Perempuan di Ranah Politik

Perempuan di Ranah Politik
Oleh
Indra J Piliang
Deputi Sekjen DPP MKGR
Pemilu sudah menjadi agenda rutin di alam demokrasi. Minimal, seorang pemilih memiliki hak memilih (1) Pasangan Presiden dan Wakil; (2) Anggota DPR RI atau partai politiknya; (3) Anggota DPD RI; (4) Anggota DPRD Provinsi atau partai politiknya; (5) Anggota DPRD Kabupaten (Kota) atau partai politiknya; (6) Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan (7) Pasangan Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota. Selebihnya, juga ada pemilihan langsung kepala desa (nagari) dan bahkan juga ketua rukun tetangga.
Pemilihan itu pada hakekatnya adalah memberikan sebagian hak kepada orang lain untuk memerintah diri sendiri selama periode tertentu. Dan berdasarkan hak itu pula orang-orang yang dipilih menikmati fasilitas sebagai pejabat negara, termasuk menikmati gaji atau fasilitas lainnya. Dan apa yang disebut memerintah? Yakni menggunakan seperangkat peraturan yang sudah disusun sebelumnya dalam konteks bernegara. Peraturan itu mulai dari konstitusi, sampai aturan-aturan teknis. Sekalipun aturan bisa diubah, tetap saja selama peraturan itu berlaku akan tetap menjadi rujukan pihak yang memerintah dan diperintah.
Karena itu, memilih pemimpin bukanlah pekerjaan yang gampang. Tanggung-jawab pemilih sama besarnya dengan yang dipilih. Ketika pilihan sudah dijatuhkan, dengan cara menyontreng atau menyoblos, maka “ijab kabul” politik terjadi. Dalam proses ini, pemilih berubah menjadi warga negara biasa yang dilindungi hak-haknya oleh konstitusi dan beragam regulasi. Di dalam regulasi itu juga diatur sejumlah hak dan kewajiban, baik bagi pihak yang dipilih yang kemudian menjadi pejabat negara, maupun bagi pihak yang memilih yang menjadi warga negara.
Terjadinya proses pilih-memilih itu disebabkan oleh penggunaan demokrasi sebagai proses dan sistem politik kita. Ketika tidak terjadi proses itu, maka sebuah pemerintahan biasanya disebut sebagai teokrasi atau monarki. Di beberapa negara, monarki disandingkan dengan demokrasi dan diatur di dalam konstitusi. Makanya disebut sebagai monarki konstitusional. Belakangan, di tengah gencarnya semangat berdemokrasi, kekuatan-kekuatan lama yang selama ini terhuyung oleh besarnya kekuasaan negara Orde Baru, malahan mengkonsolidasikan diri. Pilihan masyarakat tidak hanya terkait dengan partai-partai politik, tetapi juga organisasi sosial kemasyarakatan dalam jumlah banyak.
***
Organisasi Wanita Syarekat Islam pada prinsipnya lahir dalam upaya berjuang melepaskan diri dari ketertinggalan. Ketertinggalan itu dipicu oleh beragam persoalan, mulai dari sisi ekonomi, pendidikan, sampai kesehatan dan hak asasi. Organisasi Syarekat Islam sendiri muncul sebagai organisasi yang disegani dengan latar belakang kemandirian dari sisi ekonomi. Musuh besar yang dihadapi oleh Syarekat Islam adalah kolonialisme. Sejumlah pergulatan terjadi di dalam dan diluar tubuh Syarekat Islam.
Bertahannya organisasi Wanita Syarekat Islam di abad ke-21 ini menunjukkan betapa cita-cita awalnya belum sama sekali berhasil dicapai. Selama masyarakat manusia masih ada dan jumlahnya lebih dari satu, maka pertarungan kepentingan akan terus terjadi. Dibandingkan dengan perempuan-perempuan di negara lain, perempuan Indonesia sudah lebih dahulu melakukan perlawanan kultural seperti terpahat dalam gurat wajah para pejuang kemerdekaan. Perjuangan itu sebagian berhasil, sebagian lagi gagal.
