Banten Menang, Banten Kalah

Banten Menang, Banten Kalah
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Banten masih belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hanya saja, berdasarkan hasil quick count (hitungan cepat) Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Suara Indonesia dan Konsultan Citra Indonesia, pasangan nomor urut 1: Ratu Atut dan Rano Karno, menang dengan angka di atas 50%. Quick count adalah metode yang dipakai untuk mengetahui hasil pemilu atau pilkada dengan cepat, dengan metode yang ketat. Selama ini, jarang hasil quick count berseberangan dengan hasil penetapan oleh KPU atau KPUD.
Sekalipun ditandai dengan beragam jenis kampanye, mulai dari negative campaign (kampanye negatif), attacking campaign (kampanye menyerang) dan black campaign (kampanye hitam), pasangan Ratu Atut dan Rano Karno diperkirakan banyak analis akan memenangkan pilkada Banten ini. Hal ini tidak terlepas dari posisi Ratu Atut sebagai incumbent dalam posisi sebagai Gubernur dan sekaligus posisi Rano Karno yang menjadi sosok populer, sekaligus incumbent Wakil Bupati Kabupaten Tangerang. Sekalipun semua kandidat adalah incumbent, tapi ruang jelajahnya tidak sebesar Ratu Atut.
Yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada kali ini. Pelanggaran paling telak adalah penggunaan politik uang (money politics), yakni memberikan uang atau barang ke pemilih, lalu mengarahkan pemilih memilih kandidat tertentu. Fenomena politik uang ini memang semakin marak dewasa ini, baik dalam pemilu legislatif, pilpres sampai pilkada. Masalahnya, politik uang sulit dibuktikan, sekalipun pihak pemberi maupun penerima sama-sama bisa diberikan sanksi pidana.
Apabila politik uang dan kecurangan lain terjadi secara masif, terstruktur dan sistematis, maka hasil pilkada bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK menjadi “pintu keadilan” pertama dan terakhir dalam memutus sengketa pilkada. Dan rata-rata hasil pilkada memang digugat di MK, sehingga putusan-putusan MK sebagian besar menyangkut sengketa pilkada ini, ketimbang masalah judicial review terhadap pertentangan antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar 1945.
***
Kalau diperhatikan informasi yang tersedia di media online, hampir semua kandidat dianggap melakukan kecurangan dalam pelbagai bentuk, termasuk politik uang. Hal ini menunjukkan bahwa pilkada memang menjadi ajang yang empuk dalam bentuk politik transaksional. Politik jenis ini memperlakukan kekuasaan sebagai barang dagangan, sehingga bisa dijual atau dibeli dengan harga tertentu. Harga itu sangat tergantung kepada ketebalan dana kampanye masing-masing kandidat. Demokrasi akhirnya bergantung kepada kalangan borjuis.
Tetapi, bukankah memang demokrasi dilahirkan oleh kalangan borjuis? Kalangan borjuis inilah yang mengadakan petualangan ke pelbagai penjuru dunia, ketika jarak masih menjadi masalah. Mereka mempertaruhkan nyawa di lautan dan daratan, hanya untuk mendapatkan “dunia baru”. Ketika mereka kembali ke negaranya masing-masing, mereka menemukan kelompok bangsawan (darah biru), agamawan dan feodal (pemilik tanah) sebagai penguasa negara. Mereka hanya dijadikan sebagai pihak yang mempersembahkan upeti dari “dunia baru” yang mereka datangi.
Pergolakan kaum borjuis yang beruang dan kaya pengalaman inilah yang kemudian melahirkan demokrasi dengan cara meminta perwakilan di parlemen. Lalu, secara perlahan, menghasilkan sistem parlementer dengan membatasi kekuasaan raja dalam bingkai monarki konstitusional. Kalangan yang membantu adalah cendekiawan atau kelompok intelektual. Selama kekuasaan kaum bangsawan, agamawan dan feodal, kaum intelektual hanya ada dalam posisi yang dianggap “rendah”, yakni membaca puisi atau menuliskan pidato-pidato.
