Kemana Dana Bencana Rp. 3,1 Trilyun Itu?

Rabu, 1 Juni 2011
Sumber : Haluan, 01 Juni 2011

Kemana Dana Bencana Rp3,1 Triliun Itu? PDF Cetak Surel
Rabu, 01 Juni 2011 02:49

Ada berita mengejutkan muncul di media online. Dana penanggulangan bencana gempa Sumatera Barat hilang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung: Rp3,1 triliun, jauh lebih besar dari APBD Sumbar yang hanya Rp2,1 triliun. Semula, pemerintah pusat melalui APBN menganggarkan sejumlah Rp6,4 triliun untuk Sumbar.

Sebanyak Rp3,3 triliun sudah disalurkan. Mestinya, ada penyaluran sisa dana sebanyak Rp3,1 triliun. Na­mun, seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dana itu tidak ada lagi.

Kita patut mengurai lebih jauh seputaran dana Rp6,4 triliun itu. Sejauh yang bisa dilacak, anggaran sebesar Rp3,3 triliun dari APBN itu disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB sendiri langsung menyalurkan dana itu kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas). Ayah saya, misalnya, menerima dana sebesar Rp15 juta me­la­lui bank, bukan lewat pemerintah daerah.

Masalahnya, bagaimana koordinasi antara BNPB dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dengan gu­bernur, bupati dan walikota? Selama ini, pihak DPR RI sudah membentuk Tim Pe­ngawas Bencana Sumbar yang diketuai oleh Refrizal. Ham­pir semua anggota DPR RI asal Sumbar terlibat dalam tim ini. Sebagai Tim Pe­ngawas, tentunya DPR RI hanya memantau proses pe­nya­luran dana APBN itu.

Dari sekitar Rp3,3 triliun dana yang sudah disalurkan lewat APBN itu, sekitar Rp 2,4 triliun berasal dari APBN Perubahan Tahun 2010. Pe­lun­curan dana bencana itu dilakukan tanggal 6 Sep­tember 2010 yang berpusat di Kota Padang. Selama proses itulah DPR RI mela­kukan pengawasan. Seluruh dokumen penyaluran mes­tinya sudah disampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini BNPB. Se­hingga, kalau ada kebutuhan dana lagi, segera dimasukkan dalam APBN 2011.

Dari sinilah masalah mun­cul, ketika proses penya­luran sampai pelaporan dana ben­cana ini tidak men­dapatkan pengawasan yang cukup, termasuk oleh ma­syarakat sipil. Sehingga, timbunan berita lain meneng­gelamkan informasi penting menyangkut dana bencana ini. Ketika Gubernur Irwan Pra­yitno bersuara, barulah diskusi kembali semarak, setidaknya di dunia maya.

Kejelasan Informasi

Yang diperlukan sekarang adalah kejelasan informasi menyangkut dana bencana yang hilang itu. Perlu ada transparansi dari seluruh pihak, termasuk proses edu­kasi ke masyarakat, agar tak digunakan pihak-pihak ter­tentu untuk menyalahkan pihak lain. Untuk itu, se­jumlah pertanyaan berikut layak diajukan.

Pertama, lembaga mana sebetulnya yang berwenang untuk menyalurkan dana bantuan sebesar (komitmen) sebesar Rp6,4 triliun itu? Soal kewenangan ini penting, agar tidak semua pihak dianggap memiliki “kesalahan” apabila terjadi ketidakjelasan dalam penyaluran ataupun pela­poran. Kalau memang dana bantuan itu menjadi kewe­nangan BNPB, maka pihak BNPB-lah yang perlu mela­kukan klarifikasi.

Kedua, dari sejumlah Rp3,3 triliun dana yang sudah disalurkan, kemana saja pergi­nya? Apakah keseluruhan dana APBN sebesar Rp3,3 triliun itu sudah benar-benar terserap di masyarakat? Kalau penyerapannya ada, berarti pihak penyalurnya bisa mem­berikan laporan kepada, ter­utama, Tim Pengawas Ben­cana Sumbar bentukan DPR RI. Tim DPR inilah yang akan memastikan kebutuhan anggaran berikutnya terpe­nuhi. Apakah Rp3,3 triliun yang sudah disalurkan itu seluruhnya disalurkan oleh BNPB atau adakah pihak lain yang menyalurkan?

Ketiga, bagaimana dengan dana non APBN yang selama ini masuk juga kepada pe­merintah daerah? Kita ketahui bahwa banyak sekali pihak yang memberikan bantuan kepada masyarakat Sumbar pascagempa bumi tanggal 30 September 2009 lalu itu. Ada masyarakat yang lang­sung terjun ke lapangan, lalu menggunakan lembaga swa­daya masyarakat untuk men­jalankan program atau proyek bantuan. Namun ada juga yang menyumbang lewat rekening pemerintah daerah. Nah, bagaimana dengan dana non APBN yang masuk rekening pemerintah daerah ini?

