Membangun Sumbar dengan Membangun Nagari

Rabu, 18 Januari 2012
Sumber : Harian Haluan, 07 Januari 2012

Membangun Sumbar dengan Membangun Nagari PDF Cetak Surel
Sabtu, 07 Januari 2012 03:54

Pendekatan pemba­ngu­nan yang dilakukan selama ini di NKRI ini adalah bahwa semua-semua dimulai dari atas: top-down. Bukan hanya sistem pengambilan kepu­tusannya, tetapi juga pelak­sanaannya.

Yang berkembang dan ter­bangun di NKRI ini lalu adalah kota-kota, ibukota negara, Jakarta, dan ibu kota dari semua provinsi masing-masingnya di daerah. Sen­dirinya akan terlihat kesen­jangan yang makin menyo­lok antara kota-kota dan desa-desa di manapun termasuk nagari di Sumatera Barat.

Kita melihat dan menyak­sikan sendiri bagaimana infrastruktur: jalan-jalan, transportasi, fasilitas publik lainnya, seperti air, listrik, gas, telepon, telekomunikasi, ge­dung-gedung, pusat-pusat belanja, sekolah-sekolah, pusat-pusat rekreasi, dsb, berkembang di kota-kota besar, sehingga kita tidak lagi melihat beda yang banyak antara kota-kota di Indonesia dengan kota-kota di luar negeri, di manapun. Apalagi kalau gedung-gedungnyapun seperti di Jakarta sudah pula mulai berebutan menjulang ke langit tinggi.

Tetapi desa atau nagari, relatif sangat terbelakang. Makin ke pinggiran, dan makin ke ujung-ujung daerah, makin terasa keterbelakangan desa dan nagari itu.

Memasuki tahun baru 2012 ini dan mendekati Pemi­lu 2014 yang akan datang, kita sudah perlu berpikir ulang, khususnya di Sumatera Barat, bagaimana membangun Sumatera Barat ke masa depan. Gubernur Sumatera Barat yang sekarang, Prof Dr Irwan Prayitno Dt Rajo Ban­daro Basa, telah menemukan kata kuncinya, yaitu: “Mem­bangun Berkeadilan,” yang juga berarti seimbang, setara dan kerja sama. Kota ya dibangun, tetapi desa, nagari di Sumatera Barat, tak ku­rangnya, juga dibangun. Jika orientasi pembangunan di Sumatera Barat adalah bot­tom-up, dan bukan top-down sendiri­nya kita akan men­dahulukan gerakan pemba­ngunan justru di tingkat akar rumput ini, tempat praktis semua penduduk Sumatera Barat berasal, baik yang di ranah maupun yang di rantau sekalipun. Sendirinya ter­masuk sekali desa-desa di Kepulauan Mentawai yang tingkat perkembangannya juga harus dipacu untuk setara dengan nagari-nagari di “tanah tepi” Sumatera Barat.  Pada­hal di nagari-nagari dan desa-desa inilah menumpuknya semua potensi alam dan sumber daya manusianya.

Membangun nagari di Su­ma­tera Barat mau tak mau adalah dengan menyelamatkan mana-mana yang perlu dise­lamatkan sambil meng-update-nya untuk disesuaikan dengan kebutuhan masa sekarang. Sebab semua berubah dan memerlukan penye­suaian. Membangun negara yang dimulai dari bawah ini, itulah yang dilakukan oleh negara-negara tetangga, seperti Je­pang, Korea, Cina, Vietnam, Singapura dan Malaysia, sehing­ga mereka menjadi tuan di rumah sendiri dan mereka bangga dengan negaranya itu. Ketika rakyatnya sudah ter­ang­­katkan maka semua hal, bagai­manapun musykilnya, menjadi teratasi.

Di Indonesia, karena pem­ba­ngunan dimulai dan dige­rakkan dari atas, maka yang memiliki dan sekaligus menik­mati keka­yaan alam yang melimpah ini adalah para konglomerat yang bersinergi dengan para kapitalis mul­tinasional dan yang dilin­dungi oleh para penguasa negara yang bermental feodal, etatik dan sentripetal, yang mengu­tamakan kepentingan diri daripada rakyat yang diayomi. Korupsi, kolusi dan nepotisme makanya merajalela, sehingga Indonesia sekarang termasuk ke dalam kelompok negara yang terkorup di dunia. Rakyat Indonesia, khususnya yang pribumi, tidak bangga akan dirinya  karena sumberdaya alam dan ekonomi negerinya bukan dirinya yang menguasai tetapi oleh kelompok bukan-pribumi yang jumlahnya ha­nya bebe­rapa persen saja dari keseluruhan penduduk. Ken­dati sudah 66 tahun merdeka tetapi mereka tidak men­dapatkan bagian yang setim­pal dari hasil kekayaan nege­rinya sendiri.

