Memacu Daerah Tertinggal
Kamis, 18 Desember 2008
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/196976/
| Memacu Daerah Tertinggal |
Maxensius Tri Sambodo
Ekonom Pusat Penelitian Ekonomi - LIPI
| Thursday, 18 December 2008 | |
| Saat ini dari total 376 kabupaten di Indonesia terdapat sekitar 199 kabupaten yang masuk dalam klasifikasi daerah tertinggal atau lebih dari setengahnya. Kondisi ini menyiratkan bahwa pembangunan ekonomi selama ini belum mampu menciptakan pemerataan bagi banyak daerah,terutama yang berada di pedalaman atau di batas terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan indeks gini ratio yang mengukur tingkat pemerataan pendapatan juga memperlihatkan kenaikan, yaitu dari 0,33 di tahun 2005 menjadi 0,36 pada 2007. Hal ini berarti distribusi pendapatan menjadi kian tidak merata atau kesenjangan antara yang kaya dan miskin kian melebar. Mengubah Paradigma Situasi ketertinggalan daerah sangat identik dengan kondisi kemiskinan dan kesenjangan. Dalam kondisi di Indonesia kemiskinan yang bersumber dari faktor nonpendapatan sebetulnya jauh lebih memprihatinkan dibandingkan dengan faktor pendapatan. Dengan demikian, daerah tertinggal di Indonesia sebetulnya tidak hanya direfleksikan pada sisi indikator sosial ekonomi yang relatif lemah,namun yang jauh lebih penting adalah aspek aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan energi yang sangat terbatas. Membuka aksesibilitas wilayah sangat terkait erat dengan perlunya pembangunan infrastruktur. Melihat pada empat tipologi daerah tertinggal, daerah pedalaman di daratan, pulau terpencil, perbatasan, dan enclave (berada di tengahtengah wilayah yang relatif telah berkembang), jelaslah segera keempatnya memiliki perbedaan dalam hal kebutuhan prasyarat infrastruktur dasar. Bagi wilayah pedalaman di daratan, tentu saja ketersediaan akses jalan menjadi prioritas utama; sedangkan bagi pulau terpencil frekuensi pelayaran perintisan menjadi hal yang penting. Pembangunan ekonomi daerah tertinggal sebetulnya bukanlah hal yang baru, berbagai instansi pemerintah dapat dipastikan memiliki berbagai program yang ditujukan bagi pembangunan daerah tertinggal,bahkan secara khusus pemerintah telah membentuk Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Walau demikian,hingga saat ini masalah daerah tertinggal masih diatasi secara parsial, tidak fokus, berorientasi proyek,dan kurang koordinasi. Langkah acak dalam pembangunan daerah tertinggal di wilayah perbatasan perlu segera disudahi.Paling tidak ada dua paradigma yang perlu diperhatikan. Pertama, paradigma pembangunan daerah perbatasan yang terintegrasi perlu menjadi titik perhatian semua pihak.Terlebih daerah tertinggal di wilayah perbatasan memiliki implikasi yang besar tidak hanya terhadap kedaulatan negara, tetapi juga harga diri bangsa. Keluarnya Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara diharapkan mampu menjadi payung atas segala program pemerintah di wilayah perbatasan karena amanat undang-undang tersebut adalah perlunya segera dibentuk badan pengelola perbatasan. Tentu saja terbentuknya badan pengelola bukanlah menjadi titik akhir, melainkan target antara dalam mencapai tujuan akhir, yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Demikian pula paling tidak ada lima agenda mendasar yang perlu segera disiapkan oleh badan ini yaitu membentuk struktur, fungsi, mekanisme kerja, tanggung jawab, dan kewenangan, serta roadmap program dan kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang. Walau begitu, terbentuknya badan pengelola sebetulnya baru merupakan salah satu pendekatan dan belum mampu menjawab kompleksitas pemasalahan wilayah tertinggal dengan segala tipologinya. Kedua, paradigma membangun daerah tertinggal dengan menjadikan masyarakat daerah tertinggal sebagai subjek dan bukanlah objek dari pembangunan. Hingga saat ini pola pemberdayaan yang bersifat top-down dan mengabaikan kondisi spesifik lokal masyarakat setempat banyak menemui kegagalan. Hal ini sebetulnya tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran namun yang lebih penting yaitu lunturnya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat dan akan memengaruhi keseriusan dalam mengimplementasikan programprogram pembangunan lanjutan. Merumuskan Langkah Aksi Empat tujuan utama yang perlu dilakukan dalam berbagai program pembangunan ekonomi daerah tertinggal yaitu pola penganggaran yang terfokus, membangun sektor pertanian modern secara bertahap dengan orientasi peningkatan nilai tambah produk, program pendampingan yang konsisten, terpadu dan berkelanjutan, dan membangun infrastruktur dasar. Menimbang ketiga tujuan tersebut, beberapa langkah berikut perlu dilakukan. Pertama,membangun daerah tertinggal memerlukan biaya yang besar terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, komitmen pembiayaan dari APBN dan APBD menjadi hal yang utama. Selanjutnya, karena daerah perbatasan memerlukan perhatian yang ekstra, maka sistem penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting) perlu disertai pola pembiayaan yang terintegrasi (integrated based budgeting). Dengan demikian masing-masing instansi pusat dan daerah yang akan merumuskan program dan kegiatan di wilayah tertinggal terlebih dahulu perlu duduk bersama dalam membangun kesepakatan dengan koordinasi dari lembaga tertentu seperti Bappenas ataupun Bappeda. Kedua, program transmigrasi, terutama untuk membangun kemampuan masyarakat lokal dalam mengembangkan sistem pertanian modern, perlu kembali digalakkan. Ketiga, mengundang investor yang memiliki reputasi baik dalam membangun daerah seperti melalui program perkebunan inti rakyat. Dalam hal ini pemerintah haruslah berani memberikan insentif pajak dan nonpajak.Pemerintah bisa menjalin kerja sama bilateral dan regional guna mendorong akselerasi kegiatan investasi dan perdagangan di wilayah perbatasan. Keempat, membuka akses informasi dan komunikasi menjadi hal yang sangat mungkin bagi daerah tertinggal. Dari aspek kesiapan teknologi dan sumber daya manusia,juga sangat memadai. Dalam hal ini pemerintah perlu menyiapkan materi pemberitaan yang akan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.(*) |
Berita Sebelumnya