Mochtar Naim: Membangun Nagari Secara Integral Bersinergi
| Membangun Nagari Secara Integral Bersinergi | | | |
| Rabu, 25 Januari 2012 03:08 |
| Untuk itu melalui pemerintahan kecamatan, kabupaten dan Provinsi, kerjasama dengan POLRI dan TNI perlu diciptakan untuk melatih dan menyiapkan para pemuda di nagari sebagai Parik Paga nagari dalam semangat militia: Bela nagari dan Negara. Fungsi Dubalang di mana perlu dihidupkan kembali sebagai komandan keamanan dan pertahanan nagari di bawah koordinasi dan supervisi Wali nagari. Ketiga, nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, dengan tujuan menghidupkan kembali semangat bernagari dengan filosofi hidup ABS-SBK dan dengan sistem kepemimpinan komunal-kolektif-demokratis TTS (Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan). Ketiga unsur kepemimpinan TTS ini, yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai, merupakan unsur utama dari lembaga Bamus (Badan Musyawarah) nagari di samping unsur wanita (Bundo Kanduang) dan pemuda yang juga terwakili dalam lembaga Bamus nagari itu. Bamus – atau nama lain yang disepakati nanti — adalah lembaga legislatif nagari yang juga mengatur urusan adat dan syarak di nagari yang mendampingi Wali nagari dalam menjalankan roda pemerintahan nagari. Dengan peran Bamus yang fungsinya tidak hanya legislatif tapi juga konsultatif dan aspiratif dalam masalah adat dan syarak, lembaga-lembaga khusus seperti KAN (Kerapatan Adat nagari), Majelis Ulama nagari, dsb, yang selama ini ada tapi tidak berfungsi optimal, diintegrasikan ke dalam Bamus. Dengan demikian proses penyederhanaan kelembagaan juga dilakukan di tingkat nagari. Keanggotaan Bamus merupakan wakil dari suku-suku yang ada yang dipilih oleh warga suku masing-masing melalui musyawarah suku dengan mempertimbangkan latar-belakang keahlian dan pengalaman dari fungsionaris TTS, Wanita dan Pemuda sebagai anggota Bamus. Dengan menghidupkan kembali musyawarah suku yang selama ini sudah hampir lenyap dimakan masa diharapkan akan merangsang timbulnya kembali kegairahan rakyat dan masyarakat untuk hidup dalam beradat dengan bersendikan syarak di bawah naungan filosofi hidup ABS-SBK. Wali nagari yang mencerminkan kepemimpinan yang kuat dan bersih serta berwibawa di nagari dipilih oleh musyawarah Bamus, dan tidak melalui pemilihan umum langsung, dan tidak pula atas nama partai. nagari sebagai unit kesatuan masyarakat hukum adat, karena sifatnya yang khas itu, tidak memerlukan kehadiran partai politik ada di nagari. Antara nagari dan partai politik yang berorientasi kekuasaan ke atas, ke pusat, tidak terlihat ada titik-temunya dengan kepentingan yang sinkron dan sejalan di nagari. Organisasi-organisasi professional dari unsur TTS maupun wanita dan pemuda silahkan ada di nagari tetapi tidak bahagian yang struktural terkait dengan kelembagaan nagari. Organisasi-organisasi professional tersebut bertali ke atas sampai ke propinsi dan pusat secara nasional sekalipun. Dengan diakuinya nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya Minangkabau, dengan unsur kepemimpinan kolektif TTS yang ada di nagari, nagari menjadi dan sekaligus adalah juga unit kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui oleh UUD1945 (pasal 18 B ayat (2)). Dengan demikian, Provinsi Sumatera Barat wajar, dan bahkan harus diperjuangkan sebagai pemerintahan daerah yang bersifat khusus, seperti bunyi Pasal 18 ayat (1) UUD1945 itu. Pemerintah Provinsi di bawah Gubernur yang sekarang, Prof Dr Irwan Prayitno Dt Rajo Bandaro Basa, untuk itu punya tugas khusus mempersiapkan terciptanya Sumatera Barat menjadi provinsi daerah khusus yang memperlakukan pemerintahan nagari berfungsi dobel tapi terpadu, yaitu sebagai pemerintahan formal di tingkat terbawah setara desa dari NKRI dan sebagai pemerintahan non-formal dari masyarakat hukum adat dengan filosofi hidup ABS-SBK, yang keduanya bersifat integral, terpadu dan sinergik. Keempat, nagari sebagai unit kesatuan sosial-ekonomi dari rakyat dan masyarakat Sumatera Barat. Ekonomi Sumatera Barat tidak kurangnya juga harus dibangun dan dijalankan