Banten: Empat

Banten: Empat
Kamis, 13 October 2011


Banten: Empat


Oleh
Indra J Piliang
Direktur Eksekutif Yayasan Harkat Bangsa Indonesia


Dalam kesempatan menjelaskan posisi tiga tulisan saya sebelumnya, saya berkesempatan berdialog dengan civil society (masyarakat sipil) Banten. Tepatnya di Rumah Dunia, Serang. Saya bertemu dengan sejumlah kawan yang sudah lama kenal, paling tidak dari sisi pemikiran mereka di media massa. Tiga sosok pentingnya adalah Gola Gong (budayawan), Bonnie Triyana (sejarawan) dan Dahnil Anzar (ekonom). Satu orang lagi adalah kakak kandung saya yang aktif sejak lama di Partai Keadilan Sejahtera: Zainul Bahri Piliang.

Sejak terbentuknya Provinsi Banten, kalangan masyarakat sipil di Banten termasuk paling aktif bergerak, dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain. Semula, terdapat kalangan masyarakat sipil Sumatera Barat yang aktif dalam mengadvokasi masalah-masalah korupsi. Di Aceh, kalangan masyarakat sipilnya disibukkan dengan resolusi konflik, lalu berubah dengan penanganan masalah tsunami. Belakangan, masyarakat sipil Sumatera Barat lebih banyak kembali ke kampus atau mewarnai masyarakat sipil secara nasional, sementara di Aceh masuk dalam kehidupan politik.

Nah, hanya masyarakat sipil Banten yang bergerak dengan isu yang relatif sama selama satu dekade belakangan. Mereka mengkritisi model pembangunan di Banten, potensi penyewengan kekuasaan yang terjadi, mengkritisi masalah yang terkait dengan korupsi sampai ikut-ikutan terlibat dalam proses suksesi kekuasaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dan sebagian besar masih bertahan dengan idealismenya, sekalipun dengan metode “perjuangan” yang berbeda.

Sebetulnya, tidak mudah untuk menjalankan kegiatan “berdemokrasi” di Banten. Pada waktu awal Banten berdiri, kehadiran para jawara membuat suasana dialog kurang terbangun. Belakangan, jawara-jawara ini tidak banyak lagi muncul, terutama akibat kebebasan informasi yang “dinikmati” oleh seluruh lapisan masyarakat. Berita apapun yang menyangkut kekerasan laku keras di media massa, sehingga memicu sikap yang lebih hati-hati untuk tidak ingin dikritik orang ramai.

***

Masyarakat sipil adalah elemen yang penting dalam demokrasi. Pada prinsipnya, masyarakat sipil berfungsi untuk memperbesar ruang publik (public sphere). Ruang publik itu bisa jadi hanya diskusi kecil di ruangan kecil, acara dengar pendapat di legislatif, tulisan di media massa atau media alternatif lainnya, sampai semacam “kebijakan alternatif” di luar yang diputuskan pejabat eksekutif dan legislatif. Tanpa ruang publik, akan sulit untuk melihat apakah kebijakan yang dijalankan sudah sesuai atau belum dengan keinginan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat sipil sebetulnya juga kelompok strategis yang berada pada level middle class (masyarakat kelas menengah). Artinya, masyarakat sipil bisa menjadi penghubung antara masyarakat bawah (baik secara ekonomi atau pendidikan) dengan masyarakat atas (upper class). Hubungan ini bisa membawa kepada situasi dilematis, yakni di satu sisi bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang keliru dari atas, di sisi lain berharap bahwa keluhan masyarakat bawah bisa didengar oleh masyarakat atas. Metode komunikasi menjadi penting, agar apa yang menjadi tujuan dari gerakan bisa dicapai.

Dilema ini juga dihadapi masyarakat sipil Banten. Di satu sisi ada upaya membangun dialog dan komunikasi dengan kelompok elite Banten. Di sisi lain, apabila itu terjadi, maka muncul kekhawatiran mereka tidak lagi “independen”. Independensi dinilai sebagai sikap yang selalu berjarak dengan siapapun kelompok yang berkuasa.  Independensi dalam pengertian yang lebih “heroik” adalah sikap oposisi atas kelompok elite manapun.

Masalahnya, baik independensi ataupun sikap oposisi memerlukan wacana alternatif. Misalnya, apabila ada susunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka kelompok independen dan oposisional  ini menyusun RAPBD alternatif. Keahlian-keahlian baku di bidang keuangan, pajak sampai pemahaman regulasi diperlukan. Dan itu tentu membutuhkan biaya. Tidak mungkin RAPBD bisa dikupas dengan baik dalam waktu yang lama, apabila biaya sama sekali minim.

