Nasib Otonomi di Era Pemilu

Jumat, 12 Desember 2008
Nasib Otonomi di Era Pemilu
Friday, 12 December 2008
Upaya melakukan revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tampaknya masih lama. Kalender pemilu yang sedang berjalan menyulitkan untuk melakukan diskusi-diskusi substantif.

Lagipula, belum ada konfirmasi langsung menyangkut agenda legislasi tahun 2009 yang berisikan salah satunya revisi UU No 32/2008 tersebut. Kita juga belum terbiasa bertanya kepada partai-partai politik tentang agenda legislasi yang diutamakan, ketika memenangkan pemilu.

Namun, terlepas dari persoalan politik itu, sudah terdapat banyak catatan tentang persoalan desentralisasi. Dari aspek pemerintahan, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah (pusat) di daerah belum lagi maksimal, mengingat gubernur sendiri pilihan rakyat di daerahnya.

Ketika partai-partai politik pengusungnya melakukan oposisi terhadap pemerintah (pusat), maka gubernur akan mengalami dilema politik. Begitu juga hubungan gubernur dengan wali kota dan bupati yang juga dipilih secara langsung dan memiliki legitimasi yang kuat. Terdapat sejumlah pemikiran untuk mengatasi dilema ini.

Salah satunya dengan pengangkatan langsung gubernur oleh presiden atau dikembalikan pada mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi. Selain menghemat biaya, mengingat pilkada begitu mahal,cara ini juga menjamin keberpihakan gubernur kepada agendaagenda nasional.

Tetapi pemikiran ini juga mengandung kelemahan, tatkala gubernur yang bersangkutan berhadapan dengan kebijakan-kebijakan tak populis dari pemerintahan pusat.Bisa jadi gubernur seperti ini dijauhi khalayak. Cara yang paling masuk akal adalah dengan tetap melakukan pilkada, namun dengan menambah kewenangan gubernur.

Kewenangan itu termasuk dengan cara menolak kebijakan- kebijakan bupati dan wali kota yang dirasa tidak bersamaan dengan kebijakan-kebijakan nasional. Gubernur betul-betul menjadi ”penjaga Republik Indonesia” di daerahnya. Dengan kewenangan yang kuat itu, tidak ada lagi alasan bagi bupati dan wali kota untuk menolak undangan gubernur dalam rangka koordinasi dan sinergi kebijakan.

*** Yang harus dihindari adalah pemberlakuan revisi UU 32/2004 tanpa ada diseminasi bagi publik yang cukup. Sekadar mengingatkan, ketika UU 32/2004 disahkan pada bulan terakhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat sedikit sekali masukan dari anggota masyarakat.

Akibatnya, tidak lama setelah itu muncul sejumlah peraturan pemerintah pengganti undangundang, sebagai penyesuaian atas perkembangan di lapangan. Departemen Dalam Negeri sudah membuat tim khusus untuk menyusun naskah revisi yang baik.Namun perhatian publik lebih didominasi pemilu dan pilkada, yakni menyangkut siapa yang terpilih.

Masalahmasalah yang berkaitan dengan institusionalisasi demokrasi, termasuk aspek pemerintahan daerah, menjadi kurang mendapat perhatian. Padahal,negara yang begitu besar ini membutuhkan visi jangka menengah dan jangka panjang untuk menghadapi tantangan-tantangan global yang semakin rumit.

Otonomi adalah bagian dari konsensus bersama untuk menghadapi sentralisasi yang sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Para ahli banyak yang berpendapat bahwa otonomi adalah mutlak sebagai bagian dari revisi kebijakan. Dengan otonomi di daerah,akan tumbuh inisiatifinisiatif yang baik sesuai potensi daerah yang bersangkutan,termasuk dalam memajukan sumber daya manusianya.

Dengan otonomi, urbanisasi akan menghadapi tekanan,terutama yang terus menjadikan Jakarta sebagai role modelbagi pembangunan sebuah kota besar. Bagaimanapun, semakin hari kian terlihat betapa Jakarta berubah menjadi kota yang letih. Di jalanan, setiap hari miliaran rupiah terbuang lewat ratusan ribu kendaraan yang terjebak macet.

Begitu pula dari sisi informasi, apa pun yang berasal dari Jakarta dianggap sebagai representasi Indonesia, termasuk di daerah. Jakarta membebani daerah dengan begitu banyak informasi negatif yang tidak disortir dampaknya bagi masyarakat daerah.

*** Partai-partai politik seyogianya juga mulai memperdebatkan masa depan desentralisasi ini.Acara-acara yang digelar atas nama pemaparan visi dan misi partai politik pada debatdebat yang digelar kampus dan media sebaiknya juga berisikan debat substantif menyangkut otonomi, selain bidang-bidang lain seperti pendidikan, kesehatan,dan tenaga kerja.

Dengan cara seperti itu, akan terhampar di depan publik arah pemerintahan yang dilaksanakan seusai pemilu. Para kandidat presiden dan wakil presiden juga memerlukan tim khusus untuk merumuskan agenda-agenda menyangkut otonomi daerah. Diperkirakan, akan bertambah lagi jumlah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa di Indonesia.

Pertumbuhan penduduk semakin banyak dan daya dukung lingkungan tempat hidup penduduk itu justru semakin sedikit. Diperlukan lebih banyak pemaparan menyangkut bagaimana menyelesaikan dampak-dampak pertumbuhan itu, baik dalam aspek pemerintahan maupun politik.

Memang terdapat argumen-argumen ekstrem dan moderat,antara lain dengan wacana untuk menjalankan lagi model pemerintahan yang sentralistik, moratorium pemekaran wilayah, sampai pada kemungkinan berdirinya partai politik lokal di Indonesia. Diperlukan lebih banyak pemikiran untuk mencapai kesimpulan yang terbaik yang didukung oleh partai-partai politik yang memenangkan pemilu, serta tentu juga partisipasi warga negara.

Jauh lebih elok apabila persoalan-persoalan itu dipaparkan sekarang, daripada nanti kita hanya memberikan cek kosong kepada pemerintahan terpilih. Otonomi daerah adalah salah satu agenda reformasi yang didukung oleh mahasiswa. Di dalam konsep itu, terdapat sinyal-sinyal positif bagi upaya mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, tetapi juga terkandung makna persaingan sesama daerah atau antara daerah dengan pemerintah (pusat).

Tidak mungkin lagi untuk menutup-nutupi beragam wacana di tengah sistem informasi yang kian modern dan canggih. Atas dasar itu pula,mengapungkan kembali wacanawacana menyangkut otonomi adalah bagian penting dari upaya memeriahkan pemilu, sehingga kita tidak lagi terpaku pada gambar-gambar calon anggota legislatif, berikut bendera puluhan warna yang berkibar di tengah kita semua.(*)

Indra Jaya Piliang
Dewan Penasihat
The Indonesian Institute
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com