Minang dan Pemilu 2009
| Minang dan Pemilu 2009 |
| Sabtu, 19 Juli 2008 | |
Oleh : Indra J Piliang, The Indonesian Institute, CSIS dan Alumnus SMA 2 Pariaman Kampanye pemilu legislatif 2009 telah dimulai. Gempitanya sudah sampai di ranah Minang. Akan bertebaran gambar-gambar para calon anggota legislatif, lengkap dengan tanda gambar parpolnya masing-masing, di parak, jalanan, pasar, sampai tempat-tempat yang strategis seperti lapau. Pertanyaan sekarang, apa arti dari hiruk-pikuk pemilu 2009 ini bagi ranah Minang? Akankah ia hanya lewat begitu saja, seperti banjir di bendungan yang tidak mengubah tepian? Konsolidasi demokrasi yang sekarang berjalan membutuhkan sumberdaya manusia yang baik. Sejak awal kemerdekaan, Sumatera Barat menyumbangkan banyak manusia terbaik, baik dalam artian kadar intelektualitas, moralitas, idealisme, sampai ideologi politik yang terukur. Suku bangsa Minang adalah sedikit dari suku bangsa Indonesia yang paling banyak merenung. Perdebatan menjadi ciri, dari tingkat paling sederhana di dalam keluarga, kaum, nagari, sampai kepada aspek sosial lain. Sehingga, menjadi suatu kemunduran sejarah apabila kontribusi suku bangsa Minang menjadi kian minimal. Ini bukan suatu tangisan atas masa lalu yang gemilang atau masa kini yang kurang beruntung. Tetapi lebih sebagai lecutan bagi arah yang hendak dituju, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini juga bukan bagian dari primordialisme yang sempit, melainkan menjahit lagi baju kebangsaan yang robek, membuhul lagi benang kenegaraan yang putus. Sebagai pembuka pintu, pemilu 2009 akan menyediakan segala jenis panorama kehidupan politik. Setiap orang akan mengetuk rumah individu-individu yang mempunyai hak pilih, lalu menitipkan stiker, baliho, spanduk atau leaflet. Tentu, rumah akan semarak, sebagaimana juga jalanan. Tetapi, adakah dalam perhelatan demokrasi ini, setiap individu menitipkan harapan pada setiap pilihan? Rasa-rasanya, pemilu bagi sebagian besar orang hanyalah bagian dari rutinitas lima tahunan untuk saling berkumpul dan berapat. Pemilu 2009 menjadi strategis untuk mengukur seberapa jauh Indonesia bertahan sebagai negara demokrasi. Nilai lain yang tersedia adalah berkecamuknya kehendak untuk melakukan regenerasi politik. Pada 2014, lapisan kepemimpinan baru diharapkan lahir dan terbentuk, tentu tidak dalam keadaan instan. Lapisan itu ditempa dengan pengalaman panjang dalam denyut perubahan demi perubahan, sehingga menyebabkan sesuatu yang stagnan menjadi goyang. Stabilitas akan kembali hadir, ketika keseimbangan terjadi pada lapisan kepemimpinan baru ini. Arah Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh seberapa lancar proses regenerasi ini. Ibarat badan yang terkena begitu banyak makanan berlemak, sumbatan-sumbatan terkecil pada aliran darah akan berdampak fatal. Bisa-bisa kematian. Tugas setiap orang adalah bagaimana bangsa ini tidak segera menemui ajalnya, ketika beragam kepentingan justru membuat apa yang dinamakan AA Navis sebagai “Robohnya Surau Kami” menjadi kenyataan. Setiap orang selayaknya dilarang untuk meruntuhkan satu demi satu dari bangunan surau, melainkan memberikan sumbangan nyata, entah sepotong papan, sebongkah batu, atau hanya delapan kerat tulang untuk bekerja memperbaiki surau yang hendak roboh. Suku bangsa Minang sudah menunjukkan kerja yang serius, berkeringat, bahkan juga dengan tumpahan darah, ketika menjadikan Indonesia dari sebuah ide menjadi sebuah negara. Hanya saja, Sumatera Barat sebagai satu teritorial politik juga menyaksikan kedatangan tentara-tentara pusat untuk menegaskan identitas keindonesiaan. Konflik yang terjadi di masa lalu itu membekas dalam ingatan, mengingat apa yang disebut sejarah itu ada dalam pikiran. Mentalitas sebagai