Mafia Ke-Pemilu-An

Mafia Ke-Pemilu-An
Selasa, 26 Juli 2011
Sumber : Majalah Trust, 21 Juli 2011, halaman 36-37

Majalah Trust, 21 Juli 2011, halaman 36-37


Mafia Ke-Pemilu-An

Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Sejak Presiden Soeharto mengundurkan diri, Indonesia sudah tiga kali menyelenggarakan pemilu nasional. Selain itu, pemilu lokal juga digelar untuk memilih kepala daerah. Nah, pilkada juga bagian dari pemilu. Lalu, karena pemerintahan daerah di sini amat banyak, bisa dikatakan, dalam tiga hari, Indonesia menggelar sekali pemilu.

Data Freedom House juga menunjukkan, Indonesia termasuk negara demokrasi. Salah satu cirinya adalah kebebasan dalam berpendapat dan dalam menjalankan hak memilih dan dipilih. Kendati belum semua warga negara memiliki hak untuk memilih, yakni unsur TNI dan Polri, tetap saja Indonesia masuk ke dalam kategori negara bebas (free).

Sayang, kemajuan dalam pemberian hak kepada warga negara itu tidak diiringi kemampuan organisasi penyelenggara pemilu. UUD 1945 hasil amandemen menggaris-bawahi, penyelenggara pemilu haruslah bersifat tetap, nasional dan mandiri. Karena itu, tidak boleh ada kekuatan manapun yang bisa menyebabkan penyelenggara pemilu itu melanggarnya. Di sinilah letak pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri alias imparsial.

Dari tiga kali pemilu terakhir, pemilu 2004 yang dianggap sebagai pemilu terbaik dari segi penyelenggaraan. Pujian datang dari dalam dan luar negeri. Sementara pemilu 1999 gagal ditetapkan oleh KPU, sehingga diambil alih oleh Presiden BJ Habibie untuk menetapkan hasilnya. Kita ketahui bahwa anggota KPU dalam pemilu 1999 berasal dari unsur peserta pemilu dan juga unsur pemerintah. Sementara anggota KPU dalam pemilu 2004 dan 2009 sepenuhnya bukan berasal dari kalangan partai politik dan pemerintah.

Kini muncul persoalan dalam pemilu 2009. DPR bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terkait dengan mafia pemilu 2009. Persoalan itu dipicu oleh adanya kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut anggota parlemen terpilih. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir dalam memutuskan sengketa hasil pemilu (termasuk pilkada). Benteng keadilan yang dijaga “Sembilan Sulaeman” (julukan atas hakim konstitusi) ini termasuk paling dihormati oleh masyarakat.

Kalau diperhatikan lagi, kacaunya pemilu 2009 tidak terlepas dari upaya yang “serius” untuk memenangkan rezim yang sedang berkuasa. Yang paling kentara adalah dalam proses pemilihan anggota KPU pada tahun 2007. Banyak nama yang mumpuni, kritis, serta memiliki independensi justru gagal di tangan Tim Seleksi KPU yang dibentuk pemerintah. 11 orang peserta asal Sulawesi Selatan yang bergelar Profesor dan Doktor dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Akibatnya, sosok yang terpilih kebanyakan tidak dikenal oleh publik yang konsen dengan masalah pemilu. Mereka memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri. Dalam proses inilah, secara perlahan, proses “intervensi” terjadi. Rapat KPU, misalnya, beberapa kali dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri. Seakan KPU hanyalah bagian dari pemerintah, bukan lagi lembaga mandiri sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi.

Kekacauan pemilu 2009 terlihat sekali, terutama dalam masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Belum lagi masalah kartu panggilan untuk memilih yang tidak diberikan. Akibatnya, pada detik-detik terakhir, muncul putusan MK untuk mensyahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat sah untuk ikut menandai di kotak suara. Tetapi itupun dengan syarat sudah mendapatkan kartu panggilan untuk memilih. Jutaan warga negara Indonesia kehilangan haknya untuk memilih, ketika masalah administratif akibat KPU yang tidak kredibel mengemuka.