II

Membangun Sumatera Barat dengan membangun nagari sendirinya memerlukan sistem dan struktur yang jelas yang disepakati secara bersa­ma secara ber-Sumatera Barat, sehingga di manapun Nagarinya, sistem dan struk­tur itu sama dan saling terkait satu sama lain. Bahwa ung­kapan lama: Lain nagari lain adatnya, atau “adat selingkar nagari,” lebih ditujukan pada norma kebiasaan adat dalam pelaksanaannya yang mem­beri peluang untuk berbeda dan bervariasi di sana-sini dari satu nagari ke nagari lainnya karena faktor yang mempengaruhinya juga ber­beda dan bervariasi.

Tapi sejauh yang ada kaitan­nya dengan sistem administrasi pemerintahan dan yang terkait dengan itu, tuntutan administrasi dan manajemen moderen yang mengharuskan pada efisiensi, efektivitas dan produktivitas, sendirinya memerlukan kese­ra­gaman dalam satu sistem yang terpadu dan saling ber­sinergi. Apatah lagi media komunikasi dan informasi teknologi dengan sistem kom­puter yang juga sudah mulai menjalar sampai ke nagari-nagari sekarang ini meng­haruskan adanya sistem dan tolok-ukur yang seragam sehingga tingkat-tingkat per­kembangan dan kemajuan dapat diukur dan ditakar secara kuantitatif, di samping kualitatif. Dengan itu peren­canaan ke depan yang memer­lukan tolok-ukur yang sama dengan mudah dapat dila­kukan.

Dalam merancang pemba­ngunan nagari ke depan, kita melihat bahwa sekurangnya ada 4 fungsi utama dari Nagari yang mesti kita tuang­kan secara sistemik dan terstruktur serta dengan tolok-ukur yang sama.

Satu, nagari sebagai unit kesatuan administratif peme­rin­tahan terendah setingkat dengan desa seperti di Jawa, yang sistem maupun struktur dan fungsinya harus sama untuk semua di bawah lin­dungan NKRI.

Dua, nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan perta­hanan, di bawah komando dubalang yang diangkat oleh dan bertanggung-jawab kepada wali nagari. Seluruh pemuda dan pemudi yang ada di naga­ri otomatis menjadi parit pagar nagari. Mereka dilatih dan dipersiapkan dalam menjaga dan memelihara keamanan nagari dengan mendapatkan bimbingan serta latihan mili­ter dari pihak kepolisian di kecamatan dan kabupaten. Mereka para pemu­da itulah  yang pertama-tama yang akan turun ke lapangan ma­na­kala gangguan keamanan ataupun musibah terjadi.

Tiga, nagari sebagai unit kesatuan sosial-ekonomi de­ngan menfungsikan nagari sebagai Badan Usaha Milik Nagari (BUMNagari). Sen­dirinya BUMNagari yang mengelolakan usaha-usaha ekonomi yang dimiliki oleh nagari dan beruang lingkup nagari berbentuk badan hu­kum, sama seperti BUMN di tingkat pusat. Tiap nagari memiliki tanah ulayat nagari dengan potensi kekayaan alam di atasnya yang bisa dikem­bangkan dalam usaha eko­nomi, apakah itu di bidang pertanian, peternakan, peri­kanan, kehutanan, dan sum­ber-sumber daya alam lain­nya. Dengan BUMNagari kerjasama dengan bank-bank dan perusahaan makro lain-lainnya dalam hal pendanaan maupun pengelolaan dapat dilakukan hubungan kerja­sama mitra usaha yang saling menguntungkan. BUMNagari dan semua kegiatan ekonomi yang ada di Nagari seyogyanya diarahkan kepada yang bersi­fat koperasi dan sekaligus syariah, di samping tentu saja tidak menghalangi berkem­bangnya usaha-usaha yang bersifat swasta-pribadi atau­pun kelompok usaha bukan koperasi.

