RUU Desa Versi DPD Ancam Nagari

Senin, 4 Juli 2011
Sumber : Haluan, 04 Juli 2011

RUU Desa Versi DPD Ancam Nagari PDF Cetak Surel
Senin, 04 Juli 2011 02:47

Kementerian Dalam Ne­­geri, sejak dua tahun lalu, merencanakan me­mecah UU 32/2004. UU ter­sebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pe­me­rintahan Daerah, Pimi­lukada dan tentang Desa. Pemerintah akan me­me­cahnya menjadi tiga UU. Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa, sedang diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua, yang disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Konsep RUU Desa versi DPD, akan dibahas Pemda Sumbar di The Hills Bukittinggi, Senin-Selasa (4-5 Juli 2011) ini. Pihak yang diundang untuk membahasnya terdiri dari wakil-wakil kabupaten/kota se-Sumbar. Setiap kabu­paten/kota diwakili 4 orang; pejabat dari badan pemerintahan nagari, Ketua LKAAM, Ketua MUI dan ketua organisasi walinagari dari setiap kabupaten.

Muncul pertanyaan, kenapa Pemda Sumbar hanya membahas dalam cakupan provinsi RUU Desa versi DPD? RUU Desa versi Pe­merin­tah, kenapa tidak dibahas dalam forum yang sama? Apakah RUU Desa versi DPD lebih unggul, baik dan layak dijadikan UU Desa, atau justru sebaliknya?

Setelah membaca, mempelajari RUU Desa versi DPD, kesimpulan yang bisa ditarik adalah: Pertama, RUU Desa versi DPD berbahaya bagi kelangsungan atau keberadaan nagari, harta ulayat dan sistem adat di Sumbar. Kedua, potensial menga­caukan sistem pemerintahan terendah di republik ini. Ketiga, membuka peluang disintegrasi bangsa diawali dari desa/pemerintahan terendah. Keempat, tidak berpihak kepada pemerintahan terendah dari aspek anggaran yang mesti dialokasikan pemerintah pusat. Kelima, tidak profesional dalam menyusun, meran­cang produk hukum.

Keenam poin kesimpulan terse­but, setelah membaca RUU Desa versi DPD yang rancangannya terdiri dari XII Bab, 235 pasal; sangat substansial, penting untuk dikritisi.

RUU Desa versi DPD membagi desa dalam tiga jenis (pasal 6) yakni: 1. Desa Asli, 2. Desa Praja dan 3. Desa Swapraja. Dari sisi nama, orang Sumbar (baca; Minangkabau) akan merasa diintervensi dan dalam pikiran akan muncul suatu kebuda­yaan lain yang terus menerus bergerak untuk menguasai dan mendominasi. Ketiga jenis desa yang diusulkan DPD dalam RUU Desa yang disusun, tidak memberi peluang dan ruang yang jelas terhadap keberadaan sistem pemerin­tahan nagari yang ada di Sumbar. Di sini, jelas, nagari dengan sistem adat yang spesifik dan harta kekayaan nagari dalam bentuk ulayat, terancam jika gagasan DPD ini diakomodasi oleh pemerintah dan DPR-RI..

Membaca definisi desa yang dibagi dalam tiga jenis tersebut, potensial mengacaukan sistem pemerintahan terbawah di republik ini. Di mana Desa Asli disebut sebagai kesatuan hukum adat yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan adat istiadat yang masih hidup. Di Desa Asli ini (pasal 7), warga diatur dan diurus berdasarkan hukum adat setempat. Tentu tidak akan ada urusan warga berkaitan dengan pemerintah republik. Apalagi, sumber pendapatan Desa Asli berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam Desa Asli bersangkutan. Pendapatan dari pemerintah hanya berupa atau bersifat bantuan yang tentunya tidak ada ikatan dan pertanggung-jawaban. Ciri-ciri Desa Asli ini, penduduknya relatif kecil.

Sementara Desa Praja disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah, peme­rin­tah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa Praja ini (pasal 7) jelas sekali dimaksudkan sebagai desa pemerintah atau unit pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan desanya bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Sumber pendapatan untuk menja­lankan roda pemerintahan berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Jumlah penduduk Desa Praja sebagai ciri, sedang.

Jenis ketiga Desa Swapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserah­kan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, asal usul, dan adat istiadat yang masih hidup sesuai dengan perkembangan untuk kepentingan masyarakat setempat. Nampaknya desa jenis ketiga ini, Desa Swapraja adalah gabungan antara desa pemerintah dan desa adat. Di mana (pasal 7) Desa Swapraja ini merupakan unit pemerintahan NKRI. Pendapatannya juga dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi pendu­duk, berjumlah besar sebagai cirinya.

Pimpinan desa, untuk Desa Asli ditetapkan berdasarkan musyawarah adat. Desa Praja dan Swapraja, pimpinan/kepala desanya dipilih dengan sistem pemilihan langsung oleh warga desa.

Dengan dibukanya peluang pen­dirian/keberadaan tiga jenis desa oleh RUU Desa versi DPD, di sini diawa­linya kekacauan sistem peme­rin­tahan republik. Pemerintah akan mengalami kesulitan merumuskan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari RUU Desa versi DPD. Disintegrasi bisa diawali dari pedesaan atau Desa Asli yang ada di setiap kabupaten di Indonesia. Di mana, Desa Asli yang berdaulat penuh, tidak ada campur tangan pemerintah republik, bisa diartikan atau eksisnya sebagai ‘negara dalam negara’.