Di bidang politik, misalnya, perempuan Indonesia sudah menggunakan hak pilih sejak tahun 1955. Sementara, perempuan Amerika Serikat baru memperjuangkannya pada tahun 1960-an. Prestasi perempuan Indonesia tertinggi tentulah ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI. Tidak ada lagi alasan bagi negara-negara lain untuk mengatakan bahwa perempuan Indonesia masih terbelakang di dunia politik. Dalam pelbagai jabatan publik lainnya, perempuan Indonesia juga menempati posisi yang baik, termasuk menjadi menteri, gubernur dan anggota parlemen.
Syarat-syarat yang di atur di dalam undang-undang menyangkut bidang politik juga memuat pasal-pasal menyangkut perempuan. Mulai dari proses pendirian partai politik sampai pencalonan anggota parlemen, perempuan mendapatkan prosentase sebesar 30%. Hal ini menandakan bahwa perempuan bukanlah sosok yang di luar politik, melainkan di dalam politik.
***
Yang kini menjadi persoalan adalah terjadinya krisis kepemimpin di bidang politik. Sekalipun kebebasan berbicara jauh lebih besar dari sebelumnya, sumberdaya manusia di bidang politik ternyata tidaklah banyak. Partai-partai politik kian lama kian kesulitan untuk mencari figur-figur yang didorong untuk mendapatkan posisi penting di dalam jabatan-jabatan publik. Sebagai contoh, sampai sekarang masyarakat Jakarta dan Jawa Barat belum bisa menjatuhkan pilihan (berdasarkan survei) terhadap calon gubernur dan wakil gubernur idaman. Partai politik juga masih memberikan kesempatan kepada setiap figur, baik yang berasal dari partai politik maupun non partai politik, untuk maju dalam kontestasi pilkada DKI.
Perempuan tentu memiliki tanggungjawab dalam memilih pemimpin ini. minimal, agenda-agenda yang terkait dengan perempuah menjadi bahan yang bisa didorong. Agenda-agenda itu meliputi kesehatan reproduksi, kesehatan lingkungan, perempuan di wilayah domestik, perempuan di ranah publik, kedudukan perempuan dalam menjaga (kualitas) pendidikan anak, keamanan perempuan di tengah masyarakat yang semakin individualistik, perempuan di sarana transportasi, dan lain-lain. Agenda-agenda yang terkait dengan kepentingan perempuan itu wajib didorong ke tengah pusat perdebatan politik.
Karena itu, ketika perempuan memilih pemimpinnya di wilayah politik, tentulah yang utama dipertimbangkan adalah track record calon pemimpin itu, beserta kecocokan dengan agenda-agenda yang terkait dengan kepentingan perempuan Indonesia. Stigma politik sebagai dunia laki-laki selayaknya semakin dipudarkan. Politik yang terlalu maskulin atau sangat laki-laki kenyataannya hanya membawa dampak-dampak buruk kepada ibu pertiwi.
Dalam bahasa yang lebih terang, politik yang maskulin membawa akibat buruk kepada perempuan. Dan politik maskulinitas ini sudah terpatri selama 25 abad, terutama di dalam pemikiran Plato, ketika perempuan hanya ditempatkan sebagai penuang gelas anggur politisi laki-laki atau hanya penyusup tenda-tenda yang dihuni laki-laki di medan perang di malam hari.
Peperangan, perpecahan, konflik, kelaparan, pemerkosaan, persenjataan dan lain-lainnya adalah produk dari politik maskulin. Sudah saatnya produk ini diganti menjadi kecintaan kepada lingkungan, peningkatan produksi pertanian, perlindungan hewan, kemajuan di bidang seni dan budaya, sampai kepada penempatan ilmu pengetahuan sebagai capaian-capaian penting dunia politik. Saya menyebutnya sebagai politik yang lebih feminin. Siapapun pelaku-pelaku dunia politik yang “keras” ini, kehadiran politik yang lebih feminin akan memberi kesegaran di tengah semakin pudarnya harapan. Semoga.
· Catatan kecil untuk seminar Wanita Syarikat Islam di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu, 1 Oktober 2011.