suku-bangsa yang dikalahkan menyebabkan banyak wajah disurukkan dan identitas keminangan dimalin-kundangkan. Padahal keindonesiaan sendiri adalah ramuan dari gado-gado suku dan bangsa. Indonesia bukanlah Indonesia apabila ia menghilangkan unsur Aceh, Bugis, Batak, Minang, Jawa, Ambon, Flores, Merauke, dan lain-lain. Indonesia justru mengering apabila lapisan kepemimpinan hanya dihuni oleh satu kumpulan suku atau warna kulit. Sifat multi-kultural Indonesia ini terbangun dari sejarah yang jauh lebih lama, daripada kehadiran sebuah negara merdeka. Maka, tidak pada tempatnya meratapi kehilangan pengaruh orang-orang Minang, apabila Minang sendiri tidak memberikan sumbangan dalam pentas keindonesiaan. *** Kembali ke soal Minang, saya merasa tidak harus ada perbedaan mutlak dari kehadiran 34 partai politik. Mungkin tidak seluruh parpol itu memiliki cabang di Minang. Yang lebih penting adalah apakah masing-masing parpol itu berkehendak untuk memajukan Sumatera Barat dengan segala kekurangan dan keunggulan yang dimiliki? Sebuah pertemuan antara para pelaku politik di Minang layak digagas, agar terlihat kesamaan agenda perjuangan, sekalipun berbeda pilihan parpolnya. Identitas kepartaian akan laku ketika berada dalam bingkai nasional. Tetapi dalam masyarakat homogen seperti Sumatera Barat yang lebih dari 80% penduduknya adalah etnis Minang, identitas itu selayaknya dibelakangkan dan dibangkucadangkan. Agenda-agenda besar di bidang kebudayaan, kesenian, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial layak dijadikan sebagai patokan, ketimbang garus ideologi politik di tingkat nasional. Kita layak belajar dari keberhasilan para tetua di ranah Minang ketika mampu berbicara di tingkat nasional dan internasional. Tetapi kita juga harus berbesar hati untuk membuang jauh segala kegagalan yang pernah dilakukan. Paradigma konstruktuvisme menjadi bagian yang tidak terelakkan untuk dikedepankan, dengan metode developmentalisme sebagai pilihan. Sesuatu yang menampar angin kalau kita terus berpikir untuk melakukan penggantian dari A ke B atau sebaliknya. Yang perlu terjadi hanya semacam restorasi dalam skala kecil. Restorasi Meiji di Jepang mengalami keberhasilan ketika struktur masyarakat diubah dengan mengedepankan kaum tani, nelayan dan pekerja. Sementara revolusi kebudayaan di China malahan memakan korban kemanusiaan ketika begitu banyak kaum intelektual kampus dan non-kampus disuruh melakukan perjalanan jauh untuk menjadi petani di pedesaan. Pena digantikan oleh cangkul dan linggis. Saya tidak tahu apa rumusan paling tepat untuk melakukan itu. Yang saya percayai adalah demokrasi akan memberikan tempat yang layak bagi suku bangsa Minang, ketimbang satu pemerintahan yang sentralistik dan totaliter. *** |
-
Demokrasi pada dasarnya adalah hakekat dari budaya Minang sejak dulunya.. Duduk sama rendah-berdiri sama tinggi dalam rangka musyawarah untuk mufakat adalah makna dari Demokrasi ala Minang.. prinsip egaliter atau sederajat adalah ciri budaya ini...
Tapi sayang sekarang malahan sudah berkurang tuah dari makna ini bagi orang Minang.. yg ada adalah pola Top-down, dari atas kebawah dimana orang Minang mesti turut aturan pemerintah pusat selaku sentral walau sekarang katanya telah berpola desentralisasi.. Bisakah pola ini menjadi bottom up dgn kata lain mampukan daerah beri kontribusi buat pusat dan bangsa secara keseluruhan? Tentu bisa kalau hakekat demokrasi betul-betul tegak...
Saya belum bisa pastikan apa dgn majunya Indra J Piliang selaku politisi akan menjadikan kontribusi orang daerah ada dalam sosok tokoh ini..
harapan saya adalah dgn kemunculan Sdr.Indra bermakna kemunculan sebuah harapan bagi orang daerah terkhusus orang Minang untuk punya arti bagi nasional secara keseluruhan...
