Mengakhiri Transisi Demokrasi
Koran Tempo, 28 Juli 2010
Mengakhiri Transisi Demokrasi
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Dalam banyak aspek, perkembangan demokrasi di Indonesia sudah menunjukkan hasil. Hampir seluruh pimpinan legislatif dan eksekutif dipilih secara langsung. Begitu pula pimpinan yudikatif, sudah melewati proses yang transparan dibandingkan dengan sebelumnya. Partai-partai politik dan calon perseorangan mengambil peranan penting dalam proses ini, begitu juga penduduk yang memiliki hak pilih. Kecuali anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, tidak ada lagi warga negara yang dilarang oleh undang-undang dalam mengikuti prosesi demokrasi.
Indonesia boleh dikatakan sudah berhasil melewati proses transisi demokrasi. Pemilu dan pilkada terlaksana dengan baik. Militer kembali ke barak mengurus pertahanan. Polisi mengambil alih masalah-masalah keamanan. Partai-partai politik menggapai peran signifikan. Media massa berkembang sebagai pusat dari debat publik dan informasi publik. Kelompok-kelompok bisnis bisa memasuki kelembagaan politik, tanpa kekhawatiran. Kalangan masyarakat sipil panen advokasi atas masalah-masalah publik.
Tentu, tidak ada makan siang yang gratis dalam demokrasi. Anomali selalu ada dalam urusan-urusan publik. Beberapa pilkada berakhir dengan kerusuhan. Polisi dan mahasiswa melakukan kekerasan. Para wartawan terkena intimidasi. Aktivis dipukuli orang tak dikenal. Sejumlah pemberitaan media mendapatkan reaksi negatif. Selain itu, setiap pertarungan politik menemukan pihak yang menang dan lebih banyak yang kalah.
Tetapi, akankah keseluruhan anomali dalam demokrasi itu menandakan bahwa transisi belum selesai? Apakah pelembagaan baru dibutuhkan untuk menampung seluruh semangat perubahan agar setiap suara diperhatikan? Mari kita diskusikan.
Korupsi Sebagai Akar
Barangkali, dari semua hal yang layak dikedepankan dalam pembicaraan menyangkut Indonesia adalah korupsi. Modus operandinya sudah beranak-pinak sedemikian rupa. Korupsi menghinggapi seluruh lini dalam pelayanan publik. Korupsi menjadi akar dari kelambanan Indonesia untuk memasuki tahapan negara-negara maju yang sejahtera. Membebaskan Indonesia dari korupsi adalah masalah utama bangsa ini, ketimbang menyusun kelembagaan demokrasi baru.
Korupsi dalam demokrasi dikenal dengan istilah money politics (politik uang). Modus ini dipakai untuk memperkaya diri, selain mendapatkan kekuasaan lewat jalur politik. Yang terkena pengaruh akibat politik uang bukan hanya pelakunya, melainkan juga pihak yang menerima. Lambat laun, Indonesia menjadi negara yang dihuni oleh kucuran uang yang bocor dari brangkas resmi negara. Dalam keadaan seperti ini, kejahatan jenis apapun bisa datang dengan senang hati.
Bersarangnya korupsi dalam pohon demokrasi tentu menggelisahkan. Untuk itu, perlu disusun beragam peraturan perundang-undangan dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi ataupun penindakannya dan hukumannya. Paket undang-undang bidang politik idealnya banyak memuat pasal-pasal untuk mencegah politik uang. Dalam hal ini, anggaran yang dikeluarkan oleh peserta pemilu, baik partai politik ataupun perseorangan, layak diketahui publik. Begitu juga mekanisme pengawasan penggunaan anggaran itu.
Sebagai contoh, sebelum pelaksanaan pemilu atau pilkada, para kandidat sudah menyebarkan media kampanye. Penyelenggara pemilu tidak bisa menjangkaunya, mengingat masa kampanye resmi belum dimulai, termasuk tentu penetapan peserta pemilu atau pilkada. Akan tetapi, masyarakat dengan mudah bisa melihat aktivitas kampanye itu, bahkan dengan merusak sarana-sarana publik dengan iklan-iklan yang mencemarkan lingkungan. Penggunaan baliho, misalnya, sangat sulit diuraikan oleh alam dan dalam jangka pendek dan menengah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Orientasi Aktor
Dalam masa lebih dari 10 tahun terakhir, kita menyaksikan banyak bendera partai politik hadir, begitu juga beragam organisasi sosial kemasyarakatan. Demokrasi menyuburkan kehadiran organisasi, perserikatan ataupun kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan. Bahkan, kelompok yang dianggap radikalpun memiliki nafas yang panjang. Hampir semuanya mengatas-namakan kebebasan dalam berkumpul dan berpendapat.
Masalahnya, kehadiran organisasi ataupun partai politik yang menjamur itu tidak dengan sendirinya digerakkan oleh aktor-aktor yang baru sama sekali. Sebagian (besar) merupakan aktor-aktor lama yang berganti baju, organisasi, partai ataupun profesi. Dari sini, layaklah audit atas transisi demokrasi Indonesia tidak semata-mata dikaitkan dengan kelembagaan demokrasi, melainkan terarah langsung kepada para aktor.
Dalam banyak studi tentang transisi demokrasi, para aktorlah yang dicurigai membajak demokrasi bagi kepentingan pribadi, kelompok atau keluarganya. Krisis yang terjadi di Thailand dan Philipina, misalnya, terkait dengan aktor-aktor yang berebut pengaruh dalam kontestasi demokrasi. Untuk Thailand menyangkut pengaruh dinasti kerajaan yang semakin surut dan menunggu kematian Sang Raja Bhumibol Adulyadej yang sudah tua. Sementara Philipina bergumul dengan masalah yang ditinggalkan pasca-hengkangnya Ferdinand Marcos pada tahun 1986.
Indonesia sebetulnya tidak memiliki banyak aktor. Mantan Presiden Soeharto, misalnya, menempatkan posisi seorang menteri dalam waktu lama dan bahkan pindah-pindah jabatan. Begitu juga pada level daerah, tidak banyak nama yang bisa dicatat sebagai pelaku aktif dalam pemerintahan, partai politik atau kalangan dunia usaha. Sehingga, jauh lebih mudah melakukan kajian-kajian perseorangan, ketimbang sekarang.
Dari sini, jejak rekam menjadi ukuran. Mengakhiri transisi demokrasi di Indonesia menuju konsolidasi yang penuh akan dengan mudah dilakukan, apabila masing-masing aktor demokrasi itu diketahui kiprahnya. Dan saya kira, inilah tugas masyarakat sipil atau kalangan intelektual, terutama yang merasa memiliki independensi tinggi. Akan jauh lebih mudah melihat Indonesia ke depan, ketika semua elite atau calon elite kita diketahui jejaknya. Bukankah hal ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan?