Plus-Minus Konfederasi Partai Politik
Plus-Minus Konfederasi Partai Politik
Oleh
Indra J Piliang
Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar dan Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Ide konfederasi partai politik dimunculkan, terutama, oleh politisi Partai Amanat Nasional. Argumen-argumen yang digunakan terasa rasional, yakni bagaimana mencegah suara pemilih menjadi hilang di parlemen. Selain itu, ide ini akan mempermanenkan kekuatan partai-partai politik pendukung atau oposisi pemerintah. Belum begitu jelas, apakah ide konfederasi partai politik ini berlaku untuk pemilu legislatif ataukah pilpres atau keduanya.
Kecuali revisi paket undang-undang bidang politik selesai lebih cepat, barangkali ide konfederasi partai politik – apabila disepakati – akan terealisasi dalam pemilu legislatif 2014 dan dilanjutkan dengan pilpres 2014. Ide ini terutama berbicara tentang perjanjian yang disusun pra-pemilu untuk menggabungkan suara pemilih dalam proses perhitungan suara. Partai-partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold, bisa menggabungkan diri dengan partai-partai yang lolos ke DPR RI untuk punya suara.
Di sinilah letak masalahnya. Sebuah ide yang baik belum tentu bisa dimasukkan ke dalam kerumitan pasal-pasal dalam bangunan undang-undang. Jika batas parliamentary threshold adalah 2,5%, misalnya, lalu seluruh partai peserta pemilu legislatif mengikat diri dalam konfederasi, maka sedikit sekali suara yang tak akan terwakili.
Tetapi, masalah muncul dalam beberapa titik.
Pertama, berapa konfederasi akan terbentuk? Apabila blok konfederasi terbentuk dua saja, misalnya, lalu seluruh blok itu diisi oleh partai-partai politik dominan dan besar, bisa jadi blok kedua akan diisi oleh partai-partai politik dengan kekuatan minimal. Sebaliknya, kalaupun ada blok konfederasi yang diisi oleh partai-partai politik besar, hegemoni dan dominasi tetap terjadi mengingat masing-masing partai politik berbeda infrastrukturnya.
Kedua, bagaimana menentukan capres dan cawapres, seandainya salah satu blok konfederasi hanya memiliki kursi kurang dari 15 % di DPR RI? Berarti, pilpres hanya diikuti oleh satu capres-cawapres dari satu blok konfederasi besar. Bisakah demi pilpres, blok konfederasi parpol diurai kembali, sehingga yang kurang dari 15% kursi DPR RI bisa mencalonkan capres-cawapresnya?
Ketiga, penentuan kursi yang diraih. Dengan sendirinya, apabila ada dua blok konfederasi di satu daerah pemilihan, maka hakekatnya hanya ada dua partai politik di dapil itu. Kursi akan diurutkan berdasarkan jumlah suara pemilih, lalu diurutkan lagi berdasarkan suara masing-masing partai. Dengan mekanisme suara terbanyak, baik parpol ataupun individual, tetap saja kursi diraih oleh parpol besar. Jadi, suara tetap hilang, tetapi di dalam rahim konfederasi sendiri.
Keempat, mekanisme perhitungan suara menjadi kian rumit, belum lagi potensi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Berapa lama waktu untuk menghitung suara masing-masing partai politik, lalu berapa lama lagi mengaitkan dengan bilangan pembagi pemilih? Lalu, bagaimana membagi kursi ke masing-masing calon anggota legislatif terpilih? Kalau ternyata potensi kecurangan ada di masing-masing blok konfederasi, bagaimana memajukannya ke Mahkamah Konstitusi?
Tentu kalau diikuti keseluruhan pasal dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU tentang Badan Pengawas Pemilu, UU tentang Pemilu (DPR, DPRD dan DPD) dan UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka ide konfederasi akan mengaliri setiap pasal-pasal terkait. Bayangkan bagaimana rumitnya memasukkannya dan masalah-masalah dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Sistem Presidensial
Ide konfederasi, selain dikaitkan dengan upaya menutupi potensi kehilangan suara pemilih, juga untuk memaksimalkan koalisi permanen pra dan pasca pemilu legislatif. Sistem presidensial selama ini dianggap rawan dari keberadaan partai-partai politik yang “tidak berkeringat”. Salah satu yang disorot adalah Partai Golkar yang masuk dalam kubu pemerintah, seusai pilpres. Sementara, selama pilpres 2009, Partai Golkar mengusung pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto.
Pertanyaannya, benarkah konfederasi partai ini akan memperkuat koalisi kepartaian dalam sistem presidensial? Selama politik adalah seni bernegosiasi dan pertarungan kepentingan jangka pendek dan menengah, maka sistem presidensial tetaplah tergerogoti, baik oleh partai politik, kelompok kepentingan ataupun presiden terpilih beserta kolega dekatnya.
Karena konfederasi partai baru sebatas ide, simulasi pikiran tentu berguna untuk melihat kelebihan dan kelemahan sistem ini.
