Seputar “Kartelisasi” Sekretariat Gabungan

Koran Tempo, 07 Juni 2010
Seputar “Kartelisasi” Sekretariat Gabungan
Oleh
Indra J Piliang
Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar
Beberapa tulisan menyangkut Sekretariat Gabungan (Setgab) mencerminkan pandangan liar terhadap partai politik, terutama Partai Golkar. Pandangan seperti itu kian berkembang di kalangan aktivis dan pengamat, dengan referensi teoritik yang minim. Padahal, selama lebih dari sepuluh tahun, kita sudah disuguhkan dengan beragam proses pendisiplinan arah demokrasi tanpa harus memunculkan anarki baru.
Penyebutan kartel politik terhadap Setgab juga menunjukkan dangkalnya pemahaman pihak yang mengajukan. Buku Kuskridho Ambardi (Agustus 2009) yang berjudul “Mengungkap Politik Kartel” lebih banyak menyamakan politik kartel dengan pola koalisi, ketimbang pada proses mempengaruhi kebijakan di bawah tanah. Sebuah kartel biasanya bergerak di bawah permukaan tanpa proses desiminasi publik atas sebuah kebijakan. Kartelisasi adalah persenyawaan antara pelaku kejahatan untuk melindungi diri dari kejaran hukum dan peraturan.
Manakala itu dialamatkan kepada Setgab, jelas sudah betapa contradictio in terminis-nya.
Mengapa? Setgab adalah sebuah proses yang disampaikan secara terang oleh partai-partai pendukung pemerintah. Inisiatornya terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB. Enam partai politik yang membangun kesepakatan bersama untuk memberikan dukungan kepada pemerintahan terpilih jelas bukan kartel. Apalagi keenam partai politik ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang wajar, bukan lewat proses illegal tanpa pemilu.
Strong Government
Menghadap-hadapkan kehadiran Setgab dengan sistem presidensial dengan sistem parlementer juga keliru. Yang paling tepat adalah pilihan antara strong government (pemerintahan yang kuat) kontra weak government (pemerintahan yang lemah). Unjuk kuasa parlemen selama kasus Bank Century menunjukkan bahwa pemerintahan bisa menjadi lemah, sekalipun masalah itu muncul dari periode pemerintahan sebelumnya.
Sudah jamak diketahui bahwa selama satu semester ini pemerintahan berjalan timpang. Kecurigaan tertuju kepada partai-partai politik yang tidak solid mendukung pemerintahan. Akibatnya, pemerintah kurang percaya diri dalam bekerja. Presiden dan Wakil Presiden terpilih menghadapi tekanan serius, bahkan bisa sampai kepada pemakzulan, apabila DPR mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat yang diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sekalipun hasil putusan MK nanti bisa saja menolak seluruh argumen yang diberikan oleh DPR, namun proses persidangan diperkirakan menghabiskan energi bangsa ini.
Setgab setidaknya memberikan pakem yang lebih jelas, yakni memfokuskan diri kepada jalannya pemerintahan. Beragam krisis terjadi sekarang, baik berupa krisis listrik, krisis perumahan, sampai kepada penanganan atas beragam bencana alam. Sementara, masalah yang berkaitan dengan hasil Sidang Paripurna DPR menyangkut Bank Century, sudah diserahkan kepada lembaga-lembaga hukum.
Kebenaran jelas tidak tunggal. Kalangan pengamat atau aktivis lembaga swadaya masyarakat ingin sekali melihat ada kisah akhir menyangkut nasib aktor-aktor yang dianggap melawan hukum dalam proses bail-out Bank Century. Ironisnya, seperti yang kuat sekali tertangkap dalam beberapa tulisan pengamat, kisah akhir itu hendak diberikan kepada partai-partai politik. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kalau desakan itu terus diberikan maka yang terperankan nanti adalah prinsip negara kekuasaan, ketika kekuatan-kekuatan politik menentukan kebenaran dan keadilan.
Tenggelam atau Terapung?
Dengan upaya mengambil jarak antara masalah yang berkaitan dengan penuntasan kasus Bank Century dengan jalannya pemerintahan, justru menempatkan Setgab pada posisi dan jarak yang tepat. Setgab memberi nafas kepada lembaga-lembaga hukum untuk bekerja secara objektif. Konsentrasi tinggi atas jalannya pemerintahan jelas adalah bagian dari kinerja politik yak baik, karena fungsi eksekutif bisa dimaksimalkan.
Benar, betapa yang tampak adalah partai politik pendukung pemerintah menjadi dominan. Tetapi bukankah dominasi adalah bagian dari kehidupan politik, begitu juga dengan hegemoni dan penetrasi? Kalaupun diberikan sebuah label kepada Setgab, saya lebih memilih sebutan partycracy ketimbang kartel dan lainnya. Partycracy menjadi kuat setelah amandemen UUD 1945. Kalau kita jeli membaca setiap pasal dan ayat dalam UUD hasil perubahan, maka porsi kekuasaan partai politik demikian dominan. Makanya setiap upaya melakukan kontestasi politik juga berlangsung mahal dan rumit.
Setgab adalah cara untuk tetap mengapungkan masalah hukum yang berkaitan dengan Bank Century. Kalau harapan itu masih ada, maka pihak yudikatiflah yang mendapatkan peran maksimal dalam memberikan vonis. Serangan terhadap parlemen atau partai politik sebagai biang keladi penenggelaman kasus hukum Bank Century adalah salah alamat. Parlemen dan partai politik menjalankan fungsi politik, bukan menjadi hakim atau dewi keadilan.
Dalam era politik seperti sekarang, tugas setiap partai pasca-pemilu adalah menjalankan mandat yang diberikan rakyat. Mandat itu dijalankan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi dan beragam perundang-undangan. Kalau mandat itu diminta terus untuk diselewengkan lagi, misalnya dengan cara mendahului proses peradilan, justru kekaburan yang didapatkan, bukan kejernihan. Jangan sampai tekanan yang diberikan oleh kalangan intelektual dan aktivis justru mengarah kesana, mengingat partai politik memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dari lembaga swadaya masyarakat manapun.
Jauh lebih mudah untuk mengutuk kegelapan, daripada mulai menyalakan sebatang lilin yang bisa membuat terang. Setgab adalah sebatang lilin itu, sekalipun masih dalam bentuk yang masih prematur dan belum pernah menjalankan tugas-tugas yang hendak diambil. Akan jauh lebih baik apabila Setgab ini diberi waktu menemukan formulasi yang tepat, sebagai bagian dari upaya memperkaya terobosan-terobosan politik penting. Kebuntuan dalam politik jelas akan memberi akibat lebih buruk, ketimbang mencoba sebuah jalan alternatif. Berhasil atau gagal, sebuah ikhtiar sudah dimajukan. Dan itu sudah setengah dari penyelesaian masalah...
NB: Tulisan ini adalah pandangan pribadi, tidak mewakili pandangan Partai Golkar.