Dan kalau boleh saya sumbang ide bahwa inti dari kontribusi itu semestinya adalah dalam rangka kesejahteraan sosial ekonomi dgn masyarakatnya yg religuis bukannya hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan politik saja.. maka sumbangan Minang bukan hanya sumbangan tokoh semata, tapi yg intinya adalah sumbangan ide dan pencerahan demi terwujudnya ekonomi yg mandiri lepas dari ketergantungan kita pada subsidi asing berbaju neokapitalistik yg selama ini menjadi misi dari pemerintah kita sejak era Soeharto hingga searang plus juga kalau bisa terwujudnya masyarakat yg kuat dgn budaya Melayu ala Indonesia.. Ini seharusnyalah jadi misi dan visi bagi calon-calon Politisi harapan baru kita...
Sang
Bunderan Mangga, Indramayu
Posted by Sang on September 7th, 2008, 05:10:34 AM -
Masyarakat minang merindukan sosok pemimpin seperti Bung Hatta dan Syahrir, Cendikiawan seperti Buya Hamka, negesiator seperti H. Agussalim dan Pejuang Rakyat Seperti Tan Malaka.
Tokoh minang sngat berperan dalam berdirinya Negara Republik Indonesia, dan kemudian juga memajukan bangsa Indonesia.
Tapi, sekarang kita (masyarakat minang) seakan menjadi penonton di Republik ini. republik ini kini seperti dikendalikan oleh pemegang saham mayoritas, kekuatan massa, kekuatan modal sehingga cenderung Republik ini sering menjadi sasaran Salah urus oleh para pemegang amanah tersebut.Rakyat Jadi korban untuk kepentingan sesaat mereka.
Minangkabau memang mungkin minim SDA dan Modal tetapi kita tidak boleh lupa bahwa minangkabau adalah pencetak intelektual bangsa. SDM adalah modal utama kita untuk bergerak menentukan tujuan. Sehingga lahir tokoh-tokoh muda yang meninpin Bangsa ini.....
Posted by Romi on September 6th, 2008, 12:01:24 AM -
Indra, kawanku
sangat menarik pidato indra pada waktu acara deklarasi transformasi indra kemarin. ada point penting yang perlu diperjuangkan oleh masyarakat Sumatera Barat yaitu kekhususan Minangkabau dari sisi sosiologi masyarakat. namun pemerintah daerah sekarang tidak melalukan penelitian yang mendalam tentang negari. untuk memberikan prospekti kedepan tentang bentuk nagari atau transformasi nagari masa depan, maka perlu kita memahami perjalanan nagari di masa lalu.
Sejak lima abad yang lalu setiap nagari bersifat otonom sebagai “republik mini” yang mempunyai kekuasaan mengatur masyarakatnya. Mereka tidak mengenal kekuasaan yang lebih tinggi, yang berwewenang untuk turut campur dalam persoalan masyarakat nagari, kecuali Tuhan (Junus dalam Syamsurizaldi, 2000; Umar; 2007). Tata kehidupannya diatur oleh hukum adat sesuai dengan pepatah adat “adat salingka nagari, syara’ salingka alam”, artinya adat suatu nagari berlaku secara otonom di nagari tersebut, sedangkan agama berlaku di mana saja (Umar, 2007).
Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, kekuasaan nagari dijalankan secara federasi oleh ninik mamak dalam nagari dibawah pimpinan penghulu pucuk atau yang dituakan dalam suatu kerapatan (dewan). Pada masa ini ninik mamak merupakan satu-satunya otoritas tradisional dalam nagari yang dibantu oleh tua-tua nagari sebagai penasehat. Masuknya Islam melahirkan otoritas tradisional kedua yaitu alim ulama.
Hukum adat yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari tradisional adalah Hukum Adat Tata Negara yang biasanya disebut dengan Undang-Undang Nan Ampek karena terdiri atas empat buah undang-undang yaitu:
1. Undang-Undang Nagari (Undang-undang tentang Persyaratan Nagari).
2. Undang-Undang Isi Nagari (Undang-undang tentang Pandangan Hidup atau Falsafah, Etika dan Moral).
3. Undang-Undang Luhak dan Rantau (Undang-undang tentang Sistem Pemerintahan di daerah Luhak dan Rantau).
4. Undang-Undang Nan Duo Puluh (Undang-undang tentang Hukum Pidana) (Navis, 1984 : 90 dalam Umar: 2007).
Menurut Undang-Undang Nagari atau Undang-Undang Nan Salapan ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah nagari yang otonom (Navis, 1984: 92-93 dalam Umar: 2007 ):
“1. Babalai Bamusajik, yaitu mempunyai Balairung tempat roda pemerintahan Nagari dilaksanakan di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif, anggotanya seluruh penghulu (pimpinan suku dalam nagari). Mempunyai Masjid yang menjadi pusat peribadatan seluruh penduduk nagari. Kedua sarana ini merupakan alat pemersatu penduduk nagari.