Berbeda dengan tradisi yang berlaku selama ini, yakni di mana petani, peter­nak, pekebun, pengrajin, dsb hanya memproduksi lalu menjual hasilnya ke pasar terdekat, dan selanjutnya adalah urusan si pedagang perantara yang memasar­kannya ke kota-kota dan ke daerah-daerah ke manapun. Hasil yang didapatkan adalah, dan hanyalah, selisih ongkos produksi dan harga jual di pasar pertama. Ketika musim panen harganya murah yang bisa-bisa tidak menutup ong­kos produksi, alias rugi.

Ke depan, cara-cara yang dilakukan oleh negara-negara tetangga yang disebutkan tadi juga perlu dipraktekkan dan dijadikan sebagai pola beru­saha ekonomi di tingkat naga­ri ke masa depan. Di Jepang, misalnya, semua petani, apa­pun produk yang dihasil­kannya, bergabung ke dalam badan usaha koperasi, yang tidak hanya memproduksi tetapi juga memproses dan memasarkan sampai ke ta­ngan konsumen. Koperasi inilah yang menentukan bera­pa harga jual di setiap ting­katan sampai ke tangan konsumen. Karenanya petani dan pengrajin yang tadinya hanya jadi obyek dari para pedagang dan pengolah, seka­rang menjadi subyek yang menentukan. Karenanya mere­ka juga diperhitungkan sam­pai ke tingkat percaturan politik di tingkat nasional sekalipun.

Empat, nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya. Berbeda dengan Desa, Nagari memiliki dua sistem pengelolaan, yang satu formal, dan yang satu lagi non-formal. Yang formal adalah Nagari sebagai unit kesatuan admi­nis­tratif pemerintahan tadi, yang adalah peringkat teren­dah di NKRI seperti Desa. Di atasnya bertingkat ke keca­matan, kabupaten dan pro­vinsi.

Yang non-formal, nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya yang memi­liki hak ulayat adat dan prerogatif-prerogatif yang sifatnya otonom dalam meng­atur kesatuan adat dan sosial budayanya itu, seperti yang dijamin oleh UUD1945 Pasal 18 B ayat (1) dan (2) pada Perubahan Kedua. Ayat (1) mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”  Ayat (2) mengatakan bahwa “Negara mengakui dan meng­hormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradi­sional­nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkem­bangan masyarakat dan prin­sip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Nagari jelas masih hidup, yang tadinya di zaman Orde Baru diubah menjadi desa, sama seperti di Jawa, seka­rang atas tuntutan bersama semua fihak dikembalikan menjadi nagari. Karenanya nagari di samping bersifat formal seperti desa adalah juga sebagai kesatuan masya­rakat hukum adat dan memi­liki hal-hak tradisionalnya. Adalah wajar kalau nagari juga dikembalikan hak otono­minya karena adanya fungsi dobel: formal dan non-formal dari nagari itu.

Pemda provinsi dan kabu­paten, termasuk cabang ekse­kutif dan legislatifnya, dengan dukungan rakyat Sumatera Barat seutuhnya, harus mem­perjuangkan agar nagari memiliki hak-hak khusus dan istimewa seperti dimaksud oleh Pasal 18 B UUD1945 itu.

III

Membangun Sumatera Barat dengan pendekatan bottom-up ini sudah barang tentu memerlukan konsep yang harus disepakati bersama baik melalui jalur formal maupun non-formal. Formal melalui perjuangan di DPRD provinsi dan kabupaten, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional melalui wakil-wakil Sumatera Barat di MPR/DPR/DPD RI.

Sementara non-formal mela­lui aksi bersama dari berbagai LSM dan lembaga-lembaga sosial dan budaya lainnya. Semua itu menjadi mungkin jika ada gerak bersa­ma dan kesepakatan bersama, baik di ranah maupun di rantau, di manapun, dalam dan luar negeri sekalipun. Dan semua itu juga menjadi mu­dah kalau Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan anggota-aggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mem­pelopori gerak bersama ini.

Kita mengharapkan, da­lam kita memasuki tahun 2012 ini, gerak ke arah ini sudah mulai digerakkan seca­ra bersama pula.

 

MOCHTAR NAIM

(Sosiolog)

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com