Gerilya Bubarkan KPK
Rabu, 7 Mei 2008
Penjahat Politik Gerilya Bubarkan KPK
29 April 2008 - 13:16 WIB
Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi dibubarkan oleh para pelaku kejahatan politik. Usulan itu merupakan gambaran semangat para koruptor yang merasa terancam melihat sepak terjang lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Deny Indrayana di kantor KPK, Senin (28/4). Menurut dia, usulan membubarkan KPK yang dilontarkan Ahmad Fauzie, anggota Komisi III dari Partai Demokrat, harus secepatnya diantisipasi.
DPR harus segera melakukan mekanisme recall terhadap anggotanya yang tidak memiliki semangat antikorupsi. "Satu anggota DPR minta KPK dibubarkan. Harus diantisipasi. Ini ancaman riil. KPK punya potensi dibubarkan oleh kejahatan politik. Ini semangat para koruptor," katanya.
Selain meminta DPR me-recall anggotanya yang tidak setuju pada misi pemberantasan korupsi, Deny mengusulkan Partai Demokrat memberikan sanksi terhadap Ahmad Fauzi. Dia juga menegaskan, sudah saatnya bagi KPK mulai menyelidiki kasus-kasus korupsi yang melibatkan para birokrat tingkat atas.
Tanggapan serupa diserukan pengamat politik Indra J Piliang. Menurut dia, usulan membubarkan KPK oleh anggota DPR adalah momentum yang harus diawasi. Sebab, usulan itu muncul menjelang Pemilu 2009. Banyak pihak diuntungkan jika KPK dibubarkan sebelum Pemilu 2009, karena setiap pemilu berlangsung selalu terjadi "pergerakan" uang ilegal di masyarakat. "Ini yang harus dicermati. KPK harus mengawasi dana-dana pemilu. Kalau KPK dibubarkan, akan sulit mengawasi peredaran dana pemilu ilegal," ujarnya.
Indra mengaku tidak terkejut usulan membubarkan KPK muncul dari salah satu anggota Partai Demokrat. Menurut dia, usulan pembubaran KPK itu berkaitan dengan adanya indikasi Aulia Pohan, Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden Yudhoyono, terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. "Saya pikir ada hal-hal yang bergerak di belakang usulan itu. Ketika DPR disentuh (KPK) belum jadi masalah, tapi ketika Istana disentuh, ini baru jadi masalah," ujarnya.
Indra menjelaskan, jika KPK hendak dibubarkan, lembaga-lembaga negara seperti kejaksaan dan kepolisian harus siap menyatakan perang terhadap korupsi dan serius menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Sebelumnya Ahmad Fauzi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan membubarkan KPK. Alasannya, lembaga pemberantasan korupsi itu telah menjadi lembaga superbody. Dia meminta pemberantasan korupsi dikembalikan sebagai tugas kepolisian dan kejaksaan. Dia juga menilai kinerja KPK tidak optimal. Dia mencontohkan pada tahun 2006 KPK menerima 6.000 pengaduan dugaan kasus korupsi, namun hanya 7 kasus yang sampai di pengadilan. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Sebelumnya