Keempat, bagaimana juga dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh negara asing? Wilayah bencana gempa di Sumbar kini ibarat daerah yang ditempa banyak sekali merek-merek asing. Setiap sekolah yang baru dibangun, tertulis “Atas Bantuan Negara X dan Y”. Saya menyaksikan beberapa bangunan yang terbengkalai, akibat para pemborong lokal dengan seenaknya saja melanggar komitmen-komitmennya. Peran pemerintah daerah sangat minimal, padahal kepercayaan negara-negara asing itu diperlukan untuk meyakinkan betapa bantuan mereka dikerjakan dengan baik, bukan malah ditelan­tarkan.

Tsunami Mentawai

Tentu, lagi-lagi, sejumlah pertanyaan di atas tadi me­merlukan jawaban. Paling tidak, setiap orang bisa me­mantau sejauh mana peng­gunaan dana APBN dan non APBN di wilayah bencana. Kita tentu tidak bisa berharap banyak kepada institusi na­sional, termasuk kepada BN­PB, mengingat gempa bumi Sumbar tidak termasuk kate­gori Bencana Nasional. Gu­ber­nur Sumbar waktu itu, Gamawan Fauzi, dengan cepat mengatakan bahwa gempa Sumbar bukan ben­cana nasional. Malahan, pihak asing juga dengan cepat diminta kembali ke nega­ranya. Akibatnya tidak selu­ruh pembiayaan menyangkut akibat-akibat dari gempa Sumbar itu dibebankan kepa­da APBN.

Belum lagi masalah tsu­nami Mentawai. Sampai seka­rang, keluhan dari masyarakat Mentawai sering terdengar. Mengingat tanggal kejadian tsunami Mentawai berbeda dengan gempa Sumbar, yakni tsunami terjadi pada malam tanggal 25 Oktober 2010, proses penanganannya juga berbeda. Dan tentunya kalau lagi-lagi diserahkan kepada BNPB, akan memicu penum­pukan tugas dan program. Tidak masalah sebetulnya, asalkan transparansi anggaran terjadi.

Nah, apakah penanganan bencana tsunami 25 Oktober 2010 itu berbeda dengan penanganan bencana gempa 30 September 2009? Kalau memang dibedakan, kejelasan layak diberikan, ketimbang tumpang tindih terus dengan pemberitaan menyangkut “dana bencana”.

Informasi layak diberikan kepada pub­lik seluas-luasnya, mengingat informasi adalah hak publik. Bukankah Indonesia sudah memiliki Komisi Informasi?

Karena itu, sejumlah lang­kah perlu ditempuh peme­rintah daerah bersama elemen masyarakat lainnya, yakni: Pertama, bertanya kepada BNPB. Apakah alokasi dana bencana untuk Sumbar, baik bencana gempa maupun ben­cana tsunami, masih tersedia dalam rekening BNPB? Ka­lau tidak ada, kemana perginya?

Kedua, bertanya kepada Departemen Keuangan. Per­tanyaan ini penting, meng­ingat terdapat informasi bahwa dana sebesar Rp3,1 triliun itu dikembalikan ke “pos Depkeu”, mengingat ada keterlambatan laporan me­nyangkut dana bencana yang sudah disalurkan.

Ketiga, bertanya kepada Tim Pengawasan Bencana Sumbar yang dibentuk DPR RI. Bagaimanapun, tim inilah yang secara “resmi” mem­beritahu publik, sebelum penyaluran serentak dila­ku­kan pada 6 September 2010.

Keempat, bertanya kepada Presiden RI. Kita berharap bahwa Presiden RI mem­berikan perhatian kepada hilangnya dana bencana ini, paling tidak dari sisi per­hatian dan meminta elemen terkait memberikan pen­jelasan.

Siapa yang bisa meng­ajukan pertanyaan? Pihak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa pertanyaan tertulis sudah diajukan kepada Presiden RI, lalu dijawab Wakil Presiden RI: “Dana bencana itu sudah tidak ada lagi”. Apakah harus lewat proses berliku itu? Para menteri atau wakil menteri yang berasal dari Sumatera Barat bisa juga mengajukan pertanyaan informal ketika rehat dalam rapat-rapat ka­binet.

Kalau bertanya saja sudah segan, pertanda kita akan tersesat di jalan terang. Dana sebesar Rp 3,1 triliun itu bukan dana gelap, bukan?

 

INDRA J PILIANG

(Wakil Sekjen DPN HKTI dan Deputi Sekjen DPP MKGR)

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com