Antara Piliang dengan Pialang
Antara Piliang dengan Pialang
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Jum’at, 14 Oktober 2011, pagi-pagi, saya mendapatkan pesan pendek dari kawan di Banten. Isinya tentang artikel yang ditulis oleh Gandung Ismanto di Banten Raya Post dengan judul “Piliang atau Pialang”. Dari judul artikel itu saya mengerti maksud penulisnya yang merupakan dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Intinya, dia menempatkan nama Piliang dan Pialang dalam satu bingkai yang transaksional.
Saya tidak perlu menanggapi isi artikel yang subjektif itu. Yang perlu saya sampaikan adalah betapa judul yang dipilih oleh Gandung itu menunjukkan ketidaktahuan yang fatal. Ketidahtahuan Gandung itu memunculkan stigma yang sekaligus juga negatif terhadap suku Piliang dan profesi Pialang. Untuk kapasitas seorang dosen seperti Gandung, kekeliruan ini sekaligus menunjukkan betapa kerja akademis jauh dari diri seorang Gandung.
Piliang adalah suku yang berasal dari ibu kandung saya di ranah Minang. Gandung rupanya tak menyadari betapa menyebut Piliang dalam nada yang negatif sama saja dengan menggeneralisasi faktor kesukuan sebagai modus utama dalam menulis. Piliang adalah adalah suku induk di ranah Minangkabau yang termasuk dalam laras Koto-Piliang. Laras Koto-Piliang ini didirikan oleh Datuk Ketumanggungan beberapa abad lampau. Mitologi dan sejarah alam Minangkabau menempatkan laras Koto-Piliang sebagai tangan kanan Bundo Kanduang, sekaligus Raja Adityawarman, dalam Kerajaan Minangkabau lama.
Satu laras lagi didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Namanyanya: laras Bodi-Chaniago. Kalau laras Koto-Piliang lebih dekat dan pro dengan sistem kerajaan, maka laras Bodi-Chaniago sama sekali menolaknya. Laras Bodi-Chaniago lebih banyak berada di tengah-tengah masyarakat. Sebelum Islam masuk, laras Koto-Piliang adalah bagian dari Buddha Mahayana, sementara laras Bodi-Chaniago adalah bagian dari Buddha Hinayana. Ketika Islam masuk ke ranah Minang, aliran Bodi-Chaniago ini menggerakkan pesantren-pesantren atau surau-surau, sementara Koto-Piliang lebih banyak berada dalam sistem pemerintahan nagari.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, laras Koto-Piliang banyak bergerak dalam urusan-urusan duniawi dan kekuasaan, sementara laras Bodi-Chaniago banyak bergerak dalam urusan-urusan akherat dan kerakyatan. Yang lain, laras Koto-Piliang dikenal lebih aristokratik, sementara laras Bodi-Chaniago lebih demokratis. Sekalipun dikotomi ini tidaklah lagi jadi acuan di zaman moderen ini, fariasi-fariasi perbedaan profesi masih bisa dilacak dalam kedua laras ini. Sekalipun berbeda fungsi, tetapi kedua laras ini sering bertemu dalam musyawarah adat yang diadakan di “Medan Nan Bapaneh”. Simbol terpenting “konflik” antara Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang adalah batu batikam (batu bertikam). Batu itu ditikam keris yang digunakan Datuk Ketumanggungan untuk menyelesaikan perkara suku mana yang dianut oleh anak yang dilahirkan oleh perempuan Kerajaan Pagaruyung.
***
Sekarang kita masuk kepada apa yang dimaksud dengan pialang. Dalam wikipedia, satu situs populer di internet, dijelaskan bahwa pialang saham adalah seseorang atau firma yang melakukan transaksi di instrumen finansial di pasar saham seperti agen dari klientnya yang tidak dapat atau tidak ingin berdagang untuk dirinya sendiri. Pialang saham juga kadangkala atau secara khusus berdagang atas keinginannya sendiri, sebagai prinsipal, berspekulasi sebuah saham atau instrumen finansial lain akan bertambah atau berkurang harganya. Dalam hal ini istilah pialang dapat masuk akal dan individu atau firma perdagangan dalam kapasitas prinsipal kadangkala memanggil dirinya pedagang saham atau gampangnya pedagang.
Pialang saham berbeda dengan Perantara Perdagangan Efek. Dari website Universitas Gunadarma, saya dapatkan naskah yang berisi penjelasan sebagai berikut: Perantara perdagangan efek ini juga biasa disebut sebagai broker atau Pialang. Pialang efek ini adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Jadi, pialang adalah profesi yang memiliki lisensi, sama halnya dengan pengacara atau dosen. Menempatkan pialang sebagai “profesi rendahan” sebagaimana yang dilakukan Gandung Ismanto adalah sama halnya dengan memancing orang lain untuk mengatakan bahwa dosen itu adalah pedagang ilmu atau pengacara itu adalah pedagang pasal-pasal hukum. Model serangan seperti ini jauh dari ranah akademis yang biasanya ketat dalam hal defenisi, apatah lagi mengembangkan lebih lanjut dalam teori-teori berdasarkan bidang studi masing-masing.
***
Saya merasa perlu untuk meluruskan persoalan ini, mengingat kekurang-telitian Gandung Ismanto dalam menyusun istilah yang dia sendiri tidak mengerti dan pahami dengan baik. Kalau dihitung secara prosentase, Piliang adalah suku yang berisi seperempat orang Minangkabau. Artinya, kalau dihitung secara “asal”, dari sekitar 8 juta orang Minangkabau di seluruh dunia sekarang, suku Piliang berjumlah 2 juta orang. Agak janggal apabila sebuah tulisan singkat yang saya tulis, lalu dikaitkan dengan 2 juta suku Piliang lain yang beragam profesinya.
Begitu juga dengan pialang. Sekalipun profesi ini belum umum di Indonesia, tidak satupun pialang yang mau ditempatkan sebagai profesi yang negatif. Selain memiliki syarat-syarat yang ketat, profesi pialang diawasi oleh lembaga internal dan eksternal. Lisensi atau izin pialang bisa dicabut, ketika pelakukan pelanggaran kode etik atas profesinya. Menyebut profesi pialang dalam nada yang minor menurut saya hanya akan membawa kepada diskusi yang kontra-produktif.
Saya mengerti bahwa Gandung Ismanto memiliki preferensi politik tersendiri, baik secara kepartaian maupun kedekatan individual. Gandung Ismanto sendiri sudah dilaporkan ke Panwaslu Banten, terkait dengan pernyataan-pernyataannya, pada tanggal 8 Agustus 2011. Sebagai pegawai negeri sipil, yakni dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Gandung Ismanto dianggap melanggar prinsip netralitas dalam politik praktis.
Kalau saya diserang subjektif dalam menulis, lalu dianggap tidak netral, berarti Gandung Ismanto tidak tahu bahwa saya sudah mendeklarasikan diri sebagai politisi. Dan tidak pada tempatnya juga kehidupan sebagai politisi membuat saya berhenti menulis atau memberikan persepektif atas persoalan-persoalan apapun, baik tentang Banten, Aceh, Papua, Maluku dan lain-lain. Politisi justru dituntut untuk semakin sering berwacana secara tertulis, agar bisa dilakukan diskusi yang intensif, sekaligus terukur, tanpa harus mendiskreditkan profesi masing-masing.
Wacana publik mestinya tidak diperlakukan sebagai persoalan individu, lalu menyerang siapa yang mengeluarkan wacana itu. Adagium Voltaire perlu direnungkan oleh Gandung Ismanto: “Saya tidak (selamanya) setuju dengan pendapat anda, tetapi saya akan membela mati-matian hak anda untuk mengatakan pendapat itu”. Berlindung dibalik profesi “dosen” dengan gaya tulisan yang absurb adalah nihilisme, bukan?
-
bagus sekali tulisannya, makna , artinya, tingkatkan terus, lebih diperluas pengetahuan tentang ilmu yang lain
Posted by bryan on December 26th, 2011, 08:35:31 PM -
Sebagai Dosen yang akan mencerdaskan para mahasiswanya tidak sewajarnya ia membuat tulisan seperti itu.
akan banyak orang yang tersakiti oleh tulisan itu khususnya kita suku Piliang.
#menghormati|ras|oranglain
Posted by Ade Saputra Piliang on October 17th, 2011, 08:40:48 AM