, secara otomatis bisa menambah jumlah anggota DPD menjadi 5 orang per provinsi. Saya masih belum begitu jelas mengenai hal ini, selain hanya mengetahui keinginan partai politik untuk memasuki pintu pencalonan DPD. Penambahan ini berisiko pada masyarakat, yakni akan ada peningkatan anggaran kedewanan. Tentu termasuk dalam anggaran itu berupa penambahan jumlah staf ahli, jumlah ruang kerja, jumlah rumah yang harus dibiayai negara, beserta tunjangan-tunjangan lain.

Dan, ironisnya, belum tentu dengan penambahan itu akan memperingan persoalan rakyat. Kinerja DPR periode 2004-2009 ini menjadi bukti, betapa terpuruknya citra politikus. Hampir semuanya bekerja secara kurang profesional, sibuk dengan politisasi, serta terlambat terus dalam menyusun undang-undang yang sebagian mereka sendiri yang mengajukan sebagai usul inisiatif. Anggota DPR ini juga pintar menyembunyikan identitas sebagai anggota parlemen karena begitu berjibaku mendukung pemerintah tanpa argumentasi yang memadai. Padahal, keberpihakan kepada konstituen pada satu daerah pemilihan adalah akar dan basis politik terpenting, bukan ke hadapan elite politik mana muka ditundukkan.

Begitu pula dengan pemberlakuan PT, hanya akan mengirimkan kelompok-kelompok ekstrem, kalangan minoritas, keluar dari parlemen. Tetapi, tanpa ada reformasi dalam rancangan undang-undang tentang susunan dan kedudukan parlemen, maka sesedikit apa pun jumlah partai terwakili di parlemen, tidak akan berpengaruh kepada efektifitas pengambilan keputusan.

Syarat lain harus mengikuti, yakni pembatasan jumlah fraksi atau pembesaran jumlah anggota untuk membentuk fraksi, lalu lewat "rekayasa" organisasi mengarah kepada sistem dua partai di parlemen. Sementara partai-partai yang tidak terwakili, bisa menjadi kekuatan pendukung atau penolak, tergantung dari pola kerja sama yang dilakukan dengan partai yang ada di parlemen itu.

Kehadiran partai politik yang sedikit atau yang hanya mampu memenuhi 2,5% dari total kursi di parlemen, akan mempermudah pengambilan keputusan politik. Apalagi kalau masing-masing partai politik sudah terbelah menjadi dua kubu utama dalam pilpres, semakin jelas mana yang pemerintah, mana yang oposisi, termasuk para kandidat menteri di kabinet. Masyarakat tidak akan lagi dipusingkan dengan kubu ini dan itu yang besok mendukung pemerintah, minggu depan menyerang pemerintah. Hari ini cuci piring, besok cuci baju, sudah layak dilupakan. Kalau masing-masing partai dan politikus tidak bisa menyediakan perbedaan program dan kebijakan kepada pemilihnya, untuk apa mereka hadir?

Kepentingan Parpol

Penyusunan undang-undang sekali lima tahun bisa merusak proses institusionalisasi demokrasi. Apalagi kalau tidak ada kesinambungan pemikiran atas undang-undang yang baru dengan undang-undang lama. Dengan semakin dekatnya pemilu, terbatasnya sumber-sumber dana negara untuk melakukan pendidikan pemilih, sampai kesibukan kampanye politik yang menunggu, satu pasal perubahan saja akan membutuhkan waktu panjang untuk sosialisasi.

Yang sulit ditutupi dari perilaku penyusunan undang-undang pemilu sekarang adalah semata-mata mempertimbangkan kepentingan masing-masing partai politik. Padahal yang dibutuhkan adalah mekanisme yang lebih baik untuk menggapai demokrasi substantif, lewat sistem pemilu yang baik. Atau dalam bahasa sederhana adalah bagaimana sistem pemilu dan politik bekerja bagi kepentingan orang banyak.

Penggunaan sistem suara terbanyak adalah satu cara, dibandingkan dengan penggunaan nomor urut yang menguntungkan kelompok-kelompok oligarkis. Tetapi sayang, ada yang mencoba menghalangi upaya ini dengan cara menuduh pihak-pihak pengusungnya punya agenda yang keji. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ini cara orang membunuh partai politik. Padahal yang banyak terjadi adalah masyarakat semakin merasa terabaikan sejak hegemoni partai politik ditubuhkan.

Adakah pihak yang diuntungkan dalam pertengkaran berbulan-bulan dalam menyusun undang-undang pemilu? Sungguh sulit kita duga. Masyarakat sebetulnya rugi secara politik karena di saat mereka berharap partai-partai politik menjalankan janji-janji kampanyenya, justru orang-orangnya sibuk menyusun undang-undang untuk diri mereka sendiri.

Kalau memang undang-undang yang dibuat ini tidak lebih baik dari undang-undang sebelumnya, kita layak bertanya: apakah masih diperlukan perubahan lagi atas paket undang-undang politik sekali lima tahun? Pembongkaran terus-menerus atas undang-undang justru menghancurkan sistem itu sendiri.

Di sisi lain, keadaan masyarakat makin memilukan. Di tengah itu semua, pemilu justru membawa janji-janji baru. Pemilu di tengah masyarakat pilu hanya akan menambah penderitaan rakyat. Kecuali, empati diperbesar porsinya, humanitas diperjuangkan, lalu pemerintah dan parlemen bekerja keras mengisi bulan-bulan terakhir masa jabatan masing-masing. Tanpa itu, pemilu sungguh hanya pemerah bibir bergincu. (62)
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com