Hal itu terulang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Agenda seperti sengaja disesuaikan dengan incumbent, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadwal bisa berubah tiba-tiba, begitu juga spanduk-spanduk sosialisasi Pilpres yang mengarahkan pemilih menyontreng kandidat dengan nomor urut 2. Kejadian “aneh tapi nyata” ini semula hanya terlihat akibat permakluman yang diberikan bahwa KPU memang tidak kompeten. Namun, kini, orang-orang seperti tersadar bahwa yang terjadi adalah rekayasa alias kesengajaan.

Ambil contoh soal putusan Mahkamah Agung menyangkut tata cara penghitungan kursi kedua, setelah bilangan pembagi pemilih (BPP) dilewati. Putusan itu membatalkan putusan yang dibuat oleh KPU. KPU melawan putusan MA itu, lalu mengajukan ke MK. Padahal, MK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menguji pertentangan antara undang-undang dengan peraturan yang di bawahnya. Kewenangan luar biasa MK-lah yang menyebabkan putusan MA sama sekali diabaikan. Persoalan haram tidaknya sejumlah kursi di DPR RI mengemuka, tanpa kejelasan.

Nah, sambil mengawal urusan membongkar “mafia pemilu” ini berjalan, yang paling penting ke depan adalah mencari sosok-sosok yang berani, berintegritas, serta memiliki kompetensi dalam bidang ke-pemilu-an. Kelemahan anggota KPU sekarang adalah tidak ada yang memiliki latar-belakang ilmu hukum. Akibatnya, masalah surat-menyurat menjadi terabaikan, juga tafsiran atas undang-undang. Kalau KPU diberi “kewenangan” oleh undang-undang menyusun aturan baru, berarti tidak lagi berfungsi sebagai pelaksana dari undang-undang.

Masalah lain, undang-undang menyangkut pemilu, termasuk juga penyelenggaraan pemilu, kurang rinci. Padahal, dari ketidak-rincian itulah muncul peluang untuk memasukkan peraturan baru yang sama sekali tidak berdasar. Perubahan yang dilakukan setiap lima tahun terhadap paket undang-undang politik membuka peluang itu. Bukan saja partai-partai politik mencoba mengambil keuntungan untuk memenangkan incumbent, tetapi sekaligus juga penyelenggara pemilu bisa melakukan terobosan-terobosan hukum dan kebijakan.

Pihak yang paling dirugikan dalam setiap kali perubahan ini tentunya para pemilih, cum peserta pemilu yang masih baru. Apabila sosialisasi aturan main dalam pemilu dilakukan terburu-buru, maka yang disebut “mafia pemilu” akan terjadi dengan sendirinya. Mereka yang mengerti dan memahami regulasi akan menggunakannya untuk mengambil keuntungan jangka pendek, baik untuk dirinya ataupun untuk kelompok politik yang tak ingin berkompetisi secara jantan. Ketakutan akan kekalahan dan keinginan mempertahankan kekuasaan, dengan mudah masuk ke dalam silang-sengkarut proses pemilu itu.

Legitimasi hasil pemilu bisa saja dipaksakan. Toh, orang Indonesia bisanya selalu mau menerima apapun hasil pemilu, tanpa ingin berpikir panjang. Akibatnya, kalau ada pihak yang melakukan gugatan atau menyangsikan hasil pemilu, akan berhadapan dengan masyarakat yang “ingin melihat pemerintahan segera bekerja” ini. Dengan sendirinya, keterburu-buruan menjadi ciri, tanpa perlu membahas lagi apa yang sudah berlalu.

Kita tentu tidak ingin lagi menyaksikan pemilu 2014 dipenuhi para benalu demokrasi. Untuk itu, diperlukan persiapan yang lebih matang. Bukan dalam soal waktu, melainkan menyangkut kualitas berdemokrasi. Bagaimanapun, pemilu 2014 diperkirakan akan berlangsung “panas”, terutama peralihan dalam tampuk kekuasaan eksekutif. Konsentrasi ke arah kemenangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden-lah yang membuat pemilu dan pilpres 2014 menjadi menarik. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan cara menghadang para mafia pemilu masuk ke dalamnya.

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com