Begitupun di Indonesia, sejarah mencatat bahwa saudagar-saudagar Muslim yang punya kesadaran politiklah yang menjadi sponsor bagi sejumlah kaum terpelajar. Lalu, secara perlahan, kaum terpelajar ini menjadi sosok-sosok yang menonjol di bidang politik. Walau para pendiri bangsa Indonesia kebanyakan berasal dari kaum terpelajar yang sekaligus intelektual, di belakang masing-masing terdapat kelompok saudagar yang membiayai sejumlah aktivitas politik.
Bedanya, sekarang, banyak kaum saudagar yang langsung terjun ke politik, lalu mendapatkan hak-hak kebangsawanan sebagai bagian dari identitas politik yang paling lokal. Indonesia adalah negara multi-kultural, sehingga mengabaikan sama sekali pengaruh budaya dalam politik akan sangat sulit. Demokrasi yang terjadi hari ini pada gilirannya membentuk kelompok-kelompok yang aktif dan pasif. Mengingat mahalnya biaya demokrasi, maka hanya kelompok-kelompok tertentu saja yang bisa memasukinya dan bertahan di dalamnya.
***
Tidak terkecuali di tanah Banten. Sudah banyak saya ulas dalam tulisan-tulisan sebelumnya, betapa Banten memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan dengan Sumatera Barat dan DKI Jakarta, misalnya. Banten mendapatkan identitas politiknya setelah lepas dari Jawa Barat. Pilkada menjadi sesuatu yang baru, setelah sebelumnya kepala-kepala daerah dipilih melalui DPRD. Peluang demokrasi ini pada tahap pertama diambil oleh kelompok-kelompok yang paling memiliki pengaruh, sekalipun mendapatkan perlawanan dari kalangan profesional, pengusaha dan kalangan masyarakat sipil yang terpelajar.
Pada gilirannya, terdapat kelompok-kelompok baru yang lebih plural dalam jajaran elite politik Banten. Di semua daerah, baik kabupaten maupun kota, terdapat elite-elite politik yang menjadi “penguasa” yang hegemonis. Dan masing-masingnya juga memiliki kelompok penyokong, termasuk dari kalangan masyarakat sipil dan kaum intelektual. Dalam kompetisi dan dinamika yang semakin terbuka, masing-masing kemudian melakukan ekspansi. Ada yang kalah, ada yang menang. Ada yang mayoritas, ada yang minoritas. Dan politik memang menyediakan peluang itu, bukan hanya bagi pihak yang menang, tetapi juga bagi pihak yang kalah.
Demokrasi bukan hanya soal kemenangan, tetapi juga – dan terutama – soal kekalahan. Makanya, saya menulis buku dengan judul “Mengalir Meniti Ombak: Memoar Kritis Tiga Kekalahan”. Bagi saya, kalah bukan berarti kiamat dalam politik. Walau Mahkamah Agung telah membuat putusan yang menguntungkan saya, terbukti dari perhitungan CETRO bahwa saya termasuk anggota DPR terpilih periode 2009-2014 versi Putusan MA, tetap saja saya menerima dengan legowo. Dan saya tidak pernah membuat kartu nama dengan titel : “Anggota DPR RI Periode 2009-2014 versi MA”. Untuk apa? Hukum memang tidak pandang bulu, tetapi politisi juga patut mematut diri untuk menempatkan etika di atas segalanya.
Begitu juga dengan Banten, mestinya. Pertarungan politik itu mengenal periodesasi. Tidak bisa seluruh tahun dibajak untuk hanya bertarung dan bertarung. Kalau pertarungan menjadi satu-satunya pilihan dalam politik, maka bisa saja usia pemerintahan Presiden SBY-Boediono lebih pendek, ketika partai-partai politik di DPR mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Karena periodesasi adalah “pagar api” dalam politik, selayaknya politisi manapun tidak lantas menyiramnya setiap saat untuk kepentingan diri sendiri.
Dan, tentu saja, seluruh beban politik Provinsi Banten ke depan terletak di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Termasuk, dalam hal ini, program-program unggulan kandidat-kandidat lain. Mengambil program yang baik dari lawan yang dikalahkan dalam arena demokrasi, adalah tahapan tertinggi dalam kehidupan demokrasi yang kompetitif. Semoga…