2. Basuku Banagari, yaitu setiap penduduk terbagi dalam kelompok masyarakat yang disebut Suku, setiap nagari minimal mempunyai empat Suku dengan pimpinan Penghulu. Maksud banagari ialah setiap penduduk harus jelas asal-usulnya, fungsinya untuk menetapkan status dan kedudukannya yang sangat penting dalam penentuan hak dan kewajiban seseorang atas nagari.
3. Bakorong Bakampuang, yaitu setiap nagari menpunyai wilayah kediaman, baik dalam lingkaran pusat yang mempunyai batas tertentu yang dibentuk alam atau dibangun berbentuk parit atau pohon aur berduri, maupun diluar pusat sebagai perkampungan.
4. Bahuma Babendang, yaitu pengaturan keamanan dari gangguan yang datang dari luar terhadap harta benda dan pengaturan informasi resmi tentang berbagai hal yang perlu diketahui, seperti musim turun ke sawah, gotong royong, situasi dan kondisi yang perlu dilaksanakan bersama agar segala sesuatu tidak menjadi simpang siur.
5. Balabuah Batapian, yaitu pengaturan jalan dan perbatasan serta perdagangan.
6. Basawah baladang, yaitu pengaturan tentang sistem pertanian, serta harta benda yang menjadi sumber kehidupan dan hukum warisnya.
7. Bahalaman Bapamedanan, yaitu pengaturan tentang rukun tetangga, pesta keramaian dan permainan.
8. Bapandam Bapusaro, yaitu pengaturan masalah kematian dan tata upacaranya”.
Di samping itu wilayah pemerintahan nagari mempunyai empat tingkatan daerah pemukiman yang juga merupakan urutan dari proses terbentuknya sebuah nagari yang disebut Koto Nan Ampek (Koto yang empat):
“1. Taratak, yaitu pemukiman yang paling luar dari kesatuan nagari, merupakan ladang dengan berbagai huma. Dipimpin oleh Tuo (Tua atau Ketua). Belum mempunyai Penghulu dan rumahnya belum boleh bergonjong.
2. Dusun, yaitu pemukiman yang telah banyak penduduknya dan telah mempunyai tempat peribadatan seperti Surau (mushalla), dapat mendirikan rumah gadang dengan dua gonjong, tetapi belum berpenghulu. Dipimpin oleh Tuo Dusun. Dusun boleh mengadakan kenduri perkawinan, tetapi belum memiliki hak bantai (potong ternak).
3. Koto, yaitu pemukiman yang mempunyai hak dan kewajiban seperti nagari, dipimpin oleh Penghulu, tetapi balairungnya tidak mempunyai dinding.
4. Nagari, merupakan pemukiman yang telah mempunyai kelengkapan pemerintahan yang sempurna, didiami sekurang-kurangnya oleh empat Suku dengan penghulu pucuk atau penghulu tua selaku pimpinan pemerintahan Nagari (Navis, 1984: 94 dalam Umar; 2007) “.
Selanjutnya Undang-Undang Isi Nagari adalah ajaran falsafah hidup, etika dan moral yang memberikan pedoman dan aturan hubungan sesama masyarakat nagari serta alat komunikasinya. Undang-Undang Nagari lebih menekankan pada ketentuan mengenai hubungan manusia sebagai warga dengan nagari tempat kediamannya, sedangkan Undang-Undang Isi Nagari menekankan pada hubungan manusia dengan manusia baik langsung maupun tidak langsung, misalnya sistem kekerabatan, perkawinan, warisan, juga etika moral, yang erat kaitannya dengan struktur sosial masyarakat nagari di Minangkabau (Navis, 1984 dalam Umar 2007).
