Berdemokrasi dalam Proses

Jumat, 24 Desember 2010
Sumber : Seputar Indonesia (SINDO), 23 Desember 2010

Sindo, 23 Desember 2010
Berdemokrasi dalam Proses
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Perilaku kurang sehat ditunjukkan di parlemen, ketika kiprah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dipertanyakan oleh anggota DPR RI Aria Bima. Teguran anggota DPR RI yang berbuah kepada sikap emosional Menteri Dalam Negeri itu menandai masa sidang terakhir tahun 2010 DPR RI. Sayangnya, substansi sempat menjadi kabur.

Dari sisi substansi, sebetulnya yang paling berhak untuk menegur kinerja menteri adalah Presiden RI. DPR RI bisa memberikan pendapat, tetapi bukan dalam konteks personal. Kalau selama ini Menteri Dalam Negeri jarang berbicara kepada publik, Gamawan justru lebih terbuka untuk berdiskusi. Mendagri bisa dianggap lalai kalau menerbitkan keputusan. Sekadar salah bicara atau berbeda pendapat adalah biasa.

Idealnya, perdebatan substantif tidak lantas harus hilang, setelah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diserahkan pemerintah kepada DPR. Siapapun berhak memperdebatkannya, entah unsur pemerintah, politisi ataupun kaum intelektual dan masyarakat sipil. Saya tidak percaya dengan argumen simplistik yang menyebut isu yang satu merupakan pengalihan isu yang lain. Koran-koran tidak pernah terbit satu halaman dengan satu berita tunggal. Tidak ada satu kekuatanpun yang bisa mempertukar-tukarkan isu dewasa ini, karena individu bisapun bisa memunculkan berita.

Yang mengherankan, sebagian politisi justru menghimbau agar isu tertentu dihentikan untuk dibicarakan. Misalnya seputar Gayus, Yogyakarta atau masalah Bank Century. Politisi lain menyatakan agar pemilu 2014 tidak dibicarakan sekarang, begitu juga spekulasi tentang siapa sosok yang bisa menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Himbauan atau pernyataan seperti itu sungguh melupakan fungsi dari partai politik dan politik itu sendiri, yakni antara lain menyerap aspirasi publik.

Sebagian politisi yang lain menjadikan instrumen survei sebagai basis pengambilan keputusan politik. Pola pikir ini keliru atau setidaknya salah arah. Survei memang penting dalam menunjukkan naik-turun pendapat publik menyangkut isu-isu tertentu. Tetapi keliru menjadikan survei sebagai instrumen terpenting pengambilan keputusan, termasuk dalam pilkada.

Dalam soal DIY, survei hanya layak dijadikan referensi bagi perdebatan, namun bukan pada substansi perundang-undangan yang hendaknya bertahan dalam waktu lama. Begitujuga dalam pola pemilihan kepala daerah. Philipina kesulitan memperbaiki sistem politiknya, ketika instrumen survei masuk terlalu jauh, sehingga eksistensi individu menjadi terlalu penting. Halte-halte bis dipenuhi dengan gambar-gambar para politikus.

Pemilihan atau Penetapan
Dua isu yang kini diperdebatkan untuk Yogya adalah pemilihan atau penetapan. Dalam RUUK-DIY sendiri ada klausulan bahwa pemilihan juga melibatkan kesultanan Yogyakarta. Sementara yang penetapan melibatkan lembaga DPRD. Jadi, menurut RUUK-DIY sendiri, baik pemilihan ataupun penetapan adalah bagian dari instrumen atau mekanisme demokrasi. Kalau hanya sekadar pemilihan atau penetapan, tidak mungkin isu Yogya bertahan lebih dari sebulan. Pasti ada yang lain.

Kalau dihubungkan dengan UUD, sebetulnya tidak ada persoalan mendasar menyangkut penetapan atau pemilihan ini. Sebelum gubernur, walikota atau bupati dipilih seperti sekarang, sudah terlebih dahulu dipilih lewat DPRD.  Bahkan, DPRD 1999-2004 adalah DPRD yang berisikan unsur TNI dan Polri yang langsung ditunjuk mewakili kesatuannya dengan sebutan Fraksi TNI-Polri.

Dalam agenda transisi awal, sebetulnya kesepakatan mengakhiri keberadaan Fraksi TNI-Polri di DPRD dan DPR RI ini adalah tahun 2009. Cuma saja, keputusan mengakhiri keberadaan TNI dan Polri di parlemen itu diambil lebih cepat, yakni cukup sampai tahun 2004 saja. Apakah fase 1999-2004 itu masuk dalam catatan sejarah sebagai fase anti-demokrasi? Jarang peneliti yang memasukkan kategori itu di dalam risalahnya.