Pertama, taruhkan terbentuk dua blok konfederasi partai. Katakan saja konfederasi itu memiliki suara relatif seimbang, satu di atas 50%, satu lagi di bawah 50%. Yang menjadi persoalan adalah, pemenang pilpres belum tentu adalah kekuatan blok konfederasi yang di atas 50%. Dengan kekuatan 50% lebih kursi di DPR RI, seorang presiden dan wakil presiden terpilih belum tentu memiliki kemampuan untuk menggerakkan parlemen bagi kepentingan eksekutif. Era Presiden SBY-Boediono menunjukkan betapa presiden terpilih masih memerlukan tambahan partai-partai politik baru di parlemen dan pemerintahan, diluar koalisi dalam pilpres.
Kedua, nah, bayangkan apabila pemilih dalam pilpres justru memilih blok konfederasi partai yang minoritas dalam pemilu legislatif, karena keunggulan capres-cawapres yang diusung? Apa yang terjadi? Seluruh argumen yang berkaitkan dengan pemerintah yah lebih efektif dan kuat ataupun dominasi di legislatif dengan sendirinya menjadi gugur. Logika yang seolah-olah akademis juga tertanggalkan. Sekalipun berkaitan dalam konteks pengajuan pasangan capres-cawapres, pilpres adalah proses yang terpisah.
Ketiga, proses pengangangkatan menteri-menteri asal partai politik yang selama ini menjadi dasar argumen bahwa Partai Golkar tidak berkeringat sama sekali tidak melanggar kaidah-kaidah sistem presidensial. Sistem presidensial dibangun di dalam UUD 1945 untuk menghindari sistem parlementer. Inti dari sistem presidensial adalah presiden menjadi kepala pemerintah, sekaligus juga kepala negara. Dalam bentuk “simulasi pikiran” soal konfederasi, akan menyulitkan presiden terpilih – dari blok konfederasi yang minoritas di parlemen – untuk mengambil kader-kader partai politik yang kalah dalam pilpres. Yang terbentuk adalah pemerintahan minoritas, tetapi memiliki legitimasi yuridis dan konstitusional.
Keempat, dengan adanya blok konfederasi yang permanen, mau tidak mau, akan memunculkan adanya kekuatan pro pemerintah dan anti pemerintah di parlemen yang bukan lagi sekadar deferensiasi. Sementara, parlemen tidak mengenal adanya oposisi seperti ini, karena kinerjanya berlangsung kolegial dengan hak dan kewajiban yang sama pada masing-masing anggota. Sistem presidensial dalam UUD 1945 yang tak mengenal sistem oposisi ini dengan sendirinya juga tidak mengenal hak veto, baik terhadap legislasi ataupun anggaran.
Jadi, secara umum, ide konfederasi dengan sendirinya merusak sistem presidensial secara perahan, apalagi apabila yang terpilih adalah presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan partai politik minoritas. Manuver-manuver politik akan sulit sekali dilakukan oleh presiden terpilih untuk mengendalikan parlemen atau partai-partai politik. Dinamika politik menjadi beku dan kaku.
Pseudo Federal?
Ironisnya, tanpa kajian akademis yang lengkap, para pengusung ide konfederasi, terutama dari PAN, sudah menyerang partai-partai politik lain yang menolak ide itu sebagai konservatif. Terlihat sekali betapa ide konfederasi bukanlah ide yang disusun dengan sangat baik, melainkan ide politik untuk menunjukkan bahwa pengusungnya lebih berpihak kepada keberagaman, sedangkan yang lain tidak.
Padahal, kalau dikaji lebih jauh, konfederasi barangkali hanya dipraktekkan di negara-negara dengan sistem parlementer yang kuat, sekaligus juga berbentuk sebagai negara federal. Sehingga, konfederasi lebih dimaknai sebagai upaya untuk “menyaring suara negara-negara bagian” yang diwakili oleh partai-partai lokal dan menyambungkannya dengan kepentingan partai-partai politik nasional yang menjaga kepentingan negara secara keseluruhan. Untuk Indonesia, ide konfederasi barangkali hanya tepat digunakan untuk provinsi Aceh yang memiliki partai politik lokal.
Dalam bentuk yang bisa dipikirkan, ide konfederasi bisa juga digunakan di daerah-daerah yang heterogen secara kultur, agama dan identitas sosial lainnya, seperti Papua yang memiliki lebih dari 300 suku. Namun, untuk Indonesia secara keseluruhan yang mengalami proses keindonesiaan secara hampir seragam, ide konfederasi justru bertolak belakang dengan paham negara kesatuan atau dengan nasionalisme. Yang diusung oleh pengusung konsep konfederasi adalah paham negara federal atau pseudo-federal dalam sistem politik. Jangan-jangan, ide federalisme ini yang kembali diusung oleh PAN tetapi dalam bungkus yang lebih spesifik, yakni dimulai dengan konfederasi kepartaian.
Jakarta, 23 Juli 2010.