Banten, Tiga

Senin, 26 September 2011
Banten, TigaOleh
Indra J Piliang
Ketua Dewan Pendiri Yayasan Harkat Bangsa (YHB) Indonesia
Reaksi atas dua tulisan saya sebelumnya (“Banten Satu” dan “Banten, Dua”) lumayan beragam. Pertanyaan dan sanggahan paling umum adalah darimana saya mendapatkan pengetahuan tentang Banten. Perlu saya garis-bawahi bahwa keterlibatan saya dalam persoalan otonomi daerah sudah berlangsung selama 10 tahun. Salah satu yang mendapat perhatian saya adalah Banten, selain Papua, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat, sampai Bali, Yogyakarta dan Maluku.
Hampir seluruh wilayah di Indonesia sudah saya jelajahi. Dan dalam pelbagai kesempatan itu, saya selalu tertarik dengan persoalan yang berbeda pada masing-masing wilayah. Keindonesiaan tidak akan kokoh berdiri, apabila masing-masing wilayah itu disibukkan dengan egoisme politik yang lahir dari kalangan politisi. Mau diapakan lagi kalau kenyataannya Indonesia belum lagi memiliki lapisan politisi (baru) yang genuine dan otentik.
Enam orang yang maju menjadi pimpinan Provinsi Banten adalah politisi. Ratu Atut Chosiyah berasal dari Partai Golkar, Jazuli Juwaini berasal dari Partai Keadilan Sejahtera, Wahidin Halim berasal dari Partai Demokrat, Rano Karno berasal dari PDI Perjuangan, serta Makmun Muzakki dan Irna Narulita berasal dari Partai Persatuan Pembangunan. Secara pribadi, saya mengenal Makmun Muzakki karena sama-sama alumni Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Selebihnya saya kenal di dalam pemberitaan media ataupun pertemuan formal seperti seminar, dialog atau diskusi publik.
Dalam aras nasional, politisi Banten belum termasuk kategori elite. Memang, terdapat sejumlah nama orang yang berdomisili di Banten dalam kedudukan sebagai menteri di kabinet. Tetapi, secara politik, belum bisa dimasukkan ke dalam kategori politisi Banten. Bahkan sosok seperti Syafruddin Prawiranegara-pun masih mengalami kendala untuk masuk kategori sebagai Pahlawan Nasional. Tokoh Masyumi ini malahan lebih banyak disebut sebagai orang Sumatera Barat, ketimbang Banten. Tuduhan keterlibatannya dalam PRRI dianggap menjadi batu ganjalan dalam mendapatkan gelar pahlawan.
Akibatnya, Banten menggali pada tokoh yang berpengaruh di masa lalu, misalnya Syech Nawawi al-Bantani. Pengaruh Syech Nawawi ini barangkali sebanding dengan Syech Ahmad Khatib al-Minangkabawi dalam kurun yang sama dan Syech Yusuf Makassar dalam kurun berbeda. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta ibu bersedia datang untuk menghadiri haul ke-118 Syech Nawawi al-Bantani ini pekan lalu. Begitu juga para menteri yang didampingi oleh para pejabat pemerintahan di Banten. Satu “keberhasilan” menghadirkan Presiden SBY dalam mengingat sejarah (tokoh) Banten secara nasional.
***
Secara sederhana, politik nasional Indonesia merdeka bisa dimasukkan ke dalam tiga fase. Pertama, fase 1945-1966. Kedua, fase 1966-1998. Ketiga, fase 1998-sekarang. Seyogianya dalam fase ketiga ini, Banten memiliki sumbangan yang lebih besar dalam pusaran arus politik nasional. Banten, dalam fase ketiga, sedapat mungkin memberikan arah yang tepat bagi Indonesia yang lebih baik. Banten tak layak terpuruk lagi, dalam tiga fase keindonesiaan.
Ada tuduhan bahwa saya terlalu permisif atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan negara di Banten. Saya hanya ingin menempatkan posisi secara benar bahwa dugaan itu baru sebatas dugaan. Dimyati Natasukumah, mantan Bupati Pandeglang yang menjadi suami Irna Narulita, bahkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dan sempat ditahan di penjara. Namun, belakangan, Dimyati lolos dari hukuman dan dibebaskan, lalu kembali ke posisinya sebagai anggota DPR.
Dari kasus Dimyati seyogianya para aktifis Banten menyadari betapa berlikunya jalan menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, dalam kasus dana hibah dan dana sosial yang dituduhkan diselewengkan oleh Walikota Tangerang Wahidin Halim dan Gubernur Banten Ratu Atut, prinsip-prinsip dan logika-logia hukum selayaknya lebih dimajukan ketimbang politik. Apalagi kasus korupsi yang bernilai besar.