Di sisi yang juga sangat subs­tansial, RUU Desa versi DPD tidak memiliki keberpihakan kepada unit pemerintah terbawah dari segi anggaran/pendapatan yang harus disediakan pemerintah. Desa Asli, dalam RUU Desa versi DPD, jelas-jelas tidak ada anggaran dari peme­rintah, kecuali hanya bantuan.

Desa Praja dan Desa Swapraja, berjalan dengan dana/pendapatan dari pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Cuma, dalam RUU Desa versi DPD, hanya Desa Praja (baca; Desa Pemerintah, yang nantinya tidak mengurus soal adat) yang disebutkan (pasal 187) sumber pendapatan Desa Praja dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota minimal 10 persen (ayat b), serta bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10 persen sebagai dana alokasi desa.

Sementara Desa Swapraja, sum­ber pendapatannya dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota serta dana perimbangan pusat yang dite­rima kabupaten untuk dana alokasi umum desa tapi tidak dicantumkan secara jelas besaran persentasenya (pasal 192 ayat b dan c). Tanpa bermaksud curiga, nam­paknya RUU Desa versi DPD ingin menghidupkan secara sama berupa Desa Praja (Desa Pemerintah) yang hanya mengurus kepentingan peme­rintah dan pen­duduk dengan menga­baikan kepen­tingan masyarakat adat yang sudah semakin dihancurkan yang ada, termasuk di nagari-nagari di Sumbar.

Sebenarnya masih sangat banyak masalah, kekurangan RUU Desa versi DPD ini. Secara sistem, RUU Desa ini nampak jelas dirancang DPD secara amatiran. Sungguh, tidak patut dijadikan RUU Desa ini sebagai alternatif untuk membanding–apalagi mengalahkan—RUU Desa versi Pemerintah (Kemdagri). Peserta diskusi yang diundang gubernur untuk membahas RUU Desa versi DPD bertanggung jawab penuh kepada masyarakat Sumbar, sepan­jang zaman, jika menerima atau men­dukung RUU Desa versi DPD ini.

 

ASRAFERI SABRI

(Penulis Walinagari Pasia, Ampek Angkek)

» KOMENTAR (1)
  • Saya ikut merancang RUU Desa di Kemendagri maupun DPD. Tipologi Desa Asli, Desa Praja dan Desa Swapraja dirancang untuk mengkerangkai keragaman desa-desa di Indonesia (bukan hanya nagari di Sumatera Barat, bukan pula desa di Jawa, bukan pula Negeri di Maluku, dan seterusnya). Saya sangat senang kalau naskah RUU itu sudah tersebar kemana-mana dan dijadikan sebagai bahan diskusi. Naskah itu juga sudah dikonsultasikan ke berbagai daerah. Komentarnya serupa seperti disampaikan ASRAFERI SABRI. Ada komentar RUU versi DPD disusun tanpa hati nurani, amatiran, dll. Ada juga gugatan RUU itu akan menghancurkan adat. Nanti dulu! Gagasan utama RUU itu justru hendak mengakui, menghormati dan memperkuat adat. Juga hendak mendialogkan antara kepentingan nasional dan kepentingan lokal tentang desa, karena itu tidak bisa dipandang sepotong-potong dari Bali, dari Sumbar, dari Aceh, dari Papua, dari JAwa, dari Maluku dan sebagainya. Saya sendiri juga sedikit banyak tahu tentang nagari di Sumatera Barat. Nagari masa lalu, dengan nagari masa Orde Baru dan nagari selama satu dekade jelas ada perbedaan. Sejak 2001, Sumbar berupaya mambangkik batang tarandam atas nagari, ibarat menemukan mutiara yang hilang. Nagari (mutiara) yang hilang itu bisa ditemukan tetapi tidak sempurna seperti dulu lagi. Saya memberikan apresesai atas semangat Sumbar dengan menulis "Sumatera Barat: Pelari Terdepan Otonomi Desa" karena gerakan kembali ke nagari itu. Nagari era sekarang lebih fleksibel dan akomodatif, sebagaimana menggunakan metafora "tali tigo sapilin", yakni mengakomodasi hukum adat, Islam dan hukum negara. Nagari sekarang merupakan integrasi antara desa (yang dibentuk Orde Baru) dengan adat warisan masa lalu. Kalau nagari zaman dulu kan tidak pakai hukum negara atau hukum nasional. Prinsip "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" tetap dipertakankan tetapi tidak bisa penuh karena harus mengakomodasi kepentingan nasional dan hukum negara. Akomodasi ini tetap penting mengingat nagari menjadi bagian dari republik dan negara juga memberikan Alokasi Dana Nagari.

    Sebenarnya saya rindu dengan Sumetara Barat. Saya perlu diskusi kembali dengan teman-teman di Sumatera Barat.

    Namun perlu dicatat bahwa tiga tipe (Asli, Prajar dan Swapraja) tidak lagi dipakai dalam RUU Desa DPD. Bukan karena ketiga tipe ini hendak menghancurkan adat, melainkan karena sangat rumit. Draft versi terbaru hanya menggunakan dua tipe: desa generik dan desa adat.

    Salam

    Sutoro Eko

    Posted by Sutoro Eko on July 13th, 2011, 06:03:44 PM

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com