Mencari Pemimpin Muda?
| Mencari Pemimpin Muda? | | | |
| Kamis, 19 Januari 2012 03:50 |
|
Catatan sejarah menunjukkan bagaimana gigihnya kaum muda Indonesia, antara lain dengan Manifesto Politik yang dikeluarkan di Belanda tahun 1925 dan Soempah Pemoeda 1928. Dalam revolusi kemerdekaan, Benedict Anderson menyusun karya yang memikat dengan menulis tentang Revoloesi Pemoeda. Karya Anderson ini berbeda dengan George McTurnan Kahin yang menonjolkan peranan kaum tua. Dalam fase berikutnya, muncul Angkatan 1966 yang terdiri dari kalangan mahasiswa dari kampus-kampus di tanah air, terutama berpusat di Jakarta, Bandung dan Yoguakarta. Sepanjang Orde Baru, kaum muda ini muncul dengan beragam aktivitas, terutama aksi-aksi demonstrasi. Misalnya dalam Peristiwa Malari 1974, gerakan mahasiswa anti NKK/BKK, kelompok aksi yang membela para petani sepanjang 1980-an, kelompok studi, lalu sejumlah gerakan di tahun 1990-an (Partai Rakyat Demokratik), serta terakhir tahun 1998 lewat aksi besar-besaran akibat krisis multidimensional. Pergerakan Kaoem Muda di Sumatera Barat tahun 1908 berhasil melakukan modernisasi terhadap budaya dan pemikiran. Sementara di tahun 1945 berhasil memaksa Soekarno-Hatta utk memproklamasikan kemerdekaan nasional. Pada tahun 1966 dan tahun 1998, proses suksesi kepemimpinan nasional bisa dipengaruhi, sekalipun terkait dengan kepentingan kelompok elite, baik dari kalangan sipil atau militer. Kebutuhan Pemimpin Dalam era demokrasi pasca amandemen UUD 1945, tersedia lapisan kepemimpinan baru yang diperebutkan secara politik. Pemimpin dalam kaitannya dengan konstitusi ini disebut pemimpin formal. Artinya, orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan formal di tingkat negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati, DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota), sampai BUMN. Begitu pula yang memimpin partai-partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Kepemimpinan tidak dibatasi dengan jabatan-jabatan formal. Dalam sistem yang semakin materialistik, kepemimpinan diukur dari seberapa besar anggaran yang bisa digerakkan oleh seorang pemimpin, bukan seberapa kuat pengaruhnya bagi orang lain sebagai motivator. Indonesia membutuhkan kurang lebih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 1 orang Presiden, 33 orang Gubernur, 499 orang bupati dan walikota, serta sekitar 16.000 orang anggota DPRD se-Indonesia. Merekalah yang disebut sebagai rulling class atau kelompok elite. Namun, orang-orang ini masih disebut sebagai bagian dari political society. Jumlah APBN yang mereka kelola sebesar Rp 1.400 Trilyun. Di samping itu, terdapat organisasi sosial-politik yang juga membutuhkan para pemimpin. Misalnya partai-partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa, kaum perempuan, keagamaan dan lain-lain. Seringkali kelompok ini juga bagian dari political society, sekalipun tidak semuanya mendapatkan anggaran dari negara, melainkan dari publik dan iuran anggota juga. Para pemimpin juga dibutuhkan dalam satu kelompok besar lagi, yakni bussiness community. Dalam hal ini, terdapat organisasi seperti HIPMI, KADIN, Lion Club, sampai di tingkat internasional seperti OPEC, APEC, dll. Bussiness community adalah kelompok yang mencari keuntungan dengan menjadi pelaku ekonomi, namun sekaligus memberikan pajak yang besar kepada negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Dari cukai rokok (dan tembakau) saja, pemerintah setiap tahun mendapatkan sekitar Rp60 triliun sampai Rp 70 Trilyun. Sebagai gambaran, mengingat APBN Indonesia hanya sebesar Rp 1.400 Trilyun, sementara GDP Indonesia sebesar Rp7.200 Trilyun, maka bisa dikatakan kalangan pelaku bisnislah yang menggerakkan dana Rp5.800 Trilyun itu. Tentu dalam hal ini juga termasuk tabungan masyarakat, berikut aset yang dimiliki. Besarnya dana ini menunjukkan bahwa kelompok political society tidak lebih berkuasa dari kelompok bussiness community. Yang juga diperlukan adalah pemimpin dalam kelompok yang dianggap paling berpihak kepada masyarakat, yakni civil society. Masyarakat sipil ini adalah kelompok kritis, independen, sekaligus memperjuangkan kepentingan yang berkaitan dengan kelompok atau isu yang spesifik. Dalam menjalankan aksinya, kelompok masyarakat sipil ini