Sebagai contoh, Walikota Pariaman dan mantan Walikota Pariaman diduga menyelewengkan dana negara “hanya” sebesar Rp. 1,2 Milyar. Tuduhan itu masih berproses di Kajaksaan Tinggi Sumatera Barat. Data-data hukum ini patut dilihat secara lebih jernih, ketimbang memberikan informasi yang keliru kepada publik justru pada saat iklim politik diharapkan kondusif menjelang pilkada 22 Oktober 2011. Tanpa upaya semua pihak untuk menjaga itu, akumulasi kekecewaan publik hanya akan menampar seluruh wajah kandidat yang semuanya berasal dari kalangan politisi.
Kasus-kasus korupsi yang terjadi belakangan ini menunjukkan lebih banyak tuduhan, ketimbang pembuktian secara materil. Tuduhan mutakhir, misalnya, datang dari tersangka kasus korupsi Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Nama yang dituduh oleh Nazaruddin beragam, mulai dari Chandra M Hamzah, Anas Urbaninggrum sampai Angelina Sondakh. Tuduhan sama sekali bukanlah fakta persidangan. Cuma saja, kebebasan berpendapat dewasa ini menyulitkan siapapun untuk mengajukan pihak penuduh ke pengadilan. Pasal “pencemaran nama baik” dianggap terlalu kuno, peninggalan Belanda dan hanya membungkam kebebasan berpendapat.
Kalau tuduhan itu beredar di kalangan rakyat banyak, memang sulit untuk dijadikan sebagai ukuran akurasi. Masalahnya, tuduhan serupa diedarkan oleh kalangan yang sebetulnya mendapat posisi penting di Banten, yakni kalangan civil society (masyarakat sipil). Aksi-aksi demonstrasi digelar, termasuk oleh kalangan mahasiswa dari kelas yang berpendidikan. Demonstrasi sekarang sudah menjadi kebiasaan, tidak lagi sebagai akumulasi kekecewaan yang bisa menjadi akselerator perubahan sosial dan politik (trend setter). Ketika aksi demonstrasi hanya sekadar kebiasaan, akurasi atas materi aksi tak lagi menjadi penting.
***
Logika yang juga sering dipakai dengan nada minor adalah penerima dana hibah dan dana sosial berasal dari pihak keluarga. Sejak “politik jadi panglima” dalam era demokrasi, keluarga-keluarga tertentu memang maju ke belbagai jabatan sosial, politik dan kemasyarakatan di seluruh daerah. Keluarga Laksamana Sukardi, misalnya, pernah terpecah ke dalam tiga partai politik: PDI Perjuangan, PPP (Maulana Sukardi) dan PKS (Deden Sukardi). Kakak kandung saya sendiri menjadi kader inti PKS di Banten sejak awal.
Di Sumatera Barat, adik kandung dari Gubernur Irwan Prayitno yang bernama Adib Alfikri maju ke dalam pemilihan Ketua Umum KNPI Sumbar. Adib terpilih. Sehingga, kalau ada bantuan dana pemerintah (baik dana hibah atau dana sosial) ke dalam tubuh KNPI Sumbar, tidak bisa dikatakan bahwa itu terjadi dalam ranah “dinasti politik” Irwan Prayitno. Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM asal Partai Amanat Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II juga memiliki kakak kandung bernama Syarlinawati Akbar yang menjadi Komisaris BUMN PT Semen Padang.
Bahwa keluarga-keluarga berpengaruh menduduki jabatan politik adalah fenomena di alam demokrasi. Tetapi yang patut diingat adalah mereka mencapainya lewat proses yang ketat, baik dalam kompetisi internal maupun melibatkan pihak lain, misalnya persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Yang tak banyak diungkap adalah praktek ini sudah berlangsung lama bahkan bukan di ranah politik. Misalnya, ada keluarga yang turun-temurun menjadi polisi, tentara atau bahkan dokter, artis dan dosen di pelbagai kampus. Pilihan-pilihan profesi pada prinsipnya bersifat perseorangan, namun hanya dalam wilayah politik yang mendapatkan sorotan maksimal.
Hukum tidak bisa menjangkau mereka? Ini satu pola pikir yang sama sekali keliru. Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, adalah contoh empiris dari bekerjanya hukum di alam demokrasi yang berusia muda ini. Banyak contoh betapa sejumlah sosok yang sepertinya tak tersentuh di daerahnya masing-masing, malahan menjadi pesakitan di dalam rumah-rumah tahanan.
Dari gambaran di atas, saya kira masyarakat Banten bisa semakin kritis terhadap informasi yang disajikan oleh siapapun. Bahkan, tentu, informasi, analisis dan argumentasi yang saya sajikan. Kebenaran politik tidak terletak di dalam bidang politik, melainkan di dalam bidang hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), dan bukan negara kekuasaan (machstaat), selayaknya memberi jarak atas informasi politik apapun yang berseliweran menjadi bagian dari prinsip individu. Kecerdasan di ranah publik (public sphere) adalah inti dari sehatnya demokrasi…
Catatan Lepas Sebelumnya