Undang-Undang Kertas

Jumat, 4 Maret 2011

Undang-Undang Kertas
Oleh
Indra J Piliang

Atas nama nenek moyang, kunyatakan bahwa jarak kehidupan antar generasi hanya bisa dijembatani oleh kesediaan setiap kebudayaan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya kepada generasi muda untuk berkreatifitas, berpikir dan bertindak tanpa adanya pengekangan apapun.

Atas nama kesetiaan, kunyatakan bahwa keadilan hanya bisa ditegakkan dengan penuh kesungguhan jika setiap penguasa di muka bumi menyadari bahwa dirinya adalah manusia yang paling bertanggungjawab kepada setiap proses hukum yang disediakan oleh sejarah, apapun bentuknya.

Atas nama masa depan, kunyatakan bahwa setiap bentuk tulisan apapun yang terdapat dalam tubuhku akan berubah menjadi senjata tajam dan mematikan, jika ada manusia yang mencoba untuk menghapus atau membakarnya.

Disaksikan oleh matahari, kunyatakan bahwa keringat yang mengalir dari setiap pori-pori tubuh para pekerja sosial di masyarakat bawah berhak untuk menyuburkan tanah kehidupannya, tanpa ada seorang manusiapun yang sanggup mengalirkannya ke halaman rumahnya masing-masing.

Aku tegak, tumbuh dan ada dalam setiap zaman.
Aku lenyap dan terbang dihembus oleh angin basah teknologi.
Aku lahir kembali, membenamkan kata-kataku ke jantung manusia serakah yang meminum setiap tetes darahku.

Tidak seorang pun  yang dibolehkan membuat undang-undang, jika aku tidak bersedia untuk ditanda-tangani.
Kusiapkan pemberontakan dengan membutakan diri.
Dan akan kuteriakkan......

(Breeeeet!)

*Dan aku pun dirobek*

Lenteng Agung, 22 Juni 1995.

 

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com