Mahkamah Partai Golkar

Mahkamah Partai Golkar
Senin, 31 October 2011
Mahkamah Partai Golkar

Di dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar tanggal 26-28 Oktober 2011 lalu yang diadakan di Hotel Mercure, Ancol, dilahirkan satu keputusan penting tentang Pembentukan Mahkamah Partai Politik (Mahkamah Partai Golkar).

Dasar hukum pembentukan Mahkamah Partai Golkar itu adalah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang  PERUBAHAN ATAS  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.


Pasal 32

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.


Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Di dalam penjelasan Pasal 32 disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:

(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com