Pokok-Pokok Persoalan RUU Pemilu

Pokok-Pokok Persoalan RUU Pemilu
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute, Jakarta
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kembali direvisi. Panitia Khusus DPR RI sudah dibentuk. Dalam bulan-bulan ke depan, diskusi tentang RUU Pemilu ini akan menghiasi perbincangan politik di Indonesia.
Persoalannya, kenapa UU No. 10/2008 kembali direvisi? Hal ini tidak terlepas dari upaya memperbaiki kekurangan-kekurangannya, terutama terkait dengan pemilu 2009 lalu. Sebagaimana diketahui, sejumlah perubahan sudah terjadi, baik akibat judicial review terhadap UU No. 10/2008 yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, maupun sejumlah kejanggalan dalam praktek penyelenggaraan pemilu yang berujung kepada terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu di DPR RI.
Untuk itu, terkait dengan revisi ini, sejumlah pokok-pokok pikiran berikut layak dipertimbangkan:
Pertama, perhitungan kursi terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sebagaimana diketahui, suara terbanyak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui uji materil terhadap UU No. 10/2008. Dengan putusan MK itu, penggunaan nomor urut bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, bisa dipastikan bahwa pemilu 2014 juga menggunakan sistem suara terbanyak untuk calon anggota legislatif terpilih. Hanya saja, terdapat opsi satu lagi, yakni suara terbanyak hanya berlaku untuk kursi pertama (yang memenuhi bilangan pembagi pemilih). Sementara, kursi berikutnya bisa diberikan kepada nomor urut terkecil, mengingat peserta pemilu sendiri adalah partai politik, bukan perseorangan.
Kedua, seputar kewenangan MK dan MA terkait dengan regulasi pemilu di bawah UU. Hal ini menyangkut dualisme putusan antara MK dengan MA tentang tata cara perhitungan kursi yang dilahirkan oleh keputusan KPU No 15/2009. Keputusan KPU itu khususnya mengenai pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008 yang mengatur tentang pembagian kursi tahap kedua. Semula, MA menyatakan bahwa keputusan KPU itu bertentangan dengan UU No. 10/2008 tentang Pemilu. Hanya saja, lewat uji materil di MK, malahan MK menyatakan bahwa putusan KPU tidak melanggar UU. Akibat dari putusan ganjil ini, nasib perubahan kursi di DPR RI sampai sekarang masih terbengkalai.
Ketiga, ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Medan pertarungan politik terbesar adalah jumlah PT ini. Kenaikan sudah pasti, di atas angka 2,5% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Kenaikan itu berkisar antara angka 3% sampai 5%. Selain itu, apakah ambang batas parlemen ini berlaku juga di daerah? Kemungkinan besar juga diberlakukan di daerah untuk kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Besaran angkanya juga sama, tentu dihitung berdasarkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di daerah yang bersangkutan. Artinya, akan tidak ada lagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu kursi.
Keempat, Daftar Pemilih Tetap (DPT). Soal DPT ini menjadi persoalan besar dalam pemilu 2009, terkait dengan banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih. Kalaupun punya kartu pemilih, banyak pemilih yang tidak mendapatkan kartu untuk menjalankan hak pilih pada hari pemilihan. Pilpres 2009 hampir saja diboikot oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Gerindra, mengingat ketidak beresan menyangkut DPT ini. Pentingnya sosialisasi DPT ini sangat berhubungan dengan hak asasi manusia, yakni hak memilih. Ketentuan menyangkut DPT ini patut diberikan regulasi yang jelas, dengan sanksi terukur, sehingga tidak lagi menjadi masalah dalam pemilu 2014.
Kelima, tahapan-tahapan pemilu. Selama ini, tidak terlalu jelas masing-masing tahapan dalam pemilu, berikut lembaga yang bertanggung-jawab pada masing-masing tahapan. Mengingat pemilu adalah agenda nasional yang penting, maka seluruh tahapan tidak hanya terkait dengan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan peserta pemilu, melainkan juga berhubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti pemerintah dan DPR. Data pemilih, misalnya, disediakan oleh pemerintah. Apabila pemerintah lamban atau lalai dalam melakukan pendataan pemilih, maka akan memicu persoalan lainnya. Kalender pemilu berdasarkan tahapan-tahapan pemilu ini selayaknya disebarkan kepada publik seluas mungkin.
Keenam, dana kampanye. Selama ini yang dilaporkan adalah dana kampanye yang digunakan partai politik berdasarkan rekening khusus. Persoalannya, masing-masing anggota legislatif juga menggunakan anggaran dalam berkampanye. Bagaimana pengaturannya? Apakah masih tetap dibiarkan seperti pemilu-pemilu sebelumnya atau diwajibkan untuk dimasukkan ke rekening bersama? Apa sanksinya bila anggaran kampanye ternyata lebih besar daripada yang dilaporkan? Apakah masuk ke pidana pemilu atau bukan?
Ketujuh, penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai kartu pemilih. Pemerintah sedang melakukan uji-coba e-KTP (KTP elektronik) di seluruh Indonesia. Akankah setelah ujicoba ini selesai, akan menjadi satu-satunya identitas warga negara (single identity) yang juga bisa digunakan sebagai kartu pemilih? Mahkamah Konstitusi sudah membolehkan penggunaan KTP sebagai identitas diri pemilih, bukan kartu pemilih yang dikirimkan oleh pihak KPU. Artinya, kalau e-KTP dinyatakan sebagai kartu pemilih yang sah, maka pemerintah atau KPU tidak lagi dibolehkan untuk membuang anggaran tidak perlu untuk membuat kartu pemilih. Namun, di sisi lain, pengawasan atas data-data penduduk dalam e-KTP juga perlu diperketat.
Beberapa pokok-pokok pikiran itu tentu membutuhkan masukan dari banyak pihak, selain masalah-masalah yang lain yang ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah berdasarkan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam RUU Pemilu…