Calon Presiden Perseorangan Bukan Deparpolisasi

Calon Presiden Perseorangan Bukan Deparpolisasi
Kamis, 7 April 2011
Sumber : Koran Tempo, 06 April 2011

Calon Presiden Perseorangan Bukan Deparpolisasi

 

oleh

Indra J Piliang

Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar 

 

Wacana calon presiden perseorangan kembali menyeruak. Kali ini dipicu oleh keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dengan jumlah anggota 132 orang, tentu kekuatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak signifikan dibanding 560 anggota DPR RI.

Sebanyak 692 orang gabungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPD RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat RI itulah yang akan mengambil keputusan tentang perlu-tidaknya amendemen UUD 1945.

Satu-satunya yang tidak bisa diamendemen adalah bentuk negara kesatuan RI. Di luar itu, bisa diamendemen. Trauma negara seolah-olah hanya kepada persoalan federalisme. Di luar itu, bisa “cincai”alias dibicarakan kembali. Karena itu pula, masalah calon presiden perseorangan bukan menyangkut masalah prinsipiil. Atau jangan-jangan ketidaksakralan soal-soal lain di luar bentuk negara itu yang menyebabkan isu amendemen kembali mengemuka?

Masalah lain, benarkah kemunculan wacana calon presiden perseorangan ini akibat dari apa yang disebut sebagai deparpolisasi? Saya kira argumen yang dibangun dengan istilah deparpolisasi itu menyesatkan. Kalaupun istilah itu muncul dari survei, berarti pertanyaan surveinya yang menyesatkan. Memperhadapkan partai politik dengan calon presiden perseorangan adalah kesalahan paradigmatik yang serius.

Mengapa? Partai politik bukanlah aktor yang seolah tunggal dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakilnya. Cara kerja parpol semakin modern, yakni menjadikan survei sebagai salah satu elemen pencalonan presiden. Dalam pemilihan langsung kepala daerah, parpol semakin dikendalikan oleh hasil survei. Akibatnya? Calon perseorangan, dalam artian nonkader, semakin banyak diajukan. Bahkan saking “berkuasa”-nya survei, sudah mulai muncul persekutuan partai-partai politik besar mengusung pasangan yang sama.

Padahal, pilkada juga membuka pintu terhadap calon perseorangan, yakni calon yang tidak diajukan oleh partai politik.

Siapa yang mengusung? Pemilih. Tanda buktinya adalah fotokopi kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan tanda tangan dukungan. Di antara pilihan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau perseorangan ini, masih dimenangkan secara mayoritas mutlak oleh calon yang diusung partai politik.

Fenomena yang juga semakin menarik adalah berpalingnya para pemenang pilkada kepada partai politik nonpendukungnya. Di Padang Pariaman, misalnya, bupati terpilih malah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerindra. Padahal sang bupati diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.Yang terakhir terjadi di Nusa Tenggara Barat, ketika kader Partai Bulan Bintang, yang menjadi Gubernur NTB, malahan menjadi Ketua DPW Partai Demokrat NTB.

Apakah gejala-gejala politik yang empiris itu menunjukkan fenomena deparpolisasi di daerah? Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2004 dan 2009 kita juga bisa belajar bagaimana pentingnya bagi pasangan presiden-wakil presiden terpilih untuk memperkuat posisi politik. Persoalan “koalisi”dan “oposisi”, misalnya, terjadi karena ketakutan presiden dan wakil presiden terpilih akan kehilangan dukungan di DPR.

Jadi, ketika ada ahli survei yang menempatkan “deparpolisasi”sebagai satu gejala tunggal, tanpa memperhitungkan faktorfaktor lain dalam bangunan rumit konstitusi, tentunya menjadi patut dipertanyakan agenda di balik hal itu. DPD RI, misalnya, tidak lagi memiliki keabsahan sebagai “wakil perseorangan dari daerah”ketika unsur partai politik juga sudah masuk.

Contoh kasus adalah A.M. Fatwa, yang merupakan tokoh Partai Amanat Nasional, lalu terpilih sebagai anggota DPD RI dari DKI Jakarta. Patrialis Akbar, misalnya, gagal menjadi anggota DPD RI dari Sumatera Barat, tetapi tetap menjadi politikus PAN ketika bergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Tentu, saya pribadi mendukung adanya amendemen UUD 1945 menyangkut calon presiden perseorangan ini. Argumen-argumennya adalah:

Pertama, agar terjadi kesinambungan antara pilkada dan pilpres. Apabila pilkada membolehkan calon perseorangan, mengapa pilpres sama sekali mengabaikan itu? Bukankah sama-sama eksekutif? Putusan Mahkamah Konstitusi soal calon kepala daerah secara perseorangan tentu berbeda dengan pilpres. Bagaimanapun, MK tidak bisa memutuskan majunya calon perseorangan dalam pilpres, mengingat kewenangannya dibatasi oleh UUD 1945. Satu-satunya jalan adalah amendemen UUD 1945 oleh MPR RI.

Kedua, agar tak terjadi kevakuman hukum ketika "matematika politik"ala UU Pilpres diterapkan. Misalnya, dalam pilpres 2009 hampir saja hanya Partai Demokrat yang menjadi satu-satunya kontestan pemilu presiden ketika partai-partai politik lain menggugat keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra sudah mengadakan konferensi pers untuk tidak akan berpartisipasi dalam pilpres apabila DPT tidak diperbaiki. Singkat kata, kehadiran Jusuf Kalla sebagai calon presiden membuka ruang untuk tidak terjadinya kevakuman hukum itu.

Ketiga, agar partai politik tidak lagi mematok angka terlalu tinggi sebagai syarat pengajuan pasangan calon presidenwakil presiden. Jumlah 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif sebelumnya itu terlalu tinggi. Sebaiknya, syarat calon presidenwakil presiden sebanding dengan angka parliamentary threshold (PT). Jadi, apabila UU tentang Pemilu Legislatif nanti memutuskan angka PT sebesar 5 persen, misalnya, maka itulah angka yang dipatok untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. Artinya, partai politik mana pun yang lolos ke parlemen nasional layak mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. Kalaupun ada pertimbangan kekuatan politik di DPR, sebaiknya angka itu dilipatduakan saja menjadi 10 persen, dalam arti terjadi koalisi minimal dua partai politik dari angka syarat terendah PT.

Apabila kita berbicara pada level yang teknis ini, kelihatan sekali betapa soal calon presiden perseorangan tidak ada kaitan langsung dengan deparpolisasi. Saya kira di sinilah letak persoalannya, ketika segala sesuatu yang diucapkan oleh orang di luar parpol adalah “kebenaran”, sementara apa yang dikatakan oleh orang parpol sebagai “kesalahan”. Dikotomi seperti ini hanya akan membawa perspektif yang terusmenerus keliru—betapa politikus seolah berpikir jauh lebih sempit daripada aktivis ataupun pengamat.

Bukankah politikus, yang juga negarawan, banyak terlibat dalam proses pendirian negara Republik Indonesia ini?

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com