Masalah pembiayaan ini menjadi klasik di Indonesia. Selama ini, kalangan masyarakat sipil memperoleh bantuan keuangan dari lembaga-lembaga donor di luar negeri. Kalaupun ada yang menjadi filantropis di dalam negeri, anggaran yang dikeluarkan tidak besar dan belum terbiasa dengan konsistensi dan rutinitas. Budaya proposal menyebabkan kalangan filantropis lebih tertarik membiayai “event” saja, bukan program, apalagi lembaga. Masyarakat kelas menengah dan atas Indonesia masih kurang menyadari tentang pentingnya masyarakat sipil yang sehat.

***

Pemerintahan tingkat provinsi dalam era otonomi daerah tidak sekuat sebelum tahun 2001. UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah mereduksi kekuasaan gubernur. Sejak diperlakukan pada 1 Januari 2001, banyak gubernur menghadapi kendala terutama akibat kuatnya peranan DPRD. DPRD bahkan bisa menjatuhkan gubernur dengan cara menolak laporan pertanggungjawaban setiap tahun. Sehingga, untuk mempertahankan posisinya, ada gubernur yang setiap tahun memberikan “hadiah” berupa kendaraan dinas baru kepada DPRD Provinsi.

Makanya, sepanjang pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Asosiasi Pemerintahan Provinsi se-Indonesia (APPSI) yang dipimpin (waktu itu) oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, melakukan lobby agar UU No. 22/1999 itu diganti. Otonomi yang diletakkan di tingkat kabupaten dan kota waktu itu hanya menyebabkan gubernur menjadi pemegang teropong anggaran yang mengalir dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota.

Usaha APPSI itu berhasil dengan disahkannya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur kembali diberi tugas menyelenggarakan kewenangan yang sama, tetapi yang bersifat lintas kabupaten dan kota. Wilayah kekuasaan Gubernur adalah wilayah yang sama atau berhimpitan dengan wilayah kabupaten dan kota, tetapi yang terkait dengan lintas kabupaten dan kota. Namun, dalam banyak hal, gubernur bukan atasan langsung dari bupati atau walikota.

Ada kekhawatiran yang besar di Jakarta bahwa kalau otonomi diletakkan di tingkat provinsi, lalu dengan mempreteli kewenangan kabupaten dan kota, maka Indonesia akan menganut “sistem” negara federal secara perlahan. Hal ini bisa memicu disintegrasi berupa separatisme. Karena itu, untuk memperkuat posisi pemerintahan pusat, maka Gubernur disebut juga sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah. Karena itu juga, posisi provinsi menurut UU no. 32/2004 masih bersifat mengambang, sekalipun kekuasaan DPRD tidak lagi sebesar sebelumnya yang bisa menjatuhkan gubernur kapan saja.

Nah, terdapat dilema berikutnya di kalangan masyarakat sipil yang beroperasi di wilayah provinsi. Apakah menjadi oposisi bagi gubernur yang notabene adalah bukan pemilik kekuasaan politik yang besar (mengingat yang paling kuat adalah pusat, bupati dan walikota), atau mencoba mensinergikan dan mempertemukan kekuatan-kekuatan antara kabupaten dan kota dengan pemerintahan provinsi. Untuk Banten, sinergi pemerintahan lebih bisa dijaga, karena ada hubungan kekerabatan antara gubernur dengan sejumlah kepala atau wakil kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Upaya ini juga yang dilakukan di daerah-daerah lain, seperti Lampung dan Sulawesi Selatan, yakni dengan memasang keluarga gubernur dalam pemilihan bupati dan walikota.

Saya melihat bahwa memperkuat masyarakat sipil adalah kebutuhan penting dalam perkembangan demokrasi dan otonomi daerah di tahun-tahun mendatang. Sebab, masyarakat sipil di tingkat kabupaten dan kota belum bisa diharapkan, mengingat daya cengkeram bupati dan walikota yang begitu kuat. Karena itu, revitalisasi gerakan masyarakat sipil di tingkat provinsi Banten sangat diperlukan. Masyarakat sipil yang kuat justru akan berimbas kepada unjuk kinerja yang lebih baik lagi di kalangan birokrasi. Karena itu, perlu digagas semacam Banten Institute yang menjadi wadah bagi kerja-kerja yang lebih serius di masa-masa mendatang …

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com