Bangsa Indonesia sudah masuk dalam labirin politik yang rumit. Uraian-uraian detil jauh lebih memberi manfaat. Membenturkan narasi-narasi besar semacam demokrasi atau monarki dengan pola pemilihan pejabat publik jelas keliru. Labirin ini bisa menyesatkan, kalau tidak memiliki tujuan yang jelas di ujung lorong sana. Untuk itu Indonesia memiliki perangkat yang bisa dipertanggungjawabkan, dalam hal ini UUK-DIY nanti, setelah mendapatkan kesepakatan (bersama) antara pemerintah dan DPR RI. UU adalah regulasi yang bisa membatasi keliaran konsepsi, termasuk potensi penyelewengan demokrasi.

Bahkan setelah RUU menjadi UUK-DIY-pun bukan berarti diskusi menjadi berhenti. UU itupun bisa saja direvisi di kemudian hari. Begitupun, UU memerlukan perangkat lain untuk diaplikasikan, yakni peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan lain. Masalah Wali Nanggroe di Aceh pada waktu perumusan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terasa penting. Namun, setelah Hassan Tiro meninggal dunia, polemik kembali terjadi tentang sosok yang bisa mengisi jabatan itu.

Warga-negara Indonesia layak berbesar hati, betapa perdebatan apapun yang berlangsung di ruang publik akan jauh lebih membawa kebaikan, ketimbang tanpa ada perdebatan sama sekali. Kerugian besar bagi rakyat adalah menikmati iklan-iklan politik singkat, apalagi hanya sekadar tinggi-rendah atau berat-ringan seseorang. Jauh sebelum zaman ini, politisi pra-pasca kemerdekaan mayoritas tak peduli dengan model “politisi wangi” ini.

Sumbatan-Sumbatan Baru
Para “pengagum” demokrasi liberal merasa bahwa dengan model pemilihan langsung, berarti satu masalah akan selesai dengan sendirinya. Padahal, demokrasi seperti itu tidak dengan sendirinya membawa kepada arah dan tujuan bernegara. Kenapa? Karena setelah pemilihan, mekanisme pengawasan terhadap janji-janji selama kampanye sulit dilakukan. Pemilihan langsung di satu sisi memerlukan pengawasan langsung di sisi yang lain. Demokrasi selalu berbentuk koin yang saling bersisian agar bisa menggelinding.

Kumpulkan janji-janji kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dalam Pilpres 2009 lalu. Kalaupun seluruh janji itu dijalankan, bisa  jadi pemerintahan akan terjebak dengan upaya-upaya populis saja. Padahal, pemerintah memerlukan terobosan-terobosan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Masalah Yogyakarta, misalnya, kita tidak pernah dengar sama sekali dalam perdebatan selama pilpres 2009. Namun sebagai agenda kenegaraan, masalah Yogyakarta ini sudah ada sejak tahun 2000.

Pemerintah bisa juga terjebak dengan kekinian, apabila mengandalkan survei-survei yang bersifat sementara. Padahal, salah satu kunci stabilitas politik dan pemerintahan adalah adanya harapan di masa datang. Orde Baru menyebut istilah “tinggal landas” yang berasal dari beragam kajian yang dilakukan oleh kalangan ekonom dan kaum teknokrat. Pembagian dunia menjadi negara maju dan negara berkembang mempermudah udaha menidurkan upaya-upaya yang berbeda, misalnya dengan mengandalkan lingkungan hidup dan budaya Indonesia sebagai kekuatan ekonomi.

Karena itu, bisa jadi sesuatu yang muncul dari publik adalah sumbatan-sumbatan bagi demokrasi. Betul, aspirasi publik tersalurkan. Tetapi bukan berarti aspirasi itu sebagai kebenaran tunggal. Dalam soal Yogyakarta, misalnya, bisa jadi jajak pendapat menyebut bahwa penetapan lebih baik daripada pemilihan. Namun, penetapan yang bagaimana, serta pemilihan seperti apa, hanya bisa diurai dalam undang-undang dan peraturan lainnya.

Demokrasi yang sedang berproses memerlukan banyak perdebatan. Dan perdebatan itu adalah mekanisme yang diperlukan untuk mencegah ketertutupan informasi...

 

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com