secara simultan atas-bawah dan bersinergi dengan berbasis nagari. Dengan didukung oleh prinsip bahwa nagari adalah unit kesatuan masyarakat hukum adat dengan filosofi ABS-SBK di samping sebagai bahagian yang integral dari sistem pemerintahan nasional NKRI, maka nagari juga diciptakan sebagai BUMnagari (Badan Usaha Milik nagari) yang sendirinya berfungsi sebagai badan hukum berbentuk koperasi syariah. Bidang-bidang usaha yang digeluti disesuaikan dengan potensi dan kekayaan alam yang tersedia dan keterampilan warga masyarakatnya dalam usaha ekonomi. BUMnagari juga harus pandai bermitraan dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan negara maupun swasta, di samping korporasi industri dan perdagangan, dalam dan luar negeri, dengan prinsip bagi hasil dan bagi keuntungan yang proporsional setara. Tanah ulayat nagari (termasuk tanah ulayat suku dan kaum) yang selama ini diambil alih oleh negara untuk diserahkan hak guna usahanya kepada perusahaan-perusahaan swasta, dalam dan luar negeri, maupun perusahaan negara sendiri, ternyata sangat merugikan rakyat di nagari. Bukan saja bahwa tanah ulayat sebagai cadangan masa depan dari usaha warga nagari, habis terkuras, merekapun tidak dibawa serta ikut sebagai partner dalam usaha kecuali hanya rakyat di nagari dimanfaatkan sebagai tenaga kerja lepas ketika diperlukan. Tenaga-tenaga profesional-manajerial dari perusahaan didatangkan darimana-darimana tanpa ada jatah yang ditentukan untuk warga nagari. Apalagi rakyat yang memiliki tanah ulayat itu tidak mendapatkan bagian apapun dari usaha yang dilakukan di atasnya. Untuk itu adalah kewajiban dari pemerintahan Provinsi dan Kabupaten untuk mengusahakan kembalinya hak milik tanah ulayat kembali kepada rakyat di nagari. Dalam pengusahaan selanjutnya, tanah ulayat yang sudah dikembalikan kepada rakyat, dikelola melalui usaha bersama di bawah pengelolaan BUMnagari. BUMnagari lalu mengatur berbagai kemungkinan usaha dan kerjasama di atas tanah ulayat bersangkutan, baik dengan perusahaan-perusahaan yang sama maupun yang lainnya. BUMnagari mengusahakan diterimakannya hasil sewa tanah selama dipakai oleh perusahaan-perusahaan bersangkutan. Tanah ulayat nagari adalah aset nagari yang ke depan dikelolakan oleh BUM nagari untuk membukakan lapangan usaha dan lapangan kerja bagi warga nagari demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di nagari. Dengan mengembangkan BUMnagari dalam bentuk koperasi syariah ini diharapkan akan terjadi perubahan sistem dan struktur ekonomi rakyat dan masyarakat di tingkat nagari secara mendasar. Untuk melihat contoh bagaimana ekonomi kerakyatan ini dibangun dan berkembang dengan mantap, kita bisa belajar banyak dari negara-negara tetangga sekitar seperti Jepang, Korea, Cina, Vietnam, Malaysia, Bangladesh dan India yang mengutamakan pendekatan bottom-up dalam memajukan ekonomi rakyatnya yang rata-rata dengan dasar koperasi itu. III Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sewajarnya mengirim-kan tenaga-tenaga muda berbakat dan berdedikasi tinggi untuk dikirim belajar dan mengamati cara-cara dan kiat-kiat membangun ke negara-negara tetangga tersebut untuk kembalinya menggerakkan pembangunan nagari dengan pendekatan integral dan bersinergi dan dengan orientasi bottom-up itu. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, di samping itu, seyogyanya juga bekerjsama dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi di Sumatera Barat maupun di luarnya dalam mendisain dan memonitor rencana dan gerak pembangunan nagari secara integral bersinergi ke masa depan itu, di samping juga memanfaatkan potensi-potensi intelektual dan keahlian yang ada di rantau maupun di ranah kampung halaman sendiri dalam turut memikirkan dan memajukan pembangunan nagari secara integral besinergi itu. Kita mengharapkan dalam waktu lima-sepuluh-dua puluh tahun ke depan, dengan gebrakan membangun nagari secara integral bersinergi ini, perubahan-perubahan secara berarti dan kalau perlu menakjubkan akan terjadi di Sumatera Barat dari bumi bertuah Minangkabau itu. ***
MOCHTAR NAIM |