membentuk Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sepanjang tahun 1990-an-2000-an, kelompok masyarakat sipil ini banyak mendapatkan dukungan pembiayaan dari lembaga-lembaga donor (funding agency) seperti UNDP, USAID, AUSAID, Asia Foundation dan lain-lain. Kalangan filantropis di Indonesia masih sedikit. Dibandingkan dengan lima atau sepuluh tahun yang lalu, masing-masing kelompok tadi tidak lagi memiliki jarak yang lebar. Kelompok masyarakat sipil, misalnya, bukan lagi kelompok yang anti-state, karena sebagian besar bergerak dalam advokasi perundang-undangan. Juga, kelompok masyarakat sipil ini semakin banyak yang bergabung dalam partai-partai politik atau menjadi bagian dari penyelenggara negara. Begitu juga dengan komunitas bisnis, semakin banyak yang bergabung ke dalam tubuh partai-partai politik, menjadi pimpinan partai politik, serta pimpinan negara dalam jabatan-jabatan formal. Kalangan politisi juga berusaha untuk menjadi pengusaha yang tujuannya mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Para kelompok lobby semakin tidak diperlukan, karena komunikasi bisa dilakukan secara langsung. Bahkan, lebih berbahaya lagi, kebijakan (politik) bisa diambil untuk keuntungan kelompok bisnis masing-masing. Kepemimpinan Konstitusional Kepemimpinan konstitusional terkait dengan jabatan-jabatan dalam trias politika: legislatif, yudikatif dan eksekutif. Legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang, yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelanggaran terhadap undang-undang dan eksekutif adalah lembaga yang bertugas sebagai pelaksana dari undang-undang. Birokrasi sebetulnya menjadi pilar terpenting dalam keseluruhan proses ketatanegaraan. Bila anggaran adalah darah dari perjalanan pemerintahan, birokrasi adalah irigasinya. Birokrasi mendapatkan proporsi anggaran yang besar, terutama di daerah, yakni antara 70 % sampai 80%. Di Pusat, seorang menteri bisa dilayani oleh 30 ribu sampai 50 ribu orang pegawai negeri sipil. Sementara seorang kepala daerah minimal dilayani oleh 10 ribu pegawai negeri sipil. Sementara, DPR hanya punya 2 orang staf ahli. DPRD sama sekali tidak punya, kecuali yang diangkat dan diupah secara pribadi. Negara menjadi pihak yang paling banyak membiayai keseluruhan proses karier birokrasi, termasuk mereka yang bekerja sebagai dosen, guru, hakim, jaksa, polisi dan tentara. Pembiayaan diberikan sejak di bangku sekolah, sampai dengan uang pensiun. Kelompok ini tentu berbeda dengan politisi yang ditentukan masa jabatan atau pelaku bisnis yang ditentukan dengan kerja keras. Kepemimpinan konstitusional sebetulnya bersandar berdasarkan konstitusi. Jatuh-bangunnya kepemimpinan itu diatur dalam konstitusi, termasuk turunannya berupa undang-undang. Dalam proses politik, seseorang bisa menduduki jabatan selama lima tahun, lalu diperpanjang lagi lima tahun berikutnya, terutama di level eksekutif (presiden, wakil presiden, serta kepala-kepala daerah). Begitu juga di level yudikatif dan legislatif. Hanya saja, tidak ada aturan berapa kali seorang legislator bisa dipilih kembali, karena sangat tergantung kepada partai dan konstituennya. Seorang menteri bisa saja dipilih berkali-kali oleh presiden yang berbeda-beda. Nah, bagaimana dengan peluang kaum muda dalam model kepemimpinan konstitusional itu? Kuncinya sangat terkait dengan kualitas individual dan kolektif, penguasaan terhadap bidang-bidang keahlian tertentu, visi yang jauh ke masa depan berdasarkan sejarah dan budaya bangsa, serta kemampuan dalam membina hubungan baik dengan kalangan senior. Kaum muda adalah pertalian antara masa lalu dengan masa datang. Masa lalu berada dalam pikiran kalangan yang lebih senior, sementara masa depan terletak dalam perkembangan anak-anak dan kaum remaja di era serba digital sekarang.
INDRA J PILIANG (Ketua Balitbang DPP Partai Golkar) |



Pembagian pemimpin muda dengan pemimpin tua terjadi sejak zaman sebelum kemerdekaan, ketika muncul Kaoem Moeda Movement di Sumatera Barat pada 1908. Taufik Abdullah khusus menulis soal ini dlm disertasinya di Cornell University. Sebelumnya, ketika masih di era kerajaan, soal pemimpin muda dengan pemimpin tua belum mendapat perhatian. Raja memiliki pangeran, dalam alur darah biru dengan sistem yang monarkis.