Luasnya wilayah penyebaran Minangkabau tempo dulu, menuntut pemuka nagari menyusun undang-undang Luhak dan Rantau. Beda pemerintahan Luhak dan Rantau terlihat dari pepatah adat Luhak bapanghulu, Rantau barajo (Luhak mempunyai penghulu dan Rantau mempunyai raja). Artinya, bahwa pemerintahan tertinggi di Luhak berada ditangan penghulu yaitu pemerintahan yang tersebar di nagari-nagari dengan pemerintahan sendiri, sedangkan wilayah Rantau secara simbolis ditangan raja di Pagaruyung (Amura, 1974 dalam Umar 2007).
Undang-Undang Dua Puluh merupakan undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum pidana. Undang-Undang Dua puluh terdiri atas Undang-Undang Dua Belas yang berisikan 12 pasal yang menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Kemudian Undang-Undang Delapan terdiri atas 8 pasal yang berisikan jenis kejahatan. Setiap pasalnya mengandung dua macam kejahatan yang sifatnya sama tapi kadarnya berbeda (Navis, 1984).
Mulainya Belanda berkuasa di Minangkabau merupakan awal terjadinya intervensi kekuatan supra-nagari terhadap pemerintahan nagari tradisional. Dalam hirarkhi sistem pemerintahan kolonial, sebelum terjadi Perang Padri wilayah Minangkabau berada dibawah Keresidenan Sumatera Barat yang dibagi atas dua Hoofd Afdeling yaitu Hoofd Afdeling Padang dan Hoofd Afdeling Minangkabau Darek. Hoofd Afdeling terbagi lagi atas beberapa keselarasan, dan keselarasan terdiri dari beberapa nagari (Manan, 1998). Beberapa nagari yang merupakan kesatuan masyarakat geneologis-teritorial dijadikan satu kesatuan administratif-teritorial dibawah kepeminpinan penghulu yang diangkat oleh Belanda dengan gelar Tuangku Laras (Anwar, 1997). Namun intervensi Belanda saat itu tidak sampai merubah struktur nagari yang ada (Sunardjo, 1984), sehingga eksistensi nagari sebagai unit pemerintahan terendah tetap diakui dan bahkan dimanfaatkan.
Politik etis pada awal abad ke-20 telah menghasilkan golongan terdidik dikalangan orang Minangkabau yaitu otoritas tradisional ketiga yang disebut cerdik pandai. Sistem pemerintahan kolonial juga mengalami perubahan. Keresidenan Sumatera Barat terdiri dari Afdeling dan satu Stadsgemeente yaitu Kotamadya Padang (Handayaningrat,1989). Laras dan jabatan Tuangku Laras digantikan oleh Demang atau Asisten Demang yang murni sebagai pejabat administratif. Pengangkatan Demang dan Asisten Demang ditentukan oleh latar belakang pendidikan sehingga jabatan pemerintahan yang bisa diduduki oleh pribumi tidak lagi semata-mata didasarkan oleh faktor kepenghuluan (keturunan).
Pemerintahan nagari yang baru dibentuk berdasarkan Staatsblad van Nederlansch Indie nomor 774 tahun 1914 yang diamandemen pada tahun 1918 dengan Staatsblad nomor 667 dan tahun 1938 dengan Staatsblad nomor 490 (Manan, 1998). Ordonansi ini mengarahkan kembali upaya pembentukan masyarakat nagari yang otonom sebagai badan hukum. Dua ciri pokok pemerintahan nagari saat itu, yaitu dibentuknya Kerapatan Nagari atau Dewan Penghulu (nagari Raad) sebagai lembaga administrasi dengan beberapa wewenang legislatif menyangkut kehidupan masyarakat nagari. Kerapatan Nagari dipimpin oleh Kepala Nagari sebagai pengganti sebutan Penghulu Kepala. Nagari membiayai sendiri segala kebutuhannya. Keinginan untuk mewujudkan kembali sistem pemerintahan nagari yang otonom saat itu ternyata diiringi oleh semangat pemilihan Kepala Nagari berdasarkan keturunan adat secara matrilineal.
Pemilihan anggota Kerapatan Nagari dan Kepala Nagari yang terdiri dari para penghulu ternyata menimbulkan ketidakpuasan dikalangan masyarakat. Kurangnya kesempatan yang diberikan kepada unsur alim ulama dan cerdik pandai dalam pemerintahan nagari menyebabkan tuntutan untuk melibatkan berbagai unsur dalam kepemimpinan makin meningkat. Akhirnya tahun 1918 kelompok alim ulama dan cerdik pandai diberikan kesempatan untuk menjadi anggota Kerapatan Nagari yang melahirkan konsep kepemimpinan tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa nagari pada masa kolonial telah melaksanakan otonomi secara terbatas dalam unit birokrasi modern Pemerintah Hindia Belanda. Bertahannya nagari sebagai unit pemerintahan terendah pada masa kolonial membuktikan kuatnya dasar-dasar sosiologis, ekonomis dan politis adat Minangkabau sehingga birokrasi modern Belanda-pun dapat menggunakan dan mengakui sebagai pemerintahan terendah yang otonom. namun dalam perkembangan nagari yang dikelola oleh Indonesia (orde Baru) melalui UU No 5 Tahun 1979 keberadaan nagari telah dikebiri secara struktural oleh negara. akibatnya, nagari kehilangan kemampuan untuk mengelola diri sendiri, nagari tidak bisa lagi secara mandiri memenuhi kebutuhan anggotanya, nagari tingal menunggu bantuan dari pemerintah malalui dana bandes (bantuan desa) (ini juga kesalahan dari pejabat Gubernur Sumatera Barat pada masa itu dengan menjadikan jorong sebagai desa dengan harapan menambah jumlah desa sehingga dana bantuan bandes meningkat. ha ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar otonomi, yakni menyerahkan kekuasaan kepada rakyat dan pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah (less govern).
kedepan diharapkan dengan otonomi khusus minangkabau, diharapkan akan membangun sumatera barat atas kemampuan sosiologis, dan SDM masyarakat mingkabau. bukankah kemampuan masyarakat minang dalam membangun jaringan ekonomi secara nasional maupun internasional telah dibuktikan?
wasalam
genius umar
Posted by Dr. Genius Umar on August 7th, 2008, 01:38:53 AM -
Aku selalu saja bermimpi, apakah akan lahir lagi seorang Tan Malaka baru, Bung Hatta baru, atau setidaknya Bagindo Aziz Chan baru dari bumi yang kita cintai ini...
Posted by Rieko on July 26th, 2008, 01:57:26 PM -
Bagi sebagian awam, pemilu tak lebih sebuah pesta, hiruk pikuk untuk lepas dari realitas kehidupan yang sebenarnya.
Bagi sebagian manusia, pemilu adalah peluang, kesempatan, dan merubah pijakan, mengadu nasib.
Bagi sebagian minangisme, pemilu tak lebih ota di lapau....
Demokrasi bukan hal yang baru bagi minangisme, dia ada dalam tulang dan aliran darah orang minang.
Namun, ditanah kampungnya sendiri, demokrasi minangisme pelan-pelan hanyut dalam anarkhisme politik, mengumpulkan kekayaan dan menepuk kehormatan.
Mungkin salah satunya lebih baik kita harus menemukan kembali referensi demokrasi dalam tambo alam minangkabau kita, demokrasi minangisme, tapi bukan mau mengekor demokrasi pancasilaieme....
Kadang beromantisme dengan masalalu terasa indah sih....
Salam,
Erlinus Thahar
Fahmina Institute
Cirebon-Jawa Barat
Alumnus SMA 2 Pariaman 1989
Posted by Erlinus Thahar on July 20th, 2008, 07:47:51 AM -
Saya mengamati, ada banyak hal baik yang ada di dalam negeri kita, Nusantara. Hal-hal baik itu dalam tatanan masyarakat kita sudah biasa. Lalu sekehendaknya saja orang-orang menyebut yang baik itu sebagai demokrasi. Seolah semuanya diambil dari demokrasi.
Saya jadi berpikir, belakangan ini demokrasi telah membajak kekayaan budaya masyarakat kita. Lalu atas nama demokrasi pula, banyak kebudayaan yang kemudian luntur satu-satu. Demokrasi membajak budaya setempat, Neolib membajak demokrasi, dan akhirnya kebudayaan masyarakat dibajak oleh Neolib.
Tidak ada yang bisa menjamin pemilu di tanah air bias menjadikan bangsa ini bisa memperbaiki kondisi masyarakat. Saya apatis dengan rongrongan demokrasi ini.
Posted by Herman on July 23rd, 2